Adanya Kewenangan dan peranan kejaksaan dalam sistem hukum Indonesia sangat penting, dan sudah ditegaskan pada ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Pasal tersebut menjelaskan bahwa peranan kejaksaan meliputi tiga bidang, yaitu dalam bidang pidana, bidang perdata dan bidang tata usaha negara. Dari ketentuan tersebut, jaksa menjalankan peranannya dalam ruang lingkup penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum maupun pertimbangan hukum yang ditujukan untuk terwujudnya keadilan maupun melindungi kepentingan masyarakat. Politik hukum di Indonesia menempatkan jaksa sebagai pengacara negara untuk melaksanakan tugas dan kewenangan dalam bidang keperdataan dan tata usaha negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewenangan kejaksaan di bidang keperdataan, khususnya dalam rangka tugas aparat kejaksaan dalam menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara akibat suatu perbuatan pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Pemulihan dan penyelamatan kekayaan negara tersebut dilakukan dengan mengajukan gugatan di pengadilan ataupun bentuk lain di luar pengadilan.