Articles
Vol 9 No 2 (2025): Halu Oleo Law Review: Volume 9 Issue 2
Tafsir Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Dikaitkan dengan Ajaran Kausalitas
Business Law Department, Faculty of Humanity, Universitas Bina Nusantara
Abstrak
Kajian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan permasalahan unsur perbuatan melawan hukum yang tercantum pada Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang sering menimbulkan kontroversi akibat penafsirannya yang dapat ditarik-ulur. Melalui metode kajian hukum normatif dan analisis yuridis, kajian ini membahas tafsir kedua pasal tersebut, khususnya pasca keluarnya dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 dan Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016. Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006, membuat batasan terhadap tafsir "melawan hukum" menjadi bersifat formal, sehingga harus ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang tertulis. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, membuat perubahan delik korupsi dari delik formal menjadi delik materiel, sehingga mewajibkan pembuktian kerugian negara secara nyata (actual loss). Perubahan normatif dikuatkan pula dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengganti rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 menjadi Pasal 603 dan Pasal 604 dengan sanksi pidana setimpal. Kajian ini penting karena menekankan penerapan ajaran kausalitas dalam pembuktian tindak pidana korupsi sebagai kerangka analisis untuk membangun hubungan sebab-akibat yang logis dan sistematis antara perbuatan yang melanggar hukum dengan timbulnya kerugian keuangan negara. Melalui analisis factual cause, legal cause, serta pertimbangan novus actus interveniens, hasil kajian ini menyimpulkan bahwa penerapan melawan hukum formal yang dikaitkan dengan analisis kausalitas memperkuat kepastian hukum, menghindari terjadinya kesesatan berpikir dalam penegakan hukum, menemukan kebenaran materiel, dapat menentukan pertanggungjawaban pidana secara adil dan akurat, dan memastikan bahwa hanya perbuatan yang terbukti secara hukum serta kausal yang dapat dipidana sebagai tindak pidana korupsi.
Referensi
- BPK RI. “Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Last modified 2023. Accessed August 4, 2025. https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023.
- ———. “Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.” Last modified 2001. Accessed August 4, 2025. https://peraturan.bpk.go.id/Details/ 44900/uu-no-20-tahun-2001.
- Dirgantara, Ardian, Hambali Thalib, and Said Sampara. “Efektivitas Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi Pada Dana Desa: Studi Desa Tinggimae.” Journal of Lex Generalis (JLS) 1, No. 3 (2020). https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/ 164/160.
- Faisal, Andri Yanto, Derita Prapti Rahayu, Dwi Haryadi, Anri Darmawan, and Jeanne Darc Noviayanti Manik. “Genuine Paradigm of Criminal Justice: Rethinking Penal Reform within Indonesia New Criminal Code.” Cogent Social Sciences 10, No. 1 (2024).
- Gebi Vani Habeahan, Herlina Manullang, and July Esther. “A Comparative Study of Trading in Influence in Indonesian and Spanish Corruption Laws.” Journal of Law, Politic and Humanities 5, No. 3 (2025).
- Hart, H.L.A, and A.H. Honore. Causation in the Law. London: Oxford University Press, 1959.
- Herman, Handrawan, Oheo Kaimuddin Haris, Sabrina Hidayat, Safril Sofwan Sanib, and I Gede Pranata Wiguna. “Kebijakan Pemidanaan Gratifikasi Seksual Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Halu Oleo Legal Research 5, No. 3 (2023): 832–844. https://journal.uho.ac.id/index.php/holresch/.
- Hidayat, Sabrina. “Tinjauan Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Melakukan Penyidikan Penggabungan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dan Pencucian Uang.” Halu Oleo Law Review 1, No. 2 (2017): 180–195. http://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/.
- Irza, Muhammad Yusril, and Nyoman Serikat Putra Jaya. “Urgensi Pengaturan Trading in Influence Sebagai Tindak Pidana Korupsi Dalam Tatanan Hukum Pidana Indonesia.” Halu Oleo Law Review 4, No. 2 (September 2020).
- Lamintang, P A F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Grafika, 1984.
- Marwan, Edi, and Jawade Hafidz. “Legal Analysis of Criminal Liability for Corruption from the Perspective of Justice (Study of Decision Number: 22/PID. SUS-TPK/2019/PN PTK).” Ratio Legis Journal 3, No. 4 (2024).
- Remmelink, Jan. Hukum Pidana (Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda Dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia). Jakarta: Gramedia, 2003.
- Rivaldi, Rikman, Zulkifli Aspan, and Romi Librayanto. “Pengaturan Independensi Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagai Lembaga Negara Independen.” Halu Oleo Law Review 6, No. 1 (2022): 93–106.
- Royana, Syafira Alien, and Ibnu Sina. “Tugas Dan Kewenangan Jaksa Sebagai Penuntut Umum Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Halu Oleo Law Review 5, No. 1 (2021).
- Ruben, David-Hillel, and Daniel Little. Varieties of Social Explanation: An Introduction to the Philosophy of Social Science. The Philosophical Review. Vol. 102. San Francisco: Westview Press, Colgate University, 1993.
- Sofian, Ahmad. Ajaran Kausalitas Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Prenada Media Group, 2020.
- Umar, Haryono, Rahima Br. Purba, Siti Safaria, and Welda Mudiar. “The Role of an Accountant in Detecting Corruption.” Budapest International Research and Critics Institute Journal (BIRCI-Journal) 5, No. 3 (2022).