Penelitian ini membahas implementasi prinsip keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap penyelesaian kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Bentuk penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosio-legal. Penelitian dilakukan melalui penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer dan penelitian kepustakaan untuk mencari data sekunder. Analisis data dilakukan berdasarkan prinsip penalaran hukum selanjutnya dilakukan interpretasi dan deskripsi untuk menghasilkan kesimpulan secara deduktif. Dari hasil penelitian didapatkan temuan bahwa implementasi prinsip restorative justice berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 dapat membantu dalam percepatan penyelesaian kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Penyelesaian kasus tindak pidana oleh Polri dengan metode penyelesaian keadilan restoratif dapat mempercepat dalam upaya memberikan pemulihan kepada para pihak dan memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat.