Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Articles

Vol. 7 No. 1 (2023): Halu Oleo Law Review: Volume 7 Issue 1

Wewenang Jaksa di Bidang Keperdataan Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

DOI
https://doi.org/10.33561/holrev.v7i1.16
Submitted
March 26, 2023
Published
2023-03-26

Abstract

Adanya Kewenangan dan peranan kejaksaan dalam sistem hukum Indonesia sangat penting, dan sudah ditegaskan pada ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Pasal tersebut menjelaskan bahwa peranan kejaksaan meliputi tiga bidang, yaitu dalam bidang pidana, bidang perdata dan bidang tata usaha negara. Dari ketentuan tersebut, jaksa menjalankan peranannya dalam ruang lingkup penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum maupun pertimbangan hukum yang ditujukan untuk terwujudnya keadilan maupun melindungi kepentingan masyarakat. Politik hukum di Indonesia menempatkan jaksa sebagai pengacara negara untuk melaksanakan tugas dan kewenangan dalam bidang keperdataan dan tata usaha negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewenangan kejaksaan di bidang keperdataan, khususnya dalam rangka tugas aparat kejaksaan dalam menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara akibat suatu perbuatan pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Pemulihan dan penyelamatan kekayaan negara tersebut dilakukan dengan mengajukan gugatan di pengadilan ataupun bentuk lain di luar pengadilan.

References

  1. Effendy, Marwan. Kejaksaan Republik Indonesia, Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005.
  2. Faizal, Liky. “Perilaku Penegak Hukum Menuju Penegakan Hukum Progresif Dalam Persfektif Pembangunan Hukum Nasional.” Jurnal Asas 4, No. 1 (2012).
  3. Gunawan, Ilham. Peran Kejaksaan dalam Menegakkan Hukum dan Stabilitas Politik. Jakarta: Sinar Grafika, 1994.
  4. Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
  5. Hermawan, M. Ilham, dan Endra Wijaya. “Memaknai Independensi Kekuasaan Penuntutan di Indonesia.” Jurnal Hukum Themis 2, No. 1 (Oktober 1, 2008).
  6. Jusuf, Muhamad. Hukum Kejaksaan Eksistensi Kejaksaan Sebagai Pengacara Negara dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. Surabaya: Laksbang Justitia, 2014.
  7. Kalo, Syafruddin. “Penegakan Hukum yang Menjamin Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan Masyarakat, Suatu Sumbangan Pemikiran,” 2007.
  8. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
  9. MD., Mahfud, dan SF. Marbun. Wewenang dalam Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Airlangga, 2009.
  10. MD, Mahfud. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Pustaka LP3ES, 2006.
  11. Monty, Ornela, Made Jatiningrum, Ricky Ferdinand, dan Ni Made Sri Astri Utami. “Peran Jaksa dalam Pelaksanaan Pengawasan Putusan Pidana Bersyarat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.” Halu Oleo Law Review 5, No. 1 (2021).
  12. Prodjodikoro, Wirjono. Asas-asas Hukum Perdata. Bandung: Sumur, 1979.
  13. Rahardjo, Satjipto. “Penyelenggaraan Keadilan dalam Masyarakat yang Sedang Berubah.” Jurnal Masalah Hukum 10 (1993).
  14. Sidharta, Bernard Arief. Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum: Sebuah Penelitian tentang Fondasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum dalam Konteks Keindonesiaan. Bandung: Mandar Maju, 2009.
  15. Suparni, Niniek, Sri Humana, Imas Sholihah, dan Suryadi Agoes. Optimalisasi Peran Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung dalam Mendorong Satker Wilayan, untuk Menyelesaikan Benda Sitaan dan Barang Rampasan. Jakarta: Miswar, 2017.
  16. Surachman, RM., dan Andi Hamzah. Jaksa di Berbagai Negara, Peranan dan Kedudukannya. Jakarta: Sinar Grafika, 1995.
  17. Waluyo, Bambang. Menyoal Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Yogyakarta: Rajawali, 2011.
  18. Wicaksana, Dio Ashar. “Kedudukan Kejaksaan RI dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia.” Fiat Justisia 1, No. 1 (2013).
  19. “Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman.” Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Diakses Desember 18, 2022. https://www.scribd.com/presentation/406300217/DATUN-ppt.