Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Articles

Vol. 7 No. 1 (2023): Halu Oleo Law Review: Volume 7 Issue 1

Kewajiban Pelaku Usaha Kuliner dalam Memberi Informasi yang Benar pada Konsumen Muslim (Studi pada Kota Kendari)

DOI
https://doi.org/10.33561/holrev.v7i1.8
Submitted
December 20, 2022
Published
2023-03-26

Abstract

Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kesadaran hukum pelaku usaha kuliner dalam memberi informasi yang benar pada konsumen muslim di Kota Kendari dan bagaimana peran BPJPH dalam melakukan sosialisasi, edukasi dan publikasi produk halal di Kota Kendari. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan disertai dengan bantuan data empiris. Hasil penelitian ini adalah bahwa kewajiban pelaku usaha kuliner dalam memberi informasi yang benar pada konsumen muslim di Kota Kendari belum sepenuhnya terpenuhi, dikarenakan pengetahuan hukum dan pemahaman hukum pelaku usaha kuliner terkait konsep halal masih beragam. Pelaku usaha kuliner agar lebih proaktif mendukung kewajiban sertifikasi halal dengan menyiapkan dokumen-dokumen untuk pendaftaran. Di lain pihak pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada pelaku usaha kuliner di Kota Kendari telah beberapa kali dilakukan sosialisasi oleh BPJPH, namun pada tahap pelaksanaan pelaku usaha kuliner butuh pendampingan lebih lanjut.

References

  1. Ali, Achmad, dan Wiwie Heryani. Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.
  2. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. “Hukum.” KBBI Daring. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 2022. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/hukum.
  3. ———. “Kesadaran.” KBBI Daring. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 2022. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kesadaran.
  4. ———. “Kuliner.” KBBI Daring. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 2022. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kuliner.
  5. Badan Pusat Statistik Kota Kendari. Kota Kendari dalam Angka 2021. Kendari: Badan Pusat Statistik Kota Kendari, 2021.
  6. Hartono, Darminto, dan Soekotjo Hardiwinoto. “Legal Perspective on ASEAN Economic Community.” Diponegoro Law Review 3, No. 2 (Oktober 30, 2018): 199. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/21132.
  7. Kanwil Departemen Agama Provinsi Sulawesi Tenggara. “Persentase Penduduk Menurut Kabupaten/Kota dan Agama yang Dianut di Provinsi Sulawesi Tenggara (persen), 2017.” Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tenggara. Last modified 2017. Diakses Juni 1, 2022. https://sultra.bps.go.id/statictable/2019/01/03/1125/presentase-penduduk-menurut-kabupaten-kota-dan-agama-yang-dianut-di-provinsi-sulawesitenggara-persen-2017.html.
  8. Majelis Tarjih, Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Zuhri Muhammad. “Perintah Makan Makanan yang Halal dan Baik (Surat Al-Baqarah ayat 168-171).” Suara Muhammadiyah. Last modified 2015. Diakses Juni 3, 2022. https://suaramuhammadiyah.id/2016/02/01/perintah-makan-makanan-yang-halal-dan-baik-surat-al-baqarah-ayat-168-171/.
  9. Mas, Marwan. Pengantar Ilmu Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia, 2014.
  10. Nadha, Chairunnisa. “Chairunnisa Nadha.” Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. Last modified 2021. Diakses Desember 1, 2022. https://halalmui.org/terdaftar-di-bpom-sudah-pasti-halal/.
  11. Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Jakarta, 2014.
  12. ———. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta, 1999.
  13. Rosana, Ellya. “Kepatuhan Hukum sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat.” Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam 10, No. 1 (2014).
  14. Rozayni. “Perilaku Konsumen Menurut Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus di Komplek Pemda Perumahan Cemara RT 03 RW 04 Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Pekanbaru).” Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Qasim Riau, 2011.
  15. Soekanto, Soerjono. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002.
  16. Sudikno Mertokusumo. Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat. 1 ed. Yogyakarta: Liberty, 1981.
  17. Wijayanto, Indung, dan Cahya Wulandari. “Harmonisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Legal Culture di Indonesia: Penanganan Zina dan Permasalahannya.” Halu Oleo Law Review 4, No. 2 (September 28, 2020): 239. http://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/14298.
  18. “Al Quran Indonesia.” Andi Umpam, 2022.
  19. “Data Umat Berdasarkan Agama.” Portal Data Kementerian Agama Republik Indonesia. Last modified 2022. Diakses Mei 28, 2022. https://data.kemenag.go.id/statistik/agama/umat/agama.