Peralihan hak atas tanah di Indonesia masih banyak dilakukan secara lisan dan secara di bawah tangan dalam melakukan perjanjian jual beli, pewarisan, tukar menukar maupun hibah. Hal itu kental dipengaruhi transaksi dalam hukum adat yang bersifat terang dan tunai. Padahal Regulasi yang berlaku mengharuskan dalam proses peralihan hak atas tanah dilakukan berdasarkan Akta dari Pejabat Pembuat Akta Tanah, sebagaimana Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah Nomor 24 tahun 1994. Penelitian ini dilakukan dengan berfokus untuk mengetahui dan mengkaji konsep-konsep hukum positif berupa regulasi-regulasi dan menemukan solusi-solusi hukum untuk meningkatkan pengakuan hak atas tanah yang belum dilakukan berdasarkan akta dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan bersandarkan pada ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Peraturan Pemerintah terkait Pendaftaran Tanah, Yurisprudensi yang tepat dan kredibel. Di samping itu, menggunakan juga pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pendekatan konseptual untuk menelusuri teori dan doktrin-doktrin hukum terpercaya yang relevan, sedangkan pendekatan kasus untuk mengeksplorasi dokumen putusan-putusan hakim di pengadilan yang berhubungan peralihan hak atas tanah yang tidak berdasarkan akta pejabat Pembuat Akta Tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak ditemukan praktik peralihan tanah tidak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Namun demikian, masih dimungkinkan untuk dilakukan peningkatan pengakuan hak atas tanah sebagai alas hak yang sah bila didukung oleh bukti saksi, pengakuan, kuitansi tanda pembayaran, perjanjian peralihan di bawah tangan, Surat Keterangan Izin Pengelolaan tanah, atau surat sejenis yang menyatakan penguasaan tanah sepanjang dibuatkan dokumen yang ditandatangani kepala desa/lurah dan disahkan oleh pemerintah kecamatan setempat, sehingga menjadi dokumen penting dalam proses sertifikasi. Selain itu, untuk meningkatkan kepatuhan hukum masyarakat perlu dilakukan pula sosialisasi secara berkala dan terhadap kepala desa/lurah penting untuk dilakukan lokakarya dan pelatihan-pelatihan untuk peningkatan kapasitasnya yang komprehensif dalam memahami dan melayani masyarakat.