Ratio decidendi tidak hanya dikenal dalam dunia peradilan tetapi juga di luar peradilan. Di bidang Pasar Modal terdapat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dibentuk berdasarkan amanat UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana ratio decidendi OJK dalam menetapkan sanksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dalam pelanggaran laporan keuangan. Untuk menjawab permasalahan di atas, penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif serta menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undangan. Rumusan masalah penelitian ini yakni bagaimana kronologis pelanggaran laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., dan bagaimana ratio decidendi OJK dalam penetapan sanksi terhadap pelanggaran laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Hasil dari penelitian ini adalah OJK dalam menetapkan sanksi terhadap laporan keuangan menggunakan rasio keputusan sesuai kewenangannya dan keputusan OJK dalam menetapkan kasus PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk adalah sanksi administratif.