Peristiwa investasi bodong di Indonesia bukan lagi menjadi rahasia di masyarakat. Terbukti dari laporan Bareskrim Polri tahun 2022 yang menyatakan bahwa kerugian korban dari investasi bodong hingga Rp 30 Milyar. Selain itu, instrumen perlindungan hukum yang terdiri dari perlindungan hukum preventif dan represif di Indonesia belum memenuhi kebutuhan hukum masyarakat apabila melihat ketentuan dalam Amerika Serikat. Penghukuman atas pelaku investasi di Indonesia juga masih tidak jelas sehingga memerlukan sebuah penelaahan lebih lanjut terkait hal tersebut. Hal ini memberikan 2 permasalahan sebagai berikut: 1) bagaimana tanggung jawab dari pelaku sebagai perlindungan hukum terhadap korban investasi bodong di Indonesia, dan 2) bagaimana rekonstruksi perlindungan hukum terhadap Korban investasi bodong di Indonesia. Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan penghukuman atas investasi bodong di Indonesia, terutama yang dilakukan secara daring atau online menggunakan rujukan Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang masih tidak memenuhi kepastian hukum pelaku karena perbedaan pengertian antara investasi itu sendiri dan judi. Selain itu diperlukannya ketentuan lex specialis yang mengatur mengenai investasi bodong di Indonesia ketika melihat pada komparasi Amerika Serikat yang menggunakan rujukan Pasal 1348 Title 18 US Code.