Non-fungible Token atau NFT telah mengambil perhatian masyarakat umum. Sekarang, publik berlomba-lomba untuk mencari cara untuk menjual dan membeli NFT sebagai bentuk investasi. Fenomena ini memiliki risiko dan peluang. Untuk itu, penelitian hukum ini akan menganalisis NFT dengan regulasi yang telah ada. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal. Penelitian ini difokuskan untuk membahas potensi NFT secara hukum dan apakah hukum nasional siap untuk perubahan ini. Penelitian ini juga menunjukkan adanya pelanggaran kekayaan intelektual (hak cipta) yang selalu diperdebatkan di NFT. Oleh karena itu, masyarakat harus dididik sebelum mencoba mendalami NFT. NFT cenderung menjanjikan tetapi menurut penelitian ini, NFT memiliki beberapa celah yang dapat mengakibatkan masalah hukum seperti penipuan, pencucian uang, dan penghindaran pajak. Maka, pemerintah perlu mengambil tindakan pencegahan dan pengawasan di pasar NFT untuk memastikan keamanan serta tidak terjadinya pelanggaran saat menggunakan platform NFT.