Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Articles

Vol. 8 No. 1 (2024): Halu Oleo Law Review: Volume 8 Issue 1

Akibat Hukum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Terhadap Direksi

DOI
https://doi.org/10.33561/holrev.v8i1.112
Submitted
March 28, 2024
Published
2024-03-28

Abstract

Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana kewenangan Direksi yang telah diberhentikan oleh Pemegang Saham melalui mekanisme RUPS Luar Biasa serta akibat hukum Direksi yang diberhentikan melalui RUPS Luar Biasa semenjak berakhirnya RUPS. Perubahan komposisi pengurus perusahaan melalui mekanisme RUPS Luar Biasa sering kali membuat terjadi perbedaan penafsiran akibat adanya wajib daftar perusahaan dan wajib daftar perubahan anggaran dasar serta perubahan komposisi pengurus perusahaan dalam hal ini direksi dan komisaris, perubahan anggaran dasar harus didaftarkan, sedangkan perubahan pengurus dalam hal ini Direksi dan komisaris cukup didaftarkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI, sehingga penelitian ini memberikan penegasan kewenangan dan dampak hukum perubahan direksi oleh RUPS Luar biasa menyangkut wajib daftar perusahaan.

References

  1. Aries, Albert. “Kapan Perubahan Direksi Efektif Berlaku?” HukumOnline.Com. Last modified 2013. Accessed September 18, 2023. https://www.hukumonline.com/ klinik/a/kapan-perubahan-direksi-efektif-berlaku-lt524a776b2b5ef.
  2. Arnita, Naila Syifa. “Direktur Baru Saja Diberhentikan, Sahkah Tindakannya Mewakili PT?” HukumOnline.Com. Last modified 2021. Accessed November 19, 2023. https://www.hukumonline.com/klinik/a/direktur-baru-saja-diberhentikan-sahkah-tindakannya-mewakili-pt-lt614b23be31a48/.
  3. Azhari, Muhammad, and Rudi Indrajaya. Mengenal Sisminbakum (Sistem Administrasi Badan Hukum). Bandung: Dinamika Putera, 2001.
  4. Diory, Aidhya. “Perbedaan Perseroan Tertutup Dan Perseroan Terbuka.” PPHBI - Pusat Pengembangan Hukum & Bisnis Indonesia. Last modified 2020. Accessed November 29, 2023. https://www.pphbi.com/?p=1624.
  5. Harahap, M. Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
  6. Lubis, Ikhsan, and Neneng Oktarina. “Perlindungan Hukum Terhadap Direksi Yang Diberhentikan Tanpa Melalui Rapat Umum Pemegang Saham (Studi Pada PT. Sumber Andalan Mandiri (Sam)).” Unes Law Review 1, No. 2 (2018).
  7. Pradipto, Nalendra, Clara Renny Kartika, and Agung Jaya Kusuma. “Pemberhentian Terhadap Direksi Perseroan Terbatas Dalam Kepailitan Melalui Circular Resolution.” Jurnal Suara Hukum 4, No. 1 (2023): 86–106.
  8. Pratama, Airlangga Z. “Bolehkah RUPS Mengangkat Direksi Secara Sepihak?” HukumOnline.Com. Last modified 2023. Accessed November 12, 2023. https://www.hukumonline.com/klinik/a/bolehkah-rups-mengangkat-direksi-secara-sepihak-lt6484ad1632bc4/.
  9. Randang, Frankiano B. “Tugas Dan Wewenang Serta Tanggung Jawab Direksi Menurut UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas.” Jurnal Universitas Sam Ratulangi Manado 15, No. 4 (2008): 1–11.
  10. Rizka, Syarifah. “Akibat Hukum Atas Perseroan Terbatas Yang Perubahan Anggaran Dasarnya Tidak Didaftarkan Pada Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Putusan Mahkamah Agung Nomor 183/Pdt.G/2014/PN.JAKSEL).” Universitas Sumatera Utara, 2018.
  11. Sari, Elsi Kartika, and Advendi Simanggunsong. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: Grasindo, 2008.
  12. Sembiring, Sentosa. Hukum Perusahaan Tentang Perseroan Terbatas. Bandung: Nuansa Aulia, 2006.
  13. Usman, Rachmadi. Dimensi Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas. Bandung: Alumni, 2004.
  14. Wowor, Rivaldy David, Merry E Kalalo, and Grace H Tampongangoy. “Akibat Hukum Pengangkatan Direksi Tanpa RUPS Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.” Lex Privatum XI, No. 2 (2023): 1–11.
  15. “Apa Itu Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)?” SimulasiKredit.Com. Last modified 2019. Accessed November 29, 2023. https://www.simulasikredit.com/apa-itu-rapat-umum-pemegang-saham-luar-biasa-rupslb.

Most read articles by the same author(s)