Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Articles

Vol. 6 No. 2 (2022): Halu Oleo Law Review: Volume 6 Issue 2

Upaya Administratif sebagai Instrumen Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik Bagi Masyarakat

DOI
https://doi.org/10.33561/holrev.v6i2.6
Submitted
September 28, 2022
Published
2022-09-28

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya administratif sebagai instrumen dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik bagi masyarakat dan faktor apa yang mempengaruhi penerapannya. Metode penelitian dan penulisan hukum yang digunakan adalah normatif (normative legal research) dengan bertumpu pada data sekunder dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Analisis data dilakukan secara deskriptif yang memberikan gambaran utuh atas masalah yang diteliti. Hasil penelitian dan pembahasan menemukan bahwa (1) upaya administratif sebagai instrumen mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik telah diatur dengan jelas secara substantif meliputi perubahan paradigma terkait administrasi pemerintahan dan telah runut secara prosedur yang ditempuh masyarakat jika terdampak hukum akibat tindakan pemerintahan baik akibat pembuatan keputusan maupun tindakan faktual. (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi penerapannya dilihat berdasarkan struktur, substansi dan budaya hukum tampak terkendala pada struktur hukum yang belum memadai ditambah dengan budaya hukum masyarakat yang masih memiliki anggapan bahwa upaya administratif tidak akan berjalan optimal kecuali melalui gugatan ke pengadilan.

References

  1. Choudhury, Nafay. “Revisiting Critical Legal Pluralism: Normative Contestations in the Afghan Courtroom.” Asian Journal of Law and Society 4, No. 1 (Mei 6, 2017): 229–255. https://www.cambridge.org/core/product/identifier/S205290151700002X/type/journal_article.
  2. Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Diterjemahkan oleh M. Khozim. Bandung: Nusamedia, 2011.
  3. Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
  4. Petroski, Karen. “Legal fictions and the limits of legal language.” International Journal of Law in Context 9, No. 4 (Desember 16, 2013): 485–505. https://www.cambridge.org/core/product/identifier/S1744552313000268/type/journal_article.
  5. S.A., Widiada Gunakaya. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Penerbit Andi, 2017.
  6. Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. 1 ed. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
  7. Sonata, Depri Liber. “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum.” FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum 8, No. 1 (November 5, 2015). https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/283.
  8. Sudiarawan, Kadek Agus, dan Bagus Hermanto. “Rekonstruksi Pergeseran Paradigma Upaya Administratif Dalam Penyelesaian Sengketa Prapemilihan Kepala Daerah.” Legislasi Indonesia 16, No. 3 (2019): 325–343.
  9. Susrama, I Nengah, dan Putu Angga Pratama Sukma. “Keputusan Fiktif dalam Upaya Administratif Terhadap Keputusan Aparatur Sipil Negara.” Jurnal Hukum Saraswati 1, No. 1 (2019): 33–47.
  10. Wijoyo, Suparto. Karakteristik Hukum Acara Peradilan Administrasi (Peradilan Tata Usaha Negara). Surabaya: Airlangga University Press, 2005.
  11. “Artikel Hukum Administrasi Negara: Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Terhadap Peradilan Tata Usaha Negara.” Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Diakses Agustus 23, 2022. https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2942:undang-undang-administrasi-pