Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Articles

Vol. 7 No. 1 (2023): Halu Oleo Law Review: Volume 7 Issue 1

Penggunaan Properti Virtual sebagai Objek Jaminan Fidusia: Potensi dan Tantangan

DOI
https://doi.org/10.33561/holrev.v7i1.10
Submitted
March 24, 2023
Published
2023-03-26

Abstract

Industri pembiayaan dinilai mampu bertahan selama pandemi dan efektif dalam mengatasi laju perkembangan ekonomi. Sektor perkreditan menjadi salah satu sektor yang menunjukkan pertumbuhan positif setiap tahunnya. Namun, perkembangan teknologi menimbulkan fenomena baru yaitu properti virtual. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis potensi dan tantangan properti virtual sebagai objek Jaminan Fidusia. Metode yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan karakteristik properti virtual yang merupakan benda yang memiliki nilai ekonomi menjadikan potensi properti virtual dapat dijadikan sebagai jaminan fidusia. Ditambah lagi, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (PP Ekraf) yang memuat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk properti virtual dapat dijadikan jaminan utang. namun hal tersebut memiliki tantangan sehingga belum dapat diterapkan karena belum ada pengaturan pelaksanaan yang jelas dari lembaga otoritas terkait, dan juga perlu ada revisi UU Jaminan Fidusia untuk menyesuaikan dengan karakter khusus hak cipta sebagai objek jaminan.

