Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Articles

Vol. 7 No. 2 (2023): Halu Oleo Law Review: Volume 7 Issue 2

Kendala dan Dampak Pendaftaran Tanah Tidak Bersertifikat pada Peningkatan Pendapatan Daerah Kota Kendari

DOI
https://doi.org/10.33561/holrev.v7i2.28
Submitted
September 24, 2023
Published
2023-09-24

Abstract

Pendaftaran tanah tidak bersertifikat adalah masalah yang sering ditemukan di Indonesia. Tanah yang tidak bersertifikat sering kali tidak terdaftar di dalam sistem pendaftaran tanah yang ada sehingga kepemilikan tanah tersebut menjadi tidak jelas dan sulit untuk dilindungi. Pendaftaran tanah tidak bersertifikat memiliki dampak pada pendapatan daerah karena tanah yang belum terdaftar akan menjadi objek pajak yang dapat meningkatkan pendapatan pemerintah daerah. Namun, proses pendaftaran yang rumit dan kompleks sering kali menjadi kendala bagi masyarakat untuk mendaftarkan tanah mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam proses pendaftaran tanah tidak bersertifikat dan dampaknya terhadap peningkatan pendapatan daerah. Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris, dimana pendekatan normatif digunakan untuk menganalisis peraturan atau hukum yang berlaku dalam suatu bidang.  Sementara pendekatan empiris digunakan untuk mengumpulkan data yang berkaitan dengan realitas fenomena yang diamati dalam bidang tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala-kendala dalam proses pendaftaran tanah tidak bersertifikat meliputi keterbatasan data dan informasi yang akurat dan lengkap, proses pendaftaran yang rumit dan memakan waktu yang lama, permasalahan hukum yang kompleks terkait dengan klaim atas tanah, dan keterbatasan sumber daya manusia dan dana untuk melakukan pendaftaran. Dampak dari pendaftaran tanah tidak bersertifikat terhadap peningkatan pendapatan daerah adalah melalui meningkatnya penerimaan pajak bagi pemerintah daerah karena tanah yang belum terdaftar akan menjadi objek pajak yang dapat meningkatkan pendapatan pemerintah.

