Industri pembiayaan dinilai mampu bertahan selama pandemi dan efektif dalam mengatasi laju perkembangan ekonomi. Sektor perkreditan menjadi salah satu sektor yang menunjukkan pertumbuhan positif setiap tahunnya. Namun, perkembangan teknologi menimbulkan fenomena baru yaitu properti virtual. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis potensi dan tantangan properti virtual sebagai objek Jaminan Fidusia. Metode yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan karakteristik properti virtual yang merupakan benda yang memiliki nilai ekonomi menjadikan potensi properti virtual dapat dijadikan sebagai jaminan fidusia. Ditambah lagi, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (PP Ekraf) yang memuat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk properti virtual dapat dijadikan jaminan utang. namun hal tersebut memiliki tantangan sehingga belum dapat diterapkan karena belum ada pengaturan pelaksanaan yang jelas dari lembaga otoritas terkait, dan juga perlu ada revisi UU Jaminan Fidusia untuk menyesuaikan dengan karakter khusus hak cipta sebagai objek jaminan.