Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kesadaran hukum pelaku usaha kuliner dalam memberi informasi yang benar pada konsumen muslim di Kota Kendari dan bagaimana peran BPJPH dalam melakukan sosialisasi, edukasi dan publikasi produk halal di Kota Kendari. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan disertai dengan bantuan data empiris. Hasil penelitian ini adalah bahwa kewajiban pelaku usaha kuliner dalam memberi informasi yang benar pada konsumen muslim di Kota Kendari belum sepenuhnya terpenuhi, dikarenakan pengetahuan hukum dan pemahaman hukum pelaku usaha kuliner terkait konsep halal masih beragam. Pelaku usaha kuliner agar lebih proaktif mendukung kewajiban sertifikasi halal dengan menyiapkan dokumen-dokumen untuk pendaftaran. Di lain pihak pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada pelaku usaha kuliner di Kota Kendari telah beberapa kali dilakukan sosialisasi oleh BPJPH, namun pada tahap pelaksanaan pelaku usaha kuliner butuh pendampingan lebih lanjut.