Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Articles

Vol. 7 No. 2 (2023): Halu Oleo Law Review: Volume 7 Issue 2

Implementasi Konsep Fungsi Notaris dalam Penandatanganan Polis Asuransi Unit Link

DOI
https://doi.org/10.33561/holrev.v7i2.23
Submitted
September 20, 2023
Published
2023-09-20

Abstract

Cacat kehendak terjadi pada perjanjian asuransi unit link disebabkan adanya kekeliruan atas objek perjanjian, dalam hal ini asuransi memasarkan unit link, dilain pihak oleh tertanggung diinterpretasikan asuransi jiwa. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep peran notaris baik secara hukum positif dan fikih muamalah untuk melindungi kepentingan tertanggung apabila melakukan klaim. Penelitian normatif empiris dimana penelitian normatif berfokus pada perspektif intern dari hukum dogmatik dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan fikih muamalah sedangkan penelitian empiris berfokus pada wawancara dengan korban asuransi, notaris dan direktur Perusahaan asuransi. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pengetahuan tertanggung yang terbatas mengenai asuransi sehingga berakibat kekeliruan tertanggung akan objek perjanjian polis (eror in substantia). Konsep notaris pada pembuatan perjanjian/akta otentik lainnya dapat diterapkan pada penandatanganan polis asuransi sesuai dengan Pasal 16 huruf a dan m UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Fikih muamalah juga mensyaratkan bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan secara tercatat dan disaksikan oleh minimal dua orang saksi.

