
Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai tantangan tertentu dalam pengelolaannya. Sebagai negara kepulauan, maka pelabuhan merupakan infrastruktur penting untuk keterhubungan mobilitas dan perekonomian. Kegiatan kepelabuhan merupakan kegiatan yang kompleks terdapat berbagai pihak baik dalam pengelolaan maupun dalam pemanfaatan. Kompleksitas tersebut berakibat pada perlunya koordinasi berbagai pemangku kepentingan, termasuk dalam penegakan hukum. Penegakan hukum pada kegiatan Pelabuhan melibatkan aspek laut, pelayaran, kesyahbandaran, teritori, pelintasan orang dan barang, serta aspek keselamatan dan keamanan laut, sehingga secara kelembagaan membutuhkan adanya sinergi dari berbagai pihak. Dengan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, maka tantangan dalam penegakan hukum kegiatan kepelabuhan menjadi lebih kompleks pula. Penelitian ini fokus pada aspek normatif wewenang penegakan hukum pada sektor kepelabuhan yang dimaksudkan menjadi justifikasi perlunya integrasi dalam proses penegakan hukum sehingga berkontribusi pada optimalisasi fungsi Pelabuhan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yang didasarkan pada kebutuhan terhadap kepastian dan efektivitas hukum dalam mendukung kelancaran kegiatan perekonomian di pelabuhan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum di kawasan pelabuhan memerlukan integrasi dalam aspek pencegahan dan penegakan hukum mulai dari otoritas pelabuhan, aparat penegak hukum, hingga instansi pelayanan seperti bea cukai dan karantina. Dalam praktiknya, masih terdapat tumpang tindih kewenangan, lemahnya koordinasi, serta kurangnya sistem informasi yang saling terhubung antar instansi. Hal ini menyebabkan proses bongkar muat, perizinan, dan distribusi logistik menjadi lambat dan tidak efisien. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang tegas mengenai integrasi penegakan hukum di pelabuhan melalui pendekatan berbasis sistem, teknologi informasi, serta standar operasional antar lembaga yang diatur dalam ketentuan yang terintegrasi dan berkepastian hukum.