Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Articles

Vol. 8 No. 1 (2024): Halu Oleo Law Review: Volume 8 Issue 1

Pembagian Harta Bersama Berupa Hak Royalti Hak Cipta dalam Hukum Perkawinan di Indonesia

DOI
https://doi.org/10.33561/holrev.v8i1.111
Submitted
March 28, 2024
Published
2024-03-28

Abstract

Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dan memahami royalti hak cipta sebagai harta bersama dalam perkawinan serta penyelesaiannya menggunakan jalur litigasi. Selain itu, juga untuk mengetahui kedudukan royalti hak cipta dalam perkawinan sebagai benda tidak berwujud yang memiliki nilai sebagai harta bersama dalam proses pembagian harta dalam pengadilan agama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan melakukan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian status hak royalti atas hak cipta merupakan harta bersama berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 91 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 35 ayat (1) bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sepanjang tidak ada perjanjian perkawinan tentang pemisahan harta. Segala sesuatu benda yang mempunyai nilai ekonomis dapat dikategorikan sebagai harta, Hak Cipta masuk kategori harta karena merupakan benda tak berwujud yang mempunyai nilai ekonomis. In casu a quo upaya yang dilakukan oleh Innara Rusli adalah proses penyelesaian melalui tahap litigasi pada Pengadilan Agama dengan ketetapan hak cipta sebagai harta bersama berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 35 ayat (1).

References

  1. Adela, Panji, and Agri Chairunisa Isradjuningtias. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Musik Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan Musik.” Jurnal Kewarganegaraan 6, No. 3 (2022).
  2. Anhar, Hanifah Indriyani. “Analisis Royalti Hak Cipta Lagu Sebagai Harta Bersama Dalam Gugatan Cerai.” Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 4, No. 1 (January 30, 2024): 89–95. Accessed March 27, 2024. https://resjustitia.lppmbinabangsa.id/ index.php/home/article/view/101.
  3. Arumdhani, Nathaniela Putri, and Iwan Erar Joesoef. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Objek Musik Dan Lagu.” Halu Oleo Law Review 5, No. 2 (2021): 206–218. https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/19058.
  4. Azmi, Muhammad Yuris, Hernawan Hadi, and Moch Najib Imanullah. “Hak Cipta Sebagai Obyek Jaminan Fidusia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.” Privat Law IV, No. 1 (2016): 204.
  5. Besar, Besar, Bambang Pratama, Ahmad Sofian, and Petrus Denny Sampouw. “E-Sport Dalam Perspektif Hukum Hak Kekayaan Intelektual.” Halu Oleo Law Review 5, No. 2 (2021): 175–190. https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/20809.
  6. Entjarau, Valencia Gabriella, Meiske T Sondakh, and Nurhikmah Nachrawy. “Tinjauan Yuridis Pengalihan Hak Moral Dan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Lex Privatum IX, No. 6 (2021): 221–231. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/34818.
  7. Hasbullah, Frieda Husni. Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan. Vol. 2. Jakarta: Ind-Hill, 2005.
  8. Joseph, Christabell. “Alternate Dispute Resolution and Copyright Litigation.” DME Journal of Law 4, No. 01 (June 30, 2023). Accessed March 27, 2024. https://www.dmejournals.com/index.php/DMEJL/article/view/282.
  9. Poetri, Titie Rachmiati. “Penyelesaian Pembagian Hak Cipta Dan Hak Atas Merek Sebagai Harta Bersama Dalam Perceraian Islam.” Jurnal Lex Renaissance 5, No. 2 (April 1, 2020). https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/16811/pdf.
  10. Praja, Chrisna Bagus Edhita, Budi Agus Riswandi, and Khudzaifah Dimyati. “Urgensi Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Hak Cipta.” Kertha Patrika 43, No. 3 (December 27, 2021). https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/ view/74934.
  11. Pratama, Kelvin Adytia. “Tuntutan Hak Royalti Lagu Ciptaan Dalam Gugatan Cerai, Bisakah Dilaksanakan?” HukumOnline.Com. Last modified 2023. Accessed September 3, 2023. Tuntutan Hak Royalti Lagu Ciptaan dalam Gugatan Cerai, Bisakah Dilaksanakan?
  12. Sakundiana, Vita Dwi. “Bedah Materi PKPA: Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi.” Edited by Siti Faridah. HeyLaw. Last modified 2021. Accessed September 5, 2023. https://heylaw.id/blog/penyelesaian-sengketa-non-litigasi.
  13. Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. Hukum Perdata: Hukum Benda. Yogyakarta: Liberty, 2000.
  14. Tjoanda, Merry. “Karakteristik Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia.” Batulis Civil Law Review 1, No. 1 (2020): 47.
  15. Tobing, Letezia. “Pemegang Hak Cipta Dan Pemegang Lisensi.” HukumOnline.Com. Last modified 2015. Accessed September 6, 2023. https://www.hukumonline.com/ klinik/a/pemegang-hak-cipta-dan-pemegang-lisensi-lt550077782a2fb.
  16. Tutik, Titik Triwulan. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.