Perjanjian adalah suatu keadaan dimana seseorang mengikatkan diri dengan seseorang lainnya dalam suatu keadaan tertentu. Perjanjian dapat dibuat secara tertulis maupun secara lisan, dalam perjanjian yang dibuat secara tertulis selalu dibubuhkan materai pada perjanjian tersebut. Materai diyakini sebagai suatu keabsahan yang membuat perjanjian tertulis tersebut mengikat dan sah secara hukum. Penelitian ini berbentuk penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian tertulis yang tidak menggunakan materai yaitu tetap sah sebagai suatu perjanjian dan dapat dimohonkan tanggung gugat ke Pengadilan apabila terdapat wanprestasi dalam perjanjian tertulis tanpa menggunakan materai.