Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Articles

Vol. 7 No. 2 (2023): Halu Oleo Law Review: Volume 7 Issue 2

Penyelesaian Perkara Pencurian Ikan Pada Masyarakat Adat Sarano Wali di Kecamatan Binongko Kabupaten Wakatobi

DOI
https://doi.org/10.33561/holrev.v7i2.30
Submitted
September 29, 2023
Published
2023-09-29

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kualifikasi pencurian ikan sebagai tindak pidana berdasarkan hukum adat Sarano Wali, dan untuk mengetahui penerapan sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana pencurian ikan berdasarkan aturan hukum adat Sarano Wali. Tipe penelitian yang di gunakan adalah tipe penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang diperoleh di lapangan berdasarkan fakta-fakta empiris. Dalam mencari informasi tentang penyelesaian perkara pencurian ikan dengan menggunakan hukum adat Sarano Wali. Hasil penelitian ini bahwa kualifikasi pencurian ikan sebagai tindak pidana berdasarkan hukum adat Sarano Wali yaitu suatu perbuatan mengambil hak masyarakat yang ada di wilayah adat sebagaimana yang telah ditetapkan oleh adat dimana berupa larangan yang disebut kaombo laut. Pencurian ikan sebagaimana yang diatur dalam hukum adat Sarano Wali dibedakan menjadi 2 jenis yaitu pencurian ikan tidak menggunakan alat tangkap dan pencurian ikan yang dilakukan menggunakan alat tangkap yang dilarang seperti bom, potasium, dan kompresor. Penerapan sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana pencurian ikan berdasarkan aturan hukum adat Sarano Wali yaitu saksi ringan berupa teguran, sanksi sedang berupa peringatan keras, dan sanksi denda (karambici).

