Beralih ke menu navigasi utama Beralih ke bagian utama Beralih ke bagian footer website

Articles

Vol 8 No 1 (2024): Halu Oleo Law Review: Volume 8 Issue 1

Peningkatan Pengakuan Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Tidak Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah

DOI
https://doi.org/10.33561/holrev.v8i1.108
Telah diserahkan
Maret 24, 2024
Diterbitkan
2024-03-24

Abstrak

Peralihan hak atas tanah di Indonesia masih banyak dilakukan secara lisan dan secara di bawah tangan dalam melakukan perjanjian jual beli, pewarisan, tukar menukar maupun hibah. Hal itu kental dipengaruhi transaksi dalam hukum adat yang bersifat terang dan tunai. Padahal Regulasi yang berlaku mengharuskan dalam proses peralihan hak atas tanah dilakukan berdasarkan Akta dari Pejabat Pembuat Akta Tanah, sebagaimana Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah Nomor 24 tahun 1994. Penelitian ini dilakukan dengan berfokus untuk mengetahui dan mengkaji konsep-konsep hukum positif berupa regulasi-regulasi dan menemukan solusi-solusi hukum untuk meningkatkan pengakuan hak atas tanah yang belum dilakukan berdasarkan akta dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan bersandarkan pada ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,  Peraturan Pemerintah terkait Pendaftaran Tanah, Yurisprudensi yang tepat dan kredibel. Di samping itu, menggunakan juga pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pendekatan konseptual untuk menelusuri teori dan doktrin-doktrin hukum terpercaya yang relevan, sedangkan pendekatan kasus untuk mengeksplorasi dokumen putusan-putusan hakim di pengadilan yang berhubungan peralihan hak atas tanah yang tidak berdasarkan akta pejabat Pembuat Akta Tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak ditemukan praktik peralihan tanah tidak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Namun demikian, masih  dimungkinkan untuk dilakukan peningkatan pengakuan hak atas tanah sebagai alas hak yang sah bila didukung oleh bukti saksi, pengakuan, kuitansi tanda pembayaran, perjanjian peralihan di bawah tangan, Surat Keterangan Izin Pengelolaan tanah, atau surat sejenis yang menyatakan penguasaan tanah sepanjang dibuatkan dokumen yang ditandatangani kepala desa/lurah dan disahkan oleh pemerintah kecamatan setempat, sehingga menjadi dokumen penting dalam proses sertifikasi. Selain itu, untuk meningkatkan kepatuhan hukum masyarakat perlu dilakukan pula sosialisasi secara berkala dan terhadap kepala desa/lurah penting untuk dilakukan lokakarya dan pelatihan-pelatihan untuk peningkatan kapasitasnya yang komprehensif dalam memahami dan melayani masyarakat.

Referensi

  1. Abon, Maria Avelina, Komang Febrinayanti Dantes, and Ni Ketut Sari Adnyani. “Akibat Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Waris Berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.” Jurnal Komunitas Yustisia 5, No. 3 (September 1, 2022): 64–80. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/51871.
  2. Amir, Arivan. “Pengalihan Hak Penguasaan Tanah Menurut UUPA Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Pertama Kali.” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 8, No. 1 (2019): 51–65. http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/repertorium/article/download/311/166.
  3. Aqila, Rifda Marsall. “Permasalahan Hukum Terhadap Pelaksanaan Peralihan Hak Atas Tanah Secara Adat.” UNJA Journal of Legal Studies 1, No. 1 (2023): 217–235.
  4. Fahrurrahman, Adi Israfil. “Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pendaftaran Tanah-Tanah.” Jurnal Ilmiah Mandala Education 6, No. 2 (October 2, 2020). https://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JIME/article/view/1425.
  5. Fiyah, Dinda Nur Al. “Peralihan Hak Atas Tanah Karena Jual Beli Tanah Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat.” Universitas Jember, 2020.
  6. Lubis, Reyhand Batara, Ma’ruf Akib, and Wahyudi Umar. “Kendala Dan Dampak Pendaftaran Tanah Tidak Bersertifikat Pada Peningkatan Pendapatan Daerah Kota Kendari.” Halu Oleo Law Review 7, No. 2 (September 24, 2023): 214–223. https://holrev.uho.ac.id/index.php/journal/article/view/28.
  7. Negara, Candya Upavata Kutey Karta, Ni Wayan Widya Pratiwi, and Prisca Dwi Maylinda. “Urgensi Sistem Pengamanan Pada Sertifikat Tanah Digital.” Jurnal Hukum Lex Generalis 2, No. 9 (September 24, 2021): 832–855. https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/91.
  8. Nuridin, Nuridin, and Muhammad Wildan. “Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Karena Jual Beli.” Diktum: Jurnal Ilmu Hukum 8, No. 2 (November 30, 2020): 192–201. https://diktum.upstegal.ac.id/index.php/diktum/article/view/91.
  9. Nurvani, Intan. “Keabsahan Kedudukan Hibah Tanah Yang Diterima Anak Kandung Berdasarkan Hibah Lisan Dari Orang Tua Desa Lipu Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara.” Universitas Halu Oleo, 2024.
  10. Taolin, Fitriana Trinengsi, Dian Aries Mujiburohman, and Koes Widarbo. “Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah.” Tunas Agraria 7, No. 1 (January 5, 2024): 68–85. https://jurnaltunasagraria.stpn.ac.id/index.php/JTA/article/view/277.
  11. Yuan Sirait, San, Muhammad Nazer, and Busyra Azheri. “Sertifikasi Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap: Deskripsi Dan Manfaatnya.” BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan 6, No. 2 (2020): 236–248.
  12. Zakaria, Zurisman, and Wahyudi Umar. “Penggunaan Virtual Properti Sebagai Objek Jaminan Fidusia: Potensi Dan Tantangan.” Halu Oleo Law Review 7, No. 1 (2020): 1–14.