Pada masa era modern saat ini kejahatan dunia maya (cyber crime) memiliki beragam jenis. Salah satu kejahatan dunia maya yang berkembang adalah perundungan dunia maya atau cyberbullying. Cyberbullying, merupakan salah satu bentuk intimidasi yang dilakukan seseorang atau lebih untuk memojokkan, menyudutkan, mendiskreditkan orang lain dalam dunia cyber. Intimidasi ini tidak dapat diabaikan begitu saja, karena akibatnya tak jarang kematian menjadi akhir dari cyberbullying. Di Indonesia kasus mengenai cyberbullying tidak dapat didata secara keseluruhan disebabkan faktor banyaknya korban cyberbullying yang lebih memilih untuk diam dan tidak melaporkan kasus tersebut. Dengan semakin banyaknya kasus kejahatan di dunia maya maka ruang lingkup hukum harus diperluas untuk menjangkau perbuatan-perbuatan tersebut. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang digunakan untuk mengakomodasi perbuatan di dunia maya diharapkan tindak pidana siber dapat diselesaikan dengan lebih optimal. Perkembangan cyberbullying melalui situs-situs jejaring sosial terus mengalami peningkatan jumlahnya, sehingga dibutuhkan adanya kebijakan umum dan upaya perlindungan yang lebih spesifik mengenai cyberbullying. Dalam pendekatan sarana penal atau kebijakan hukum pidana, maka harus ada kebijakan formulasi dalam upaya penanggulangan cyberbullying yang lebih efektif. Masyarakat secara luas dan khususnya para remaja sebagai pengguna teknologi dibutuhkan pemahaman yang lebih baik sehingga pengabdian masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum ini sangat diperlukan.