References

  1. Agung, Pramana. “Pengoperasian Dan Perawatan Kompresor Udara Di Mt. Sinar Emas PT. Samudera Indonesia Jakarta.” Universitas Maritim Amni Semarang, 2019.
  2. Ali, Achmad. Sosiologi Hukum: Kajian Empiris Terhadap Pengadilan. Jakarta: IBLAM, 2004.
  3. Amaliyah, Amaliyah, Resky Amalia Syafiin, and Monica Monica. “Peranan Kearifan Lokal Nelayan Sebagai Upaya Penanggulangan Illegal Fishing.” Halu Oleo Law Review 4, No. 1 (March 25, 2020): 95. http://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/9255.
  4. Ambari, M. “Pendekatan Berbasis Ekosistem, Cara Baru Kelola Kelautan Dan Perikanan.” Mongabay. Last modified 2021. https://www.mongabay.co.id/2021/05/20/pendekatan-berbasis-ekosistem-cara-baru-kelola-kelautan-dan-perikanan/.
  5. Ambiyar, Arwizet, Nelvi Eizon, Puwantoro, and Thaufiq Pinat. Teknik Pembentukan Plat Jilid 1 Untuk SMK. Jakarta: Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional, 2008.
  6. Hadikusuma, Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2003.
  7. Hamid, Abd. Rahman. “Binongko People’s Life in Coral Island.” Wacana 17, No. 1 (June 9, 2016): 19. https://scholarhub.ui.ac.id/wacana/vol17/iss1/3.
  8. Hartati, Sri Turni, and Isa Nagib Edrus. “Komunitas Ikan Karang Di Perairan Pantai Pulau Rakiti Dan Pulau Taikabo, Teluk Saleh, Nusa Tenggara Barat.” Jurnal Penelitian Perikanan Indonesia 11, No. 2 (2005): 83.
  9. Hasanudin, Awaluddin Hamzah, and Akhmad Mansyur. “Penerepan Aturan Kaombo Pada Pengelolaan Sumberdaya Perikanan (Studi Pengelolaan Perikanan Berbasis Kearifan Lokal) Di Kelurahan Wali Kecamatan Binongko Kabupaten Wakatobi.” Jurnal Sosial Ekonomi Perikanan 6, No. 3 (August 24, 2021): 139. http://ojs.uho.ac.id/index.php/JSEP/article/view/20278.
  10. Herno. “Eksplorasi Etnomatematika Dalam Adat Perhitungan Mahar Pernikahan Masyarakat Buton.” Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan 20, No. 1 (2021): 1139–1150.
  11. Hidayat, Muhammad Fajar. “Politik Hukum Pengadilan Perikanan Di Indonesia.” Jurnal Selat 4, No. 2 (2017): 250–259.
  12. Ilham, Muhammad, A. Sakti R.S. Rakia, Wahab Aznul Hidaya, Dwi Pratiwi Markus, and Masrifatun Mahmudah. “Proses Penyelesaian Tindak Pidana Berdasarkan Adat Suku Moi (Studi Kasus Di Polres Kota Sorong).” JUSTISI 8, No. 1 (January 4, 2022): 40–54. https://ejournal.um-sorong.ac.id/index.php/js/article/view/1503.
  13. Intan, Nur. “Peran Pemuka Adat Sebagai Mediator Terhadap Penyelesaian Konflik Dalam Proses Perkawinan Pada Masyarakat Muna Di Sulawesi Tenggara.” Melayunesia Law 2, No. 1 (July 10, 2018): 1. https://myl.ejournal.unri.ac.id/index.php/ML/article/view/5491.
  14. Kurniawan, Hendry. “Selangkah Lagi Menuju Penetapan Wilayah Kelola Sumber Daya Alam Berbasis Adat Sarano Wali, Wakatobi.” WWF Indonesia. Last modified 2019. Accessed February 12, 2023. https://www.wwf.id/publikasi/selangkah-lagi-menuju-penetapan-wilayah-kelola-sumber-daya-alam-berbasis-adat-sarano-wali-wakatobi.
  15. Mugiyati. “Hak Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perspektif Hukum Islam.” Al-Jinâyah: Jurnal Hukum Pidana Islam 2, No. 2 (2016).
  16. Mustari, Tamar, Sulhan Manaf, and La Ode Abdul Munafi. “Pola Pemanfataan Sumberdaya Laut Berbasis Kearifan Lokal Pada Masyarakat Wabula, Di Kabupaten Buton.” Simulacra: Jurnal Sosiologi 2, No. 1 (June 30, 2019): 53. http://journal.trunojoyo. ac.id/simulacra/article/view/5521.
  17. Onthoni, Juril Charly, Domu Simbolon, and Dedi Jusadi. “Analisis Penggunaan Bom Dalam Penangkapan Ikan Di Kecamatan Kao Utara Kabupaten Halmahera Utara.” IPB University Scientific Repository (2011): 229–245.
  18. Rato, Dominikus. Hukum Adat Di Indonesia: Suatu Pengantar. Surabaya: Laksbang Justitia, 2014.
  19. Sunyoto. Teknik Mesin Industri Jilid 2 Untuk SMK. Jakarta: Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional, 2008.
  20. Turasih. “Konstruksi Sosial Kearifan Lokal Kaombo Laut Pada Masyarakat Pulau Binongko, Kepulauan Wakatob.” Syekh Nurjati: Jurnal Studi Sosial Keagamaan 2, No. 2 (2022): 121–140.
  21. Yuliandari, Putri Tri. “Kecelakaan Kerja Dalam Proses Penangkapan Ikan Di Pulau Kodingareng Lompo (Studi Etnografi Penyelamatan Jiwa Nelayan).” Universitas Hasanuddin, 2017.
  22. Yuniarto, Topan. “Jelajah Terumbu Karang: Menjaga Alam Dengan Kearifan Lokal.” Kompas.Id. Last modified 2017. https://jelajah.kompas.id/terumbu-karang/baca/menjaga-alam-dengan-kearifan-lokal/.

Most read articles by the same author(s)