Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Articles

Vol. 7 No. 1 (2023): Halu Oleo Law Review: Volume 7 Issue 1

Daya Mengikat Perjanjian Tertulis Tanpa Menggunakan Materai

DOI
https://doi.org/10.33561/holrev.v7i1.14
Submitted
March 24, 2023
Published
2023-03-26

Abstract

Perjanjian adalah suatu keadaan dimana seseorang mengikatkan diri dengan seseorang lainnya dalam suatu keadaan tertentu. Perjanjian dapat dibuat secara tertulis maupun secara lisan, dalam perjanjian yang dibuat secara tertulis selalu dibubuhkan materai pada perjanjian tersebut. Materai diyakini sebagai suatu keabsahan yang membuat perjanjian tertulis tersebut mengikat dan sah secara hukum. Penelitian ini berbentuk penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian tertulis yang tidak menggunakan materai yaitu tetap sah sebagai suatu perjanjian dan dapat dimohonkan tanggung gugat ke Pengadilan apabila terdapat wanprestasi dalam perjanjian tertulis tanpa menggunakan materai.

References

  1. Anand, Ghansam. “Prinsip Kebebasan Berkontrak dalam Penyusunan Kontrak.” Yuridika 26, No. 2 (Mei 11, 2011). http://e-journal.unair.ac.id/index.php/YDK/article/view/265.
  2. Apeldoorn, L. J. van. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1993.
  3. Arief, Sofyan. “Penggunaan Bea Materai yang Benar dalam Rangka Sempurnanya Akta Autentik.” Jurnal Humanity 7, No. 1 (2011).
  4. Djafar, Maman. “Kekuatan Hukum Akta di Bawah Tangan dalam Praktik di Pengadilan.” Lex Privatum 3, No. 4 (2015).
  5. Fauza Tuanaya, Siti Nurdiyah. “Fungsi Bea Meterai dalam Surat Perjanjian.” Norarius 13, No. 2 (Agustus 8, 2020): 879–889. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/31290.
  6. Harefa, Billy Dicko Stephanus. “Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan apabila Terjadi Wanprestasi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 44/PDT.G/2015/Pn.Yyk).” Jurnal Privat Law 4, No. 2 (2016).
  7. Hartkamp, A S, dan Marianne M. M. Tillema. Contract Law in the Netherlands. Springer Netherlands, 1995.
  8. Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas dalam Kontran Komersial. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
  9. Ibrahim, Johannes, dan Lindawaty Sewu. Hukum Bisnis dalam Persepsi Manusia Modern. Bandung: Refika Aditama, 2004.
  10. Juanita, Grace. “Pengaruh Kaidah Bukan Hukum dalam Pembentukan Kaidah Hukum.” Jurnal Hukum Pro Justitia 25, No. 2 (2007).
  11. Komarinah. Hukum Perdata. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002.
  12. Kotimah, Erwin Kusnul, dan Lukman Santoso. “Urgensi Tanda Tangan dan Materai dalam Memberikan Kepastian Hukum terhadap Kontrak Waralaba (Franchise).” Halu Oleo Law Review 1, No. 1 (Maret 11, 2018): 43. https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/2349.
  13. Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.
  14. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. 1 ed. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.
  15. Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perikatan. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 1990.
  16. Muhjad, H.M. Hadin, dan Nunuk Nuswardani. Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer. Bantul: Genta Publishing, 2012.
  17. Muljono, Eugenia Liliawati. Tanya Jawab Bea Materai. Jakarta: Harvarindo, 1999.
  18. Pala’langan, Deny. “Tanggung Gugat Perusahaan Penerbangan terhadap Kehilangan Barang Bagasi Penumpang.” Lex Et Societatis 5, No. 3 (2017).
  19. Pamungkas, Aditya Anggi. “Tinjauan Yuridis Fungsi Bea Materai dalam Memberikan Kepastian Hukum terhadap Surat Perjanjian.” Repertorium 4, No. 2 (2017).
  20. Prodjodikoro, Wirjono. Asas-asas Hukum Perjanjian. Bandung: Sumur, 1981.
  21. Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 1980.
  22. Riyadi, Prasetijo. Memahami Metode Penelitian Hukum salam Konteks Penulisan Skripsi/Tesis. Surabaya: Al Maktabah, 2017.
  23. Soeroso, R. Hukum Acara Perdata Lengkap dan Praktis: HIR, RBg, dan Yurisprudensi. Sinar Grafika, 2014.
  24. Soeyono, dan Siti Ummu Adilah. Diktat Mata Kuliah Hukum Kontrak. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung, 2003.
  25. Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2004.
  26. ———. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Bandung: Intermasa, 1982.
  27. Supomo, R. Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri. Jakarta: Pradnya Paramita, 1972.
  28. Surojo, Arif. Materi Pokok Bea Materai. Jakarta: Departemen Keuangan Republik Indonesia, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan, 2006.
  29. Tutik, Titik Triwulan. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Kencana Prenada Media Group, 2008.
  30. Waluyo, Bambang. Sistem Pembuktian dalam Peradilan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 1996.
  31. Wulandari, Vicka. “Kedudukan Hukum Meterai dalam Perjanjian Perdata di Kota Palangka Raya.” Morality: Jurnal Ilmu Hukum 5, No. 1 (2019): 50–72.