Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kualifikasi pencurian ikan sebagai tindak pidana berdasarkan hukum adat Sarano Wali, dan untuk mengetahui penerapan sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana pencurian ikan berdasarkan aturan hukum adat Sarano Wali. Tipe penelitian yang di gunakan adalah tipe penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang diperoleh di lapangan berdasarkan fakta-fakta empiris. Dalam mencari informasi tentang penyelesaian perkara pencurian ikan dengan menggunakan hukum adat Sarano Wali. Hasil penelitian ini bahwa kualifikasi pencurian ikan sebagai tindak pidana berdasarkan hukum adat Sarano Wali yaitu suatu perbuatan mengambil hak masyarakat yang ada di wilayah adat sebagaimana yang telah ditetapkan oleh adat dimana berupa larangan yang disebut kaombo laut. Pencurian ikan sebagaimana yang diatur dalam hukum adat Sarano Wali dibedakan menjadi 2 jenis yaitu pencurian ikan tidak menggunakan alat tangkap dan pencurian ikan yang dilakukan menggunakan alat tangkap yang dilarang seperti bom, potasium, dan kompresor. Penerapan sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana pencurian ikan berdasarkan aturan hukum adat Sarano Wali yaitu saksi ringan berupa teguran, sanksi sedang berupa peringatan keras, dan sanksi denda (karambici).