Teori tujuan pemidanaan mengalami perkembangan secara terus-menerus. Teori tujuan pemidanaan yang umumnya diketahui hanya teori absolut, teori relatif, dan teori gabungan. Akan tetapi, teori tersebut merupakan teori tua yang meskipun sampai saat ini masih eksis dan tetap digunakan dalam penerapan dan pelaksanaan hukuman pidana di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan teori tujuan pemidanaan yang selama ini hanya dikenal tiga teori pemidanaan (teori absolut, teori relatif, dan teori gabungan) dapat digunakan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia masa mendatang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini, yaitu metode penelitian normatif dan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun hasil yang didapatkan dalam penelitian ini adalah selain ketiga teori tersebut masih terdapat beberapa teori tujuan pemidanaan yang mungkin nantinya dapat digunakan dan diterapkan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, antara lain teori keseimbangan dan teori kontemporer, dan teori pengayoman.