Perkembangan teknologi di bidang kesehatan berkembang sangat pesat termasuk pada metode transplantasi. Transplantasi menjadi pilihan yang dapat memperpanjang usia harapan hidup manusia dalam bentuk transfer organ. Tetapi, terdapat pula hambatan berupa tidak sedikit yang harus kehilangan nyawa akibat waktu tunggu cukup lama/antrean dalam menemukan organ manusia yang sesuai. Xenotransplantasi merupakan jenis transplantasi dari hewan ke manusia yang dapat dijadikan alternatif serta telah diuji coba di beberapa negara. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan pembahasan mengenai xenotransplantasi ditinjau dari aspek filosofis, yuridis serta hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam aspek filosofis, xenotransplantasi dapat digunakan sebagai pilihan kesembuhan seutuhnya atau sebagai media sementara hingga menemukan organ manusia yang tepat. Aspek yuridis yakni pemerintah Indonesia belum mengatur regulasi resmi terkait xenotransplantasi, tetapi terdapat referensi sebelumnya mengenai transplantasi yakni UU No. 36 Tahun 2009 dan PP No. 53 Tahun 2021. Kemudian, dalam aspek hukum Islam terdapat panduan mengenai transplantasi yang diatur berdasarkan Fatwa MUI No. 11 Tahun 2019. Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa xenotransplantasi dalam hukum Islam berdasarkan fatwa MUI berpegang pada 3 kondisi penting yaitu Ad-Dharurah, Al-Hajah serta Tahsiniyat. Dalam artian xenotrasplantasi tidak diperbolehkan dalam kondisi pasien yang tidak mendesak sehingga disarankan untuk mencari pengobatan lain dengan pertimbangan keamanan, serta kehalalan. Adapun saran dalam penelitian ini adalah diharapkan tenaga kesehatan dapat bekerja lebih keras untuk menggunakan aspek syar’i dalam melakukan tindakan medis, serta diwujudkan dalam bentuk regulasi oleh pemerintah.