Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Articles

Vol. 7 No. 1 (2023): Halu Oleo Law Review: Volume 7 Issue 1

Globalisasi dan Kejahatan Transnasional Terorganisasi

DOI
https://doi.org/10.33561/holrev.v7i1.11
Submitted
March 24, 2023
Published
2023-03-26

Abstract

Penulisan artikel ini membahas tentang Globalisasi dan Kejahatan Transnasional Terorganisasi. Metode yang dipakai dalam menganalisis data dalam penulisan ini adalah metode deskriptif kualitatif. Data yang diperoleh melalui studi kepustakaan akan disusun secara sistematis, kemudian dilakukan analisis sehingga dapat diperoleh jawaban atas isu yang dikemukakan dalam tulisan ini. Kesimpulan dalam artikel ini bahwa, perkembangan globalisasi yang sangat pesat juga berhubungan erat dengan perkembangan kejahatan transnasional terorganisasi. Globalisasi dengan segala bentuknya, telah menyebabkan terjadinya bentuk-bentuk ancaman baru dan berkembang dari waktu ke waktu, seperti terorisme, perompakan, penyelundupan manusia, perdagangan gelap, narkoba, penyelundupan senjata, pencucian uang, kejahatan dunia maya (cyber crime), serta kejahatan-kejahatan sebagaimana yang telah disebutkan dalam dokumen PBB yang mencantumkan beberapa kategori kejahatan transnasional terorganisasi. Dalam mengambil keuntungan dari proses globalisasi, organisasi kejahatan transnasional juga memperluas jaringan mereka tidak hanya di tingkat regional tetapi juga di seluruh dunia. Organisasi kejahatan ini diperkirakan menyumbangkan sekitar 15 persen dari PDB dunia. Organisasi tersebut melakukan tindak pidana, melanggar kerangka hukum dan melakukan hukuman di luar prosedur penegakan hukum yang sah.  Cara kerjanya melampaui batas Negara, maka penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional terorganisasi tidak cukup hanya penegakan hukum nasional suatu negara saja, tapi juga membutuhkan kerja sama antar Negara baik regional maupun internasional.

References

  1. Argenti, Gili. “Globalisasi dan Dampaknya bagi Negara Dunia Ketiga.” The Indonesian Journal of Politics and Policy (IJPP) 1, No. 1 (Januari 1, 2019). https://journal.unsika.ac.id/index.php/IJPP/article/view/1645.
  2. Broude, Tomer, dan Doron Teichman. “Outsourcing and Insourcing Crime: The Political Economy of Globalized Criminal Activity.” SSRN Electronic Journal (2008). http://www.ssrn.com/abstract=1111399.
  3. Costa, Antonio Maria. “Preface by the Executive Director.” In The Globalisation of Crime: A Transnational Organized Crime Threat Assessment. Vienna: United Nations Office on Drugs and Crime, 2010.
  4. Eppler, Erhard. Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal, Edisi I. Diterjemahkan oleh Makmur Keliat. Jakarta: Penerbit Friedrich-Ebert-Stiftung Kantor Perwakilan Indonesia, 2009.
  5. Europol. EU Organized Crime Report: Public Version. The Hague, 2005.
  6. Gachúz, Juan Carlos. “Issue Brief: Globalization and Organized Crime: Challenges for International Cooperation.” Issue Brief, No. 07.06.16 (2016): 1–4.
  7. Heywood, Andrew. Politik Global. Diterjemahkan oleh Ahmad Lintang Lazuardi. 2 ed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014.
  8. Hiariej, Eddy O.S. Globalisasi Kejahatan. Materi Kuliah Hukum dan Globalisasi. Yogyakarta, 2017.
  9. Khalid, Khalid. “Harmonisasi Pengaturan Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia di Era Globalisasi.” Halu Oleo Law Review 3, No. 1 (Maret 27, 2019). http://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/6019.
  10. Naseh, Muhammad, Ikhwanuddin Ikhwanuddin, Faizal Ramadhani, Agung Kusprabandaru, dan Beny Bathara. “Karakteristik Pelaku Kejahatan Transnasional Terorganisir di Indonesia dan Eropa.” Jurnal Hubungan Internasional 8, No. 1 (2019). http://journal.umy.ac.id/index.php/jhi/article/view/5899.
  11. Ohmae, Kenichi. Hancurnya Negara-Bangsa: Bangkitnya Negara-Kawasan dan Geliat Ekonomi Regional di Dunia Tak Terbatas. Diterjemahkan oleh Ruslani. Yogyakarta: Penerbit Qalam, 2010.
  12. Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi). Indonesia, 2009.
  13. Stiglitz, Joseph E. Making Globalization Work: Menyiasati Globalisasi Menuju Dunia yang Lebih Adil. Bandung: Mizan, 2007.
  14. Sunarso, Siswanto. Penegakan Hukum Psikotropika dalam Kajian Sosiologi Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011.
  15. Triatmodjo, Marsudi. Bahan Kuliah Hukum dan Globalisasi. Yogyakarta: Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2017.
  16. Williams, Phil, dan Stewart M. Patrick. “How Globalization Affects Transnational Crime,” n.d. Diakses Mei 30, 2012. https://www.cfr.org/video/how-globalization-affects-transnational-crime.
  17. Yuniarti, Paulus Rudolf. “Masalah Globalisasi di Indonesia: Antara Kepentingan, Kebijakan, dan Tantangan.” Jurnal Kajian Wilayah 5, No. 1 (2014).