References

  1. Aji, Bayu Purnomo, I Ketut Kirya, and Gede Putu Agus Jana Sesila. “Analisis Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Kabupaten Buleleng.” Bisma: Jurnal Manajemen 4, No. 2 (2018): 95–104. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JMI/article/viewFile/4586/3521.
  2. Alwan, Alwan, Roland A. Barkey, and Syafri Syafri. “Perubahan Penggunaan Lahan Dan Keselarasan Rencana Pola Ruang Di Kota Kendari.” Urban and Regional Studies Journal 3, No. 1 (2021): 1–5.
  3. Arsya, Nesia, Liza Evita, and Amir Mahmud. “Penetapan Tanah Terlantar Yang Berasal Dari Hak Guna Bangunan PT Mojokerto Industrial Park: Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 90 Pk/Tun/2016.” ADIL: Jurnal Hukum 12, No. 2 (2022).
  4. Ayatuna, Elam Sanurihim. “Pegenaan Pajak Progresif Atas Persediaan Tanah Kosong (Idle Land Bank).” In Simposium Nasional Keuangan Negara, 2:1014–1115, 2020. https://jurnal.bppk.kemenkeu.go.id/snkn/article/view/603.
  5. Butarbutar, Amudi, Yamin Lubis, Syafruddin Kalo, and Sunarmi. “Transparansi Dan Akuntabilitas Dalam Kebijakan Penentuan Tarif Biaya Transportasi Dan Akomodasi Dalam Pendaftaran Tanah Pertama Kali Di Kantor Pertanahan Kabupaten Toba Samosir.” LOCUS: Jurnal Konsep Ilmu Hukum 2, No. 1 (2022): 254–269.
  6. Crysta, Elpidia Agatha, and Yanto Budisusanto. “Identifikasi Permukiman Kumuh Berdasarkan Tingkat RT Di Kelurahan Keputih, Kota Surabaya.” Jurnal Teknik ITS 6, No. 2 (2017).
  7. Fajar, Mukti, and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Student Library, 2010.
  8. Febriena, Z, S Suharningsih, and Iwan Permadi. “Makna ‘Fasilitas Umum’ Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat (Analisis Pasal 10 Huruf l Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum).” Jurnal Hukum Universitas Brawijaya, Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 1, No. 1 (2014): 1–24.
  9. Fitri, DA. “Faktor-Faktor Penyebab Munculnya Permukiman Kumuh Daerah Perkotaan Di Indonesia (Sebuah Studi Literatur).” Journal Unesa (2021): 1–9. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/swara-bhumi/article/view/38202/33713.
  10. Kelana, Endang. Manajemen Pemerintahan. Vol. 15, 2016.
  11. Kusumayanti, Ni Putu Ari. “Analisis Potensi Sumber Pendapatan Asli Daerah Pada Kabupaten Di Bali Di Luar Wilayah Sarbagita.” E-Jurnal Manajemen Unud 7, No. 8 (2018): 4267–4296.
  12. Mahfiana, Layyin. “Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Kabupaten Ponorogo.” Kodifikasia 7, No. 1 (2013).
  13. Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Jurnal Penelitian Hukum, 2019.
  14. Mardiana, Yenna Sri, Hermanto Siregar, and Bambang Juanda. “Pengaruh Sertifikasi Tanah Terhadap Nilai Tanah Dan Kondisi Ekonomi Masyarakat Di Kabupaten Sukoharjo.” Jurnal Aplikasi Bisnis dan Manajemen 2, No. 3 (2016): 304–311.
  15. Mujiburohman, Dian Aries. “Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Potential Problems of Complete Systematic Land Registration (PTSL).” Jurnal Agraria dan Pertanahan 4, No. 1 (2018): 2580–2151.
  16. Putra, Pamungkas Satya. “Reforma Agraria Hambatan Dan Tantangan Di Kabupaten Karawang.” Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum 4, No. 1 (2019): 110–134.
  17. Saputri, Shinta Arjunita, La Ode Dirman, La Ode Ta’alami, and Arie Toursino Hadi. “Tradisi Kalosara Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan.” LISANI: Jurnal Kelisanan Sastra dan Budaya 3, No. 2 (2020): 7.
  18. Setiawan, Asta Tri, Sri Kistiyah, and Rofiq Laksamana. “Problematika Keabsahan Jual Beli Tanah Di Bawah Tangan Tanah Di Kawasan Transmigrasi.” Tunas Agraria 4, No. 1 (2021): 22–39.
  19. Sibuea, Harris Yonatan Parmahan. “Arti Penting Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali.” Negara Hukum 2, No. 2 (2011): 287–306.
  20. Sulchan, A, and A A Rahmawati. Kebijakan Pemerintah Dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kendal: SINT Publishing, 2019.
  21. Sung, Ming-Hsi, and Wahyudi Umar. “A New Industry and Tax Base on Taxing Esports in Indonesia.” Jurnal Media Hukum 27, No. 2 (2020).
  22. Widyartati, Pentra, Heni Septiyani, Rosiana Ramodhon, and Ariyani Indriastuti. “Analisis Perbedaan Perhitungan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Sistem Mandiri Dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Temanggung.” Dharma Ekonomi 29, No. 55 (2022): 93–107.
  23. Yulianah. “Tingkat Kesadaran Masyarakat Pemilik Tanah Untuk Memiliki Sertifikat Hak Milik Sebagai Wujud Warga Negara Yang Baik.” CITIZEN VOICE: Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 1, No. 1 (2020): 40–61.
  24. Zakaria, Zurisman, and Wahyudi Umar. “Penggunaan Virtual Properti Sebagai Objek Jaminan Fidusia: Potensi Dan Tantangan.” Halu Oleo Law Review 7, No. 1 (2020): 1–14.
  25. “Luas Wilayah Menurut Kecamatan (Km2), 2016-2018.” Badan Pusat Statistik Kota Kendari. Last modified 2018. Accessed May 12, 2023. https://kendarikota.bps.go.id/indicator/153/50/1/luas-wilayah-menurut-kecamatan.html.