Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dan memahami royalti hak cipta sebagai harta bersama dalam perkawinan serta penyelesaiannya menggunakan jalur litigasi. Selain itu, juga untuk mengetahui kedudukan royalti hak cipta dalam perkawinan sebagai benda tidak berwujud yang memiliki nilai sebagai harta bersama dalam proses pembagian harta dalam pengadilan agama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan melakukan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian status hak royalti atas hak cipta merupakan harta bersama berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 91 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 35 ayat (1) bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sepanjang tidak ada perjanjian perkawinan tentang pemisahan harta. Segala sesuatu benda yang mempunyai nilai ekonomis dapat dikategorikan sebagai harta, Hak Cipta masuk kategori harta karena merupakan benda tak berwujud yang mempunyai nilai ekonomis. In casu a quo upaya yang dilakukan oleh Innara Rusli adalah proses penyelesaian melalui tahap litigasi pada Pengadilan Agama dengan ketetapan hak cipta sebagai harta bersama berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 35 ayat (1).