Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana kewenangan Direksi yang telah diberhentikan oleh Pemegang Saham melalui mekanisme RUPS Luar Biasa serta akibat hukum Direksi yang diberhentikan melalui RUPS Luar Biasa semenjak berakhirnya RUPS. Perubahan komposisi pengurus perusahaan melalui mekanisme RUPS Luar Biasa sering kali membuat terjadi perbedaan penafsiran akibat adanya wajib daftar perusahaan dan wajib daftar perubahan anggaran dasar serta perubahan komposisi pengurus perusahaan dalam hal ini direksi dan komisaris, perubahan anggaran dasar harus didaftarkan, sedangkan perubahan pengurus dalam hal ini Direksi dan komisaris cukup didaftarkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI, sehingga penelitian ini memberikan penegasan kewenangan dan dampak hukum perubahan direksi oleh RUPS Luar biasa menyangkut wajib daftar perusahaan.