Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Articles

Vol. 7 No. 1 (2023): Halu Oleo Law Review: Volume 7 Issue 1

Follow Up Crime dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia dan Malaysia

DOI
https://doi.org/10.33561/holrev.v7i1.15
Submitted
March 24, 2023
Published
2023-03-26

Abstract

Studi ini memfokuskan pada Indonesia dan Malaysia mengenai pencucian uang khususnya pertanggungjawaban follow up crime. Secara garis besar Indonesia dan Malaysia menganut dua sistem hukum yang berbeda, yaitu Indonesia menganut sistem hukum civil law dan Malaysia menganut sistem hukum common law. Pengaturan dan pertanggungjawaban pidana follow up crime di Indonesia diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 (1&2), Pasal 6 sampai Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sedangkan Malaysia diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a,b,c, d dan (2) huruf a, dan b Malaysia Anti Money Laundering Act and Financial Terrrorism Act, 2001. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah hukum positif TPPU yang diatur di kedua negara tersebut. Temuan penting dalam penelitian ini adalah mengetahui persamaan, perbedaan, terkait pengaturan dan pertanggungjawaban pidana pada follow up crime di Indonesia dan Malaysia. Terlebih pada pertanggungjawaban pidana follow up crime dalam frasa “patut diduga” yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 menimbulkan ketidakadilan untuk bagi pelaku tindak pidana lanjutan. Sedangkan dalam frasa “orang tersebut patut mengetahui” pada AMLAFTA berlaku jelas dan membenturkan teori kesalahan dolus pada penerapannya. Maka dari itu, kesamaran dan kekeliruan frasa pengaturan dan pertanggungjawaban pidana follow up crime dalam UU No. 8 Tahun 2010 tersebut akan berimplikasi pada ketidakadilan hukum. Seharusnya dalam konteks follow up crime, kesalahan yang disengaja menjadi dasar untuk pertanggungjawaban pidana bukan kesalahan yang tidak disengaja.

References

  1. Achmad, Yulianto, dan Mukti Fajar. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
  2. Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
  3. Ediwarman. Monograf Metodologi Penelitian Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing, 2016.
  4. Faisal, Fitriah, Amir Faisal, dan Endah Widyastuti. “Pengaruh Metode Economic Analysis of Law dalam Perkembangan Kebijakan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Economic Analysis of Law Method and Its Effect on the Development of Prevention Policy of Money Laundering” 6, No. 1 (2022).
  5. Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan; Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2011.
  6. ———. “Hal Ihwal tentang Harta Kekayaan Hasil Tindak Pidana dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.” Last modified 2015. Diakses Oktober 13, 2022. https://huda-drchairulhudashmh.blogspot.com/2015/06/hal-ihwal-tentang-harta-kekayaan-hasil.html.
  7. Ibrahim, Johny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2011.
  8. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. 1 ed. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.
  9. Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
  10. Razak, La Ode Abdul, Oheo K. Haris, dan Sabrina Hidayat. “Analisis Hukum Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering).” Halu Oleo Legal Research 2, No. 2 (Juni 20, 2020). http://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/12466.
  11. Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru, 1983.
  12. Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005.
  13. Wipramita, Cok Istri Widya, dan Putu Tuni Cakabawa L. “Kekhususan Beban Pembuktian Terbalik Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering).” E-Journal Ilmu Hukum Kertha Wicara 3, No. 2 (2014).
  14. Yustiavandana, Ivan, Arman Nefi, dan Adiwarman. Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.