References

  1. Anam, Saiful. “Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dalam Penelitian Hukum.” Saiful Anam & Partners. Last modified 2017. Diakses November 15, 2022. https://www.saplaw.top/pendekatan-perundang-undangan-statute-approach-dalam-penelitian-hukum/.
  2. Ansori. “Kedudukan Virtual Property Dalam Hukum Benda Indonesia.” Paper Knowledge: Toward a Media History of Documents 3, No. April (2015): 49–58.
  3. Arcani, Ni Kadek, dan Ida Ayu Sukihana. “Hak Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Kredit Perbankan.” Jurnal Kertha Semaya 10, No. 6 (2022): 1265–1273. https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i06.p04.
  4. Bountie Gaming. “There’s A Huge Untapped Market for The Esports Industry In Asia & You’ll Lose Out If You Ignore It.” Medium.com. Last modified 2018. Diakses November 15, 2022. https://medium.com/swlh/theres-a-huge-untapped-market-for-the-esports-industry-in-asia-you-ll-lose-out-if-you-ignore-it-cb261cc8cea.
  5. Brown, Peter, dan Richard Raysman. “Property Rights in Cyberspace Games and other Novel Legal Issues in Virtual Property.” Indian Journal of Law and Technology 2 (2006): 87.
  6. Christanti, Adelina. “Keabsahan Perjanjian Jual Beli Virtual Property Dan Akibat Hukum Dari Anonimitas Dalam Perjanjian Jual Beli Virtual Property.” Universitas Atma Jaya, 2020.
  7. Damayanti, Rani. “Eksistensi Virtual Property sebagai Objek Jaminan Fidusia di Indonesia.” Universitas Islam Indonesia, 2017.
  8. David Nelmark. ““Virtual Property: The Challenges of Regulating Intangible, Exclusionary Property Interests such as Domain Names.” Northwestern Journal of Technology and Intellectual Property 3, No. 1 (2004): 1–19.
  9. Doni, Yosef Freinademetz Sabon. “Kedudukan Fitur-Fitur Virtual Game Online dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, 2014.
  10. Fairfield, Joshua A.T. “Virtual Property.” Boston University Law Review, 2005.
  11. Fajar, Mukti; Achmad, Yulianto. Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Vol. 1. Yogyakarta: Pensil Komunika, 2010.
  12. Gerid Williem Karlosa Reskin, Wirdyaningsih. “Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Utang Menurut PP Nomor 24 Tahun 2022.” Pakuan Law Review 8, No. 4 (2022).
  13. Gosal, Vecky Y., dan Tampi Butje. “Tinjauan Hukum Pengaturan Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.” Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum VIII, No. 4 (2020): 76–85.
  14. Humas Fakultas Hukum Universitas Indonesia. “Hak Cipta Sebagai Jaminan Fidusia Terhambat Sistem Valuasi.” Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Last modified 2022. Diakses November 15, 2022. https://law.ui.ac.id/hak-cipta-sebagai-jaminan-fidusia-terhambat-sistem-valuasi/.
  15. Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif Bayumedia Publishing. Malang: Bayu Media Publishing, 2006.
  16. Jaman, Ujang Badru. “Prospek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai Jaminan Utang.” Jurnal Hukum dan HAM West Science 1, No. 01 (2022): 15–20.
  17. Ji, Pengfei. “Discussion on Issues of Inheritance of Internet Virtual Property.” Modern Economy 06, No. 03 (2015): 305–309.
  18. Li, Wen, Devin Mills, dan Lia Nower. “The Relationship of Loot Box Purchases to Problem Video Gaming and Problem Gambling.” Addictive Behaviors 97 (2019): 27–34.
  19. M.U.S. “OJK Sosialisasi Tentang Jaminan Fidusia Pada Perusahaan Pembiayaan Pasca Putusan MK.” MNC Trijaya. Last modified 2022. Diakses November 16, 2022. https://www.mnctrijaya.com/news/detail/54529/ojk-sosialisasi-tentang-jaminan-fidusia-pada-perusahaan-pembiayaan-pasca-putusan.
  20. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. 1 ed. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.
  21. Nugrahaningtyas, Ardinila. “Kepemilikan atas Virtual Property dalam Hukum Benda di Indonesia.” Universitas Islam Indonesia, 2017.
  22. Pratama, Bambang. “Rekonseptualisasi Karakteristik Hak Kekayaan Intelektual dalam Hukum Siber 1.” Prosiding Seminar Nasional (2015): 414–433. www.secondlife.com.
  23. Purwita Lana, Viskha, Switcha Differentia Ariapramuda, Irene Maria Angela, Azalia Rahma Utami, dan Valencia Gustin. “Urgensi Kelengkapan Teknis dalam Regulasi Penggunaan Konten YouTube Sebagai Jaminan.” Padjadjaran Law Review 10, No. 2 (2022).
  24. Rahandono, Riandhyka, Azizul Hakiki, dan Achmad Rifqi Nizam. “Perlindungan Hukum bagi Bank (Kreditur) bila Debitur Kredit Macet dengan Jaminan Hak Cipta.” Jurnal Rechtens 8, No. 1 (2019): 1–20.
  25. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia. Indonesia, 1999.
  26. Rika Anggraeni. “PP Nomor 24 Tahun 2022 Jadi Angin Segar Pelaku Ekonomi Kreatif.” Bisnis.Com. Last modified 2022. Diakses November 17, 2022. https://finansial.bisnis.com/read/20220722/90/1558154/pp-nomor-24-tahun-2022-jadi-angin-segar-pelaku-ekonomi-kreatif.
  27. Salsabilla, Anastasya Putri, Muhammad Faiz Mufidi, dan Rimba Supriatna. “Aspek Hukum Kebendaan Virtual Property dalam Real Money Trading Ditinjau dari Buku II KUHPerdata dan Akibat Hukumnya terhadap Para Pihak.” Bandung Conference Series: Law Studies 2, No. 1 (2022): 487–493.
  28. Santoso, Djoko Hadi, dan Agung - Sujatmiko. “Royalti Hak Cipta sebagai Obyek Jaminan Fidusia.” Masalah-Masalah Hukum 46, No. 3 (2018): 198.
  29. Sari, Rany Kartika. “Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia.” Jurnal Lex Renaissance 1, No. 2 (2016).
  30. Satriya, Bambang. “Membangun Negara Hukum di Era Pemerintahan Presiden Joko Widodo.” Jurnal Panorama Hukum 1, No. 2 (2016): 43.
  31. Sitorus, Febriella Martinez, Muhamad Amirulloh, dan Etty Haryati Djukardi. “Status Hak Kebendaan atas Virtual Property Serta Keabsahan Real Money Trading yang Dilakukan oleh Para Pemain dalam Permainan Mobile Legends Ditinjau dari Hukum Perdata dan Cyber Law Indonesia.” Jurnal Sains Sosio Humaniora 6, No. 1 (2022): 109–124.
  32. Siwi, Celina Tri, Universitas Katolik, dan Widya Karya. “Aspek Hukum Benda Tidak Bergerak sebagai Obyek Jaminan Fidusia.” NOTARIIL Jurnal Kenotariatan 2, No. 1 (2017): 13–22. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/notariil/article/view/150.
  33. Soerjono Soekanto, Sri Mamudji. Metode Penelitian Normatif. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1985.
  34. Sung, Ming-Hsi, dan Wahyudi Umar. “A New Industry and Tax Base on Taxing Esports in Indonesia.” Jurnal Media Hukum 27, No. 2 (2020).
  35. ———. “‘Virtual’ v.s. ‘Reality’— On Taxing E-Sports Virtual Goods Transaction in Indonesia.” Indonesian Comparative Law Review 3, No. 1 (2021): 45–62.
  36. Tjoanda, Merry. “Karakteristik Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia.” Batulis Civil Law Review 1, No. 1 (2020): 47.
  37. Ulinnuha, Lutfi. “Penggunaan Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia.” Journal of Private and Commercial Law 1, No. 1 (2018): 85–110.
  38. Zakiyah, Ninik. “Reposisi Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia.” Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 12, No. 1 (April 7, 2021): 75. http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/sks/article/view/10208.
  39. Zhaohui, Liu, dan Sun Xiaomeng. “The Study of Tax Collection on Online Games’ Virtual Properties.” Physics Procedia 33 (2012): 1275–1279.
  40. “Pengertian dari Jaminan Fidusia.” Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Medan Area. Last modified 2022. Diakses November 12, 2022. https://mh.uma.ac.id/pengertian-dari-jaminan-fidusia/.