Cacat kehendak terjadi pada perjanjian asuransi unit link disebabkan adanya kekeliruan atas objek perjanjian, dalam hal ini asuransi memasarkan unit link, dilain pihak oleh tertanggung diinterpretasikan asuransi jiwa. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep peran notaris baik secara hukum positif dan fikih muamalah untuk melindungi kepentingan tertanggung apabila melakukan klaim. Penelitian normatif empiris dimana penelitian normatif berfokus pada perspektif intern dari hukum dogmatik dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan fikih muamalah sedangkan penelitian empiris berfokus pada wawancara dengan korban asuransi, notaris dan direktur Perusahaan asuransi. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pengetahuan tertanggung yang terbatas mengenai asuransi sehingga berakibat kekeliruan tertanggung akan objek perjanjian polis (eror in substantia). Konsep notaris pada pembuatan perjanjian/akta otentik lainnya dapat diterapkan pada penandatanganan polis asuransi sesuai dengan Pasal 16 huruf a dan m UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Fikih muamalah juga mensyaratkan bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan secara tercatat dan disaksikan oleh minimal dua orang saksi.