Halu Oleo Law Review https://holrev.uho.ac.id/index.php/journal <div style="text-align: justify;"> <div style="text-align: justify;">Halu Oleo Law Review (HOLREV) is a peer-reviewed journal published by Faculty of Law, Halu Oleo University twice a year in March and September. This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.</div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;">The aim of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. HOLREV is available in print and online version.</div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;">The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Criminal law; Private law, including business law, economic law, Islamic law, inheritor law, agrarian law, and custom law; Constitutional law; Administrative and government law, including maritime law, mining law, and environmental law.</div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;">All papers submitted to this journal should be written in English or Indonesian language. HOLREV is available in print and online version.</div> <div style="text-align: justify;"> </div> </div> Faculty of Law, Halu Oleo University en-US Halu Oleo Law Review 2548-1762 Tafsir Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Dikaitkan dengan Ajaran Kausalitas https://holrev.uho.ac.id/index.php/journal/article/view/140 <p><em>Kajian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan permasalahan unsur perbuatan melawan hukum yang tercantum pada Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang sering menimbulkan kontroversi akibat penafsirannya yang dapat ditarik-ulur. Melalui metode kajian hukum normatif dan analisis yuridis, kajian ini membahas tafsir kedua pasal tersebut, khususnya pasca keluarnya dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 dan Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016. Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006, membuat batasan terhadap tafsir "melawan hukum" menjadi bersifat formal, sehingga harus ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang tertulis. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, membuat perubahan delik korupsi dari delik formal menjadi delik materiel, sehingga mewajibkan pembuktian kerugian negara secara nyata (actual loss). Perubahan normatif dikuatkan pula dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengganti rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 menjadi Pasal 603 dan Pasal 604 dengan sanksi pidana setimpal. Kajian ini penting karena menekankan penerapan ajaran kausalitas dalam pembuktian tindak pidana korupsi sebagai kerangka analisis untuk membangun hubungan sebab-akibat yang logis dan sistematis antara perbuatan yang melanggar hukum dengan timbulnya kerugian keuangan negara. Melalui analisis factual cause, legal cause, serta pertimbangan novus actus interveniens, hasil kajian ini menyimpulkan bahwa penerapan melawan hukum formal yang dikaitkan dengan analisis kausalitas memperkuat kepastian hukum, menghindari terjadinya kesesatan berpikir dalam penegakan hukum, menemukan kebenaran materiel, dapat menentukan pertanggungjawaban pidana secara adil dan akurat, dan memastikan bahwa hanya perbuatan yang terbukti secara hukum serta kausal yang dapat dipidana sebagai tindak pidana korupsi.</em></p> Ahmad Sofian Copyright (c) 2025 Halu Oleo Law Review https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2025-09-16 2025-09-16 9 2 82 98 10.33561/holrev.v9i2.140 Rekonstruksi Kinerja Profesi Notaris Melalui Implementasi Artificial Intelligence: Perspektif Hukum Pembangunan Dan Akselerasi Pelayanan Publik https://holrev.uho.ac.id/index.php/journal/article/view/136 <p><em>Profesi notaris sebagai pejabat umum memiliki fungsi memberikan pelayanan yang cepat dan akurat kepada pengguna jasa notaris. Hal tersebut dapat dilakukan dengan merespons kemajuan zaman dengan memanfaatkan digital dan AI. Namun, tantangan modernisasi dan tuntutan efisiensi pelayanan publik memerlukan transformasi digital dalam praktik kenotariatan dalam regulasi dan aplikasi yang mewadahi berkaitan dengan dokumen digital dan AI. Penelitian ini menganalisis rekonstruksi kinerja profesi notaris melalui implementasi artificial intelligence (AI) dalam perspektif hukum pembangunan dan akselerasi pelayanan publik. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif-kualitatif terhadap regulasi, teori hukum pembangunan, dan perkembangan teknologi AI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi AI dalam profesi notaris dapat mengubah alur kinerja rekonstruksi kinerja profesi notaris sehingga meningkatkan efisiensi, akurasi, dan aksesibilitas layanan melalui otomatisasi proses administratif, sistem manajemen dokumen digital, dan platform layanan online. Namun, implementasi ini memerlukan rekonstruksi regulasi yang mengakomodasi perkembangan teknologi tanpa mengurangi autentisitas dan kepastian hukum akta notaris. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan regulasi dalam UU JN terkait dengan digitalisasi akta dan verifikasi melalui AI.</em></p> Dian Fitriana Copyright (c) 2025 Halu Oleo Law Review https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2025-09-11 2025-09-11 9 2 59 81 10.33561/holrev.v9i2.136