Penelitian ini membahas peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan Misi Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Sudan Selatan. Bentuk penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka sebagai data sekunder dengan pendekatan konseptual. Dari hasil penelitian atau pembahasan dapat diketahui yaitu bahwa peran Polri dalam mendukung pelaksanaan tugas misi perdamaian PBB di Sudan Selatan dilakukan dengan pengiriman sejumlah personil Polri baik sebagai Individual Police Officer (IPO) maupun Satuan Tugas Formed Police Unit (FPU) Polri yang dikenal sebagai Kontingen Garuda Bhayangkara (Kongabha). Kongabha yang ditugaskan ke Sudan Selatan ini tergabung dalam United Nations Mission in the Republic of South Sudan (UNMISS) dan berkontribusi dalam pelaksanaan mandat UNMISS sebagaimana telah ditetapkan dalam Resolusi DK PBB No. 2155 (2014); Resolusi DK PBB No. 2223 (2015); dan Resolusi DK PBB No. 2252 (2015). Selain melaksanakan tugas pokok sebagaimana mandat UNMISS sebagai pasukan penjaga perdamaian, Satgas FPU Polri juga melakukan kegiatan sosial atau amal dengan izin dari pihak UNMISS. Keberhasilan peran Satgas FPU Polri pada UNMISS dalam tugas misi perdamaian di Sudan Selatan ditandai terutama dengan melindungi pengungsi di kamp sehingga hal ini dapat lebih memaksimalkan perlindungan bagi warga sipil.