Penelitian ini akan membahas lebih jauh berkaitan dengan Kewenangan dan Peran pemerintah daerah Provinsi dalam Penataan Desa Adat dalam Perspektif Otonomi Daerah, dan upaya pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Utara dalam Penataan Wilayah Desa Adat Kalimantan Utara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif yakni penelitian yang berkaitan dengan norma yang ada dalam UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan objek penelitian, dengan menggunakan pendekatan statute approach (pendekatan perundang-undangan) di tambah dengan penelitian empiris dengan mengumpulkan beberapa data empiris yang terkait penelitian. Eksistensi Desa di Provinsi Kalimantan Utara menjadi sangat penting untuk dilakukan penetapan kesatuan masyarakat adat dan penataan desa menjadi Desa Adat oleh karena itu Perlu ada pengakuan dan perlindungan wilayah adat di tingkat kabupaten atau provinsi dengan penetapan suatu peraturan daerah mengenai masyarakat hukum adat sehingga dengan adanya kebijakan tersebut masyarakat hukum adat memiliki payung hukum untuk pengembangan desa adat di Provinsi Kalimantan Utara terlegitimasi dengan jelas.
Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.