Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Articles

Vol. 6 No. 2 (2022): Halu Oleo Law Review: Volume 6 Issue 2

Perkembangan Teori-teori Tujuan Pemidanaan

DOI
https://doi.org/10.33561/holrev.v6i2.4
Submitted
September 28, 2022
Published
2022-09-28

Abstract

Teori tujuan pemidanaan mengalami perkembangan secara terus-menerus. Teori tujuan pemidanaan yang umumnya diketahui hanya teori absolut, teori relatif, dan teori gabungan. Akan tetapi, teori tersebut merupakan teori tua yang meskipun sampai saat ini masih eksis dan tetap digunakan dalam penerapan dan pelaksanaan hukuman pidana di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan teori tujuan pemidanaan yang selama ini hanya dikenal tiga teori pemidanaan (teori absolut, teori relatif, dan teori gabungan) dapat digunakan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia masa mendatang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini, yaitu metode penelitian normatif dan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun hasil yang didapatkan dalam penelitian ini adalah selain ketiga teori tersebut masih terdapat beberapa teori tujuan pemidanaan yang mungkin nantinya dapat digunakan dan diterapkan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, antara lain teori keseimbangan dan teori kontemporer, dan teori pengayoman.

References

  1. Abdurrahman. Aneka Masalah Hukum Dalam Pembangunan Di Indonesia. Bandung: Alumni, 1979.
  2. Abidin, A. Z., and Andi Hamzah. Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: PT. Yarsif Watampone, 2010.
  3. Anwar, Yesmil, and Anwar. Pembaharuan Hukum Pidana: Reformasi Hukum Pidana. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.
  4. Ariyanti, Vivi. “Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia Yang Berkeadilan Gender Dalam Ranah Kebijakan Formulasi, Aplikasi, Dan Eksekusi.” Halu Oleo Law Review 3, No. 2 (September 19, 2019): 178. http://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/8654.
  5. Gunawan, Yopi, and Kristian. Perkembangan Konsep Negara Hukum Dan Negara Hukum Pancasila. Bandung: Refika Aditama, 2015.
  6. Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.
  7. Koeswadji, Hermien Hadiati. Perkembangan Macam-Macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.
  8. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. 12th ed. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.
  9. Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni, 1985.
  10. Poernomo, Bambang. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985.
  11. ———. Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan. Yogyakarta: Liberty, 1986.
  12. Pritanto, Dwidja. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia. Bandung: Rafika Aditama, 2006.
  13. Rivanie, Syarif Saddam. “Deradikalisasi Sebagai Sanksi Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.” Universitas Airlangga, 2020.
  14. Sahetapy, Jacob Elfinus. Suatu Studi Kasus Mengenai Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana. Jakarta: Rajawali Pers, 1982.
  15. Saleh, Roeslan. Stelsel Pidana Indonesia. Jakarta: Aksara Baru, 1987.
  16. Sholehuddin, M. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana: Ide Dasar Double Track System Dan Implementasinya. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.
  17. Soedarto. “Suatu Dilema Dalam Pembaharuan Sistem Pidana Indonesia,” 1974.
  18. Tabiu, Ramadan, Heryanti, and Sahrina Safiuddin. “Asas Keseimbangan Dalam Pembangunan Sistem Hukum Pidana Nasional Berdasarkan Pancasila Menuju Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.” Halu Oleo Law Review 5, No. 2 (2021): 219–233.
  19. Utrecht, E. Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I. Bandung: Penerbit Universitas Padjajaran, 1958.
  20. Zaidan, M. Ali. Kebijakan Kriminal. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.