
Profesi notaris sebagai pejabat umum memiliki fungsi memberikan pelayanan yang cepat dan akurat kepada pengguna jasa notaris. Hal tersebut dapat dilakukan dengan merespons kemajuan zaman dengan memanfaatkan digital dan AI. Namun, tantangan modernisasi dan tuntutan efisiensi pelayanan publik memerlukan transformasi digital dalam praktik kenotariatan dalam regulasi dan aplikasi yang mewadahi berkaitan dengan dokumen digital dan AI. Penelitian ini menganalisis rekonstruksi kinerja profesi notaris melalui implementasi artificial intelligence (AI) dalam perspektif hukum pembangunan dan akselerasi pelayanan publik. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif-kualitatif terhadap regulasi, teori hukum pembangunan, dan perkembangan teknologi AI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi AI dalam profesi notaris dapat mengubah alur kinerja rekonstruksi kinerja profesi notaris sehingga meningkatkan efisiensi, akurasi, dan aksesibilitas layanan melalui otomatisasi proses administratif, sistem manajemen dokumen digital, dan platform layanan online. Namun, implementasi ini memerlukan rekonstruksi regulasi yang mengakomodasi perkembangan teknologi tanpa mengurangi autentisitas dan kepastian hukum akta notaris. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan regulasi dalam UU JN terkait dengan digitalisasi akta dan verifikasi melalui AI.