References

  1. Bayu Irawan, Satrya. “Penerapan Biaya Kontribusi dan Klaim pada Produk Asuransi Jiwa Syariah di PT Sun Life Financial Syariah Sorong Menurut Perspektif Ekonomi Islam.” Jurnal Ekonomi dan Bisnis 13, No. 2 (Januari 31, 2022): 29–35. https://ejurnal.stie-portnumbay.ac.id/index.php/jeb/article/view/95.
  2. Benuf, Kornelius, dan Muhamad Azhar. “Metode Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, No. 1 (2020): 20–33.
  3. Bertha, Dinda. “Pelaksanaan Penyelesaian Klaim Asuransi Unit Link Bancassurance di PT. Astra Aviva Life.” Privat Law 6, No. 1 (2018): 165–176.
  4. Dwijayanti, Ida Ayu; Budiartha, I Nyoman Puru; Arini, Desak Gde Dwi. “Penyelesaian Sengketa Perasuransian oleh Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI).” Preferensi Hukum 2, No. 2 (2021): 377–381.
  5. Erlina, Yulia Hesti, dan Muhammad Ilham. “Proses Penyelesaian Sengketa Gugatan Klaim Asuransi Jiwa PT AJB Bumi Putera (Studi Putusan Nomor 170/PDT.G/2020/PN.TJK).” Case Law 4, No. 1 (2022): 63–79.
  6. Hafifi, Aif, dan Setiya Afandi Madani Syariah. “Praktik Asuransi Syariah di Indonesia.” Madani Syari’ah 6, No. 1 (Maret 2, 2023): 57–67. https://stai-binamadani.e-journal.id/Madanisyariah/article/view/485.
  7. Irianto, Sigit. “Pemahaman tentang Pengertian Pasal 1321 KUHPerdata dalam Hukum Perjanjian.” Spektrum Hukum 17, No. 1 (April 2020).
  8. Kamiliyah, Zahirotul. “Faktor Investasi Klasik Peserta Asuransi pada Unit Link Syariah di Yogyakarta.” AN NUR: Jurnal Studi Islam 14, No. 1 (Juni 24, 2022): 62–79. https://jurnalannur.ac.id/index.php/An-Nur/article/view/256.
  9. Kurniawan, Syukri, Hari Sutra Disemadi, dan Ani Purwanti. “Urgensi Pencegahan Tindak Pidana Curang (Fraud) dalam Klaim Asuransi.” Halu Oleo Law Review 4, No. 1 (Maret 2020): 38–53.
  10. Lorina, Lorina. “Tanggunggugat Kerugian Nasabah Asuransi Terhadap Kasus Gagal Bayar Produk Asuransi Unit Link.” Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik 8, No. 2 (2019): 325–333.
  11. Mansyur, Mansyur. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Kesehatan.” Jurnal Akta Yudisia 2, No. 2 (2020): 91–103.
  12. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. 1 ed. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.
  13. Mutmainah, Laylati Alifatul, Dwiyani Sudaryanti, dan Harun Al-Rasyid. “Analisis Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah Pada Akad Tabarru di Produk Asuransi Syariah (Studi Kasus Asuransi Prudential Cabang Sampang).” El-Aswaq: Islamic Economics and Finance Journal 2, No. 2 (Februari 8, 2022). https://jim.unisma.ac.id/index.php/laswq/article/view/15113.
  14. Navisa, Fitria Dewi. Asas Kepentingan (Insurable Interest) dalam Perjanjian Asuransi. Diedit oleh Imatus Sa’diyah. I. Gresik: Thalibul Ilmi, 2022.
  15. Ningsih, Prilla Kurnia, dan Riris Aishah Prasetyowati. “Kompetensi Agen Asuransi Syariah dan Pencapaian Target Penjualan Produk Unit Link di PT Prudential Life Indonesia.” Neraca Keuangan: Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan 13, No. 1 (2018): 95–121.
  16. Putri, Anysa, Marliyah Marliyah, dan Zainarti Zainarti. “Analisis SWOT Strategi Pemasaran Produk Unit Link Asuransi Syariah (Studi Kasus Pada PT. Sun Life Financial Unit Syariah Cabang Medan).” Ekonomi Bisnis Manajemen dan Akuntansi (EBMA) 4, No. 1 (Juni 3, 2023): 1155–1168. https://jurnal.ulb.ac.id/index.php/ebma/article/view/4332.
  17. Sakinah, Sakinah, dan Yusrizal Yusrizal. “Strategi Promosi Produk Asuransi Jiwadi PT Prudential Syariah Cabang Binjai.” EKOMBIS REVIEW: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis 11, No. 1 (Januari 31, 2023). https://jurnal.unived.ac.id/index.php/er/article/view/3335.
  18. Sena, Christine Magdalena Kurniasih, dan Suherman Suherman. “Tanggung Jawab Hukum Perjanjian Asuransi Jiwa Unit Link di PT Prudential Life Assurance Jakarta.” Wajah Hukum 5, No. 1 (2021): 61.
  19. Sholihin, Riadhus. “Kedudukan Pencatatan Hutang Perspektif Fiqh Muamalah.” Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah 2, No. 1 (2020): 142–159.
  20. Sukananda, Satria, dan Wahyu Adi Mudiparwanto. “Akibat Hukum terhadap Perjanjian yang Mengandung Cacat Kehendak Berupa Kesesatan atau Kekhilafan (Dwaling) di Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Justitia Jurnal Hukum 4, No. 1 (2020): 166–183.
  21. Suyatna, Nano. “Peranan Sistem Informasi Akuntansi Dana Tabarru’ terhadap GoingConcern Asuransi Jiwa Syariah Masa Pandemi Covid-19.” Jesya 6, No. 1 (Januari 1, 2023): 560–571. https://stiealwashliyahsibolga.ac.id/jurnal/index.php/jesya/article/view/951.
  22. Syamsiar, Ratna. “Manfaat dan Mekanisme Penyelesaian Klaim Asuransi Prudential.” FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum 7, No. 1 (2015): 355–362.
  23. Tim CNBC Indonesia. “Komplain Berjamaah dan Pembelaan Manajemen AIA - Prudential.” CNBC Indonesia. Last modified 2021. Diakses Februari 13, 2023. https://www.cnbcindonesia.com/news/20210331121604-4-234285/komplain-berjamaah-dan-pembelaan-manajemen-aia--prudential.
  24. Tim Riset CNBC Indonesia. “Bikin Kaget, Ternyata Ini Akar Masalah Asuransi Unit Link!” CNBC Indonesia. Last modified 2022. Diakses Februari 13, 2023. https://www.cnbcindonesia.com/market/20220121111757-17-309322/bikin-kaget-ternyata-ini-akar-masalah-asuransi-unit-link.
  25. Wareza, Monica. “Geger di Medsos versus Asuransi, Wanda Hamidah Buka-bukaan!” CNBC Indonesia. Last modified 2021. Diakses Februari 12, 2023. https://www.cnbcindonesia.com/market/20211014111630-17-283839/geger-di-medsos-versus-asuransi-wanda-hamidah-buka-bukaan.
  26. Yuandra, Sri Bella Larasaty, Nurbaiti, dan Nurul Jannah. “Analisis SWOT Terhadap Prosedur Klaim Asuransi Produk Unit Link (Studi Kasus Pada PT Asuransi Jiwa Syariah Bumi Putera 1912).” EKSYA: Jurnal Ekonomi Syariah 4, No. 2 (Desember 29, 2023): 95–106. https://jurnal.stain-madina.ac.id/index.php/eksya/article/view/1226.
  27. Zamroni, Mohammad. “Kewenangan Hakim Mengadili Sengketa Kontrak.” Halu Oleo Law Review 1, No. 1 (2017): 105–123.
  28. “Tertipu Asuransi, Nasabah Prudential: Potensi Kerugian 100%.” CNBC Indonesia. Indonesia, 2021.