Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Articles

Vol. 8 No. 1 (2024): Halu Oleo Law Review: Volume 8 Issue 1

Penggunaan Regulatory Impact Analysis: Studi Penyusunan Peraturan Daerah Jawa Timur Tentang Desa Wisata

DOI
https://doi.org/10.33561/holrev.v8i1.105
Submitted
March 7, 2024
Published
2024-03-07

Abstract

Artikel ilmiah ini membahas analisis penggunaan Regulatory Impact Analysis (RIA) dalam pembentukan Peraturan Daerah Jawa Timur terkait Desa Wisata. Penelitian menemukan bahwa dalam pembentukan Naskah Akademik peraturan tersebut, metode evaluasi dampak regulasi seperti RIA dan ROCCIPI tidak digunakan. Sebagai gantinya, metode sosiolegal digunakan untuk membandingkan aturan dengan naskah akademik yang telah dibuat. Temuan utama adalah ketidakgunakan RIA dalam Naskah Akademik dapat menyebabkan cacat formil dalam peraturan daerah, mengingat persyaratan UU No. 13/2022 menekankan pentingnya metode ini. Dalam analisis metode sosiolegal, artikel ini mencermati bahwa fokus pada legalitas dan aspek filosofis dalam Naskah Akademik tanpa menggunakan RIA dapat menyebabkan kurangnya pemahaman dampak peraturan terhadap masyarakat, ekonomi, dan lingkungan. Dampak sosial dan ekonomi yang signifikan dari pemberdayaan desa wisata mungkin tidak diperhitungkan secara memadai. Implikasi dari temuan ini sangat penting. Tidak adanya penggunaan RIA dalam Naskah Akademik memunculkan kebutuhan mendesak untuk merevisi atau mengganti peraturan daerah sesuai dengan pedoman UU No. 13/2022. Diperlukan langkah-langkah perbaikan dalam proses pembentukan peraturan daerah, termasuk penerapan RIA untuk memastikan dampak positif yang diinginkan dan keseimbangan antara pemberdayaan desa wisata dengan pelestarian lingkungan. Dengan cara ini, peraturan dapat memenuhi persyaratan hukum, memberikan manfaat maksimal, dan mencapai tujuan pemberdayaan desa wisata di Jawa Timur secara holistik.

References

  1. Agus, Erwinsyah, Muhammad Jufri Dewa, and Muhammad Sabaruddin Sinapoy. “Analisis Hukum Peraturan Daerah Tanpa Melalui Tahapan Perencanaan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Halu Oleo Law Review (2020).
  2. Ediawan, Agus, Yuyu Qomariah, Frida Rustanti, Hari Kusdaryanto, Muhammad Mustafa, and Bayu Wijayanto. Arti Penting Regulatory Impact Assessment (RIA). Jakarta: The Asia Foundation, 2008.
  3. Gadjong, Agussalim Andi. Pemerintahan Daerah: Kajian Politik Dan Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005.
  4. Gie, The Liang. Pertumbuhan Pemerintah Daerah Di Negara Republik Indonesia. Jakarta: Gunung Agung, 1968.
  5. Haryadi, Dadi. “DPRD Jabar: Perda Desa Wisata Untuk Pembangunan Jawa Barat.” AyoPurwakarta.Com. Last modified 2021. Accessed September 19, 2023. https://purwakarta.ayoindonesia.com/umum/pr-321274975/dprd-jabar-perda-desa-wisata-untuk-pembangunan-jawa-barat.
  6. Hasima, Rahman. “Penerapan Metode Regulatory Impact Assessment Dalam Penyusunan Peraturan Daerah Di Kota Kendari.” Halu Oleo Law Review 4, No. 1 (March 20, 2020): 54. http://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/9258.
  7. Hauerstein, Kai, and Peter Bissenger. Training Manual Regulatory Impact Assessment. Jakarta: GTZ-Red dan Bappenas RI, 2009.
  8. Jacobs, Scott H. “An Overview of Regulatory Impact Analysis in OECD Countries.” In Regulatory Impact Analysis: Best Practices in OECD Countries. Paris: OECD Publication, 1997.
  9. Koesoemahatmadja, R.D.H. “Pengantar Ke Arah Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia.” Bandung: Binacipta, 1979.
  10. Kusnandar, Viva Budy. “Berapa Jumlah Desa/Kelurahan Di Indonesia?” Katadata Databoks. Last modified 2021. Accessed September 19, 2023. https://databoks.katadata.co.id/ datapublish/2021/11/22/berapa-jumlah-desakelurahan-di-indonesia.
  11. Ngaisah, Siti, Bagus Ananda Kurniawan, and Chusnul Abadi. “Implementasi Program Desa Wisata Dalam Menunjang Pelestarian Dan Pengembangan Budaya Keris.” Kaganga: Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora 4, No. 1 (March 10, 2021): 1–6. https://journal.ipm2kpe.or.id/index.php/KAGANGA/article/view/1863.
  12. Office of the Assistant Secretary for Planning and Evaluation. Guidelines for Regulatory Impact Analysis. Washington, D.C.: U.S. Department of Health and Human Services, 2016.
  13. Ripley, Randall B., and Grace A. Franklin. Policy Implementation and Bureaucracy. Illinois: The Dorsey Press, 1982.
  14. Rosando, Abraham Ferry, Hilyatun Nuha, Paramitha Rachmawati, and Dimas Mahendra Putra. “Legalisasi Pembentukan Desa Wisata Budaya Plunturan Dari Pemerintah Kabupaten Ponorogo.” In Seminar Nasional Konsorsium Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Ke-2, 38–46. Surabaya: Universitas 17 Agustus 1945, 2020.
  15. Satria, Rahmad. “Penerapan Metode Regulatory Impact Assessment (RIA) Dalam Penyusunan Regulasi Daerah.” Masalah-Masalah Hukum 2, No. 2 (April 24, 2015): 178. http://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/11432.
  16. Suchman, Edward A. Evaluative Research: Principles and Practice in Public Service and Social Action Progr. New York: Russell Sage Foundation, 1967. http://www.jstor.org/ stable/10.7758/9781610445177.
  17. Wicaksono, Dian Agung. “Quo Vadis Pengaturan Regulatory Impact Analysis (RIA) Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Legislasi Indonesia 20, No. 2 (2023): 44–60.
  18. Widarti, Peni. “6 Desa Wisata Jatim Terpilih Jadi Desa Wisata Terbaik 2021.” Bisnis.Com. Last modified 2021. Accessed September 19, 2023. https://surabaya.bisnis.com/ read/20210826/531/1434482/6-desa-wisata-jatim-terpilih-jadi-desa-wisata-terbaik-2021.