Pendaftaran tanah tidak bersertifikat adalah masalah yang sering ditemukan di Indonesia. Tanah yang tidak bersertifikat sering kali tidak terdaftar di dalam sistem pendaftaran tanah yang ada sehingga kepemilikan tanah tersebut menjadi tidak jelas dan sulit untuk dilindungi. Pendaftaran tanah tidak bersertifikat memiliki dampak pada pendapatan daerah karena tanah yang belum terdaftar akan menjadi objek pajak yang dapat meningkatkan pendapatan pemerintah daerah. Namun, proses pendaftaran yang rumit dan kompleks sering kali menjadi kendala bagi masyarakat untuk mendaftarkan tanah mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam proses pendaftaran tanah tidak bersertifikat dan dampaknya terhadap peningkatan pendapatan daerah. Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris, dimana pendekatan normatif digunakan untuk menganalisis peraturan atau hukum yang berlaku dalam suatu bidang. Sementara pendekatan empiris digunakan untuk mengumpulkan data yang berkaitan dengan realitas fenomena yang diamati dalam bidang tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala-kendala dalam proses pendaftaran tanah tidak bersertifikat meliputi keterbatasan data dan informasi yang akurat dan lengkap, proses pendaftaran yang rumit dan memakan waktu yang lama, permasalahan hukum yang kompleks terkait dengan klaim atas tanah, dan keterbatasan sumber daya manusia dan dana untuk melakukan pendaftaran. Dampak dari pendaftaran tanah tidak bersertifikat terhadap peningkatan pendapatan daerah adalah melalui meningkatnya penerimaan pajak bagi pemerintah daerah karena tanah yang belum terdaftar akan menjadi objek pajak yang dapat meningkatkan pendapatan pemerintah.