Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Articles

Vol. 7 No. 1 (2023): Halu Oleo Law Review: Volume 7 Issue 1

Pencegahan Tindak Pidana Cyberbullying di Desa Mekar Sari Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu

DOI
https://doi.org/10.33561/holrev.v7i1.9
Submitted
March 24, 2023
Published
2023-03-26

Abstract

Pada masa era modern saat ini kejahatan dunia maya (cyber crime) memiliki beragam jenis. Salah satu kejahatan dunia maya yang berkembang adalah perundungan dunia maya atau cyberbullying. Cyberbullying, merupakan salah satu bentuk intimidasi yang dilakukan seseorang atau lebih untuk memojokkan, menyudutkan, mendiskreditkan orang lain dalam dunia cyber. Intimidasi ini tidak dapat diabaikan begitu saja, karena akibatnya tak jarang kematian menjadi akhir dari cyberbullying. Di Indonesia kasus mengenai cyberbullying tidak dapat didata secara keseluruhan disebabkan faktor banyaknya korban cyberbullying yang lebih memilih untuk diam dan tidak melaporkan kasus tersebut. Dengan semakin banyaknya kasus kejahatan di dunia maya maka ruang lingkup hukum harus diperluas untuk menjangkau perbuatan-perbuatan tersebut. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang digunakan untuk mengakomodasi perbuatan di dunia maya diharapkan tindak pidana siber dapat diselesaikan dengan lebih optimal. Perkembangan cyberbullying melalui situs-situs jejaring sosial terus mengalami peningkatan jumlahnya, sehingga dibutuhkan adanya kebijakan umum dan upaya perlindungan yang lebih spesifik mengenai cyberbullying. Dalam pendekatan sarana penal atau kebijakan hukum pidana, maka harus ada kebijakan formulasi dalam upaya penanggulangan cyberbullying yang lebih efektif. Masyarakat secara luas dan khususnya para remaja sebagai pengguna teknologi dibutuhkan pemahaman yang lebih baik sehingga pengabdian masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum ini sangat diperlukan.

References

  1. Akbar, Muhammad Alam, dan Prahastiwi Utari. “Cyberbullying pada Media Sosial (Studi Analisis Isi tentang Cyberbullying pada Remaja di Facebook).” Jurnal Komunikasi Massa Vol. 2 (2015).
  2. Ali, Mahrus. Dasar-dasar Hukum Pidana. Jakarta. Sinar Grafika, 2015.
  3. Bajari, Atwar, dan S. Sahala Tua Saragih. Komunikasi Kontekstual; Teori dan Praktik Komunikasi Kontemporer. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2015.
  4. Chazawi, Adami, dan Ardi Ferdian. Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. Malang: Bayumedia Publishing, 2011.
  5. Kalo, Syafruddin, Mahmud Mulyadi, dan Chairul Bariah. “Kebijakan Kriminal Penganggulangan Cyber Bullying terhadap Anak sebagai Korban.” USU Law Journal Vol. 5, No. 2 (2017).
  6. Mansur, Dikdik M. Arief, dan Elisatris Gultom. Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: Refika Aditama, 2009.
  7. Marpaung, Leden. Tindak Pidana Terhadap Kehormatan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997.
  8. Mason, Kimberly L. “Cyberbullying: A Preliminary Assessment for School Personnel.” Psychology in the Schools Vol. 45, No. 4 (2008).
  9. Paat, Lianthy Nathania. “Kajian Hukum terhadap Cyberbullying Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.” Jurnal Lex Crimen Vol. IX, No. 1 (2020).
  10. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Indonesia, 2008.
  11. Sanda, Antonius. “Tinjauan Yuridis terhadap Fenomena Cyberbullying sebagai Kejahatan di Dunia Cyber Dikaitkan dengan Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008.” Universitas Hasanuddin, 2016.
  12. Sudarto. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Undip, 2009.
  13. Suhariyanto, Budi. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime); Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
  14. Suparni, Niniek. Cyberspace Problematika Dan Antisipasi Pengaturannya. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
  15. T, Friskilla Clara S A, Eko Soponyono, A M Endah, dan Sri Astuti. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Cyberbullying Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana.” Diponegoro Law Review Vol. 5, No. 3 (2016).
  16. Utami, Yana Choria. “Cyberbullying di Kalangan Remaja (Studi tentang Korban Cyberbullying di Kalangan Remaja Surabaya).” Jurnal Universitas Airlangga Vol. 3 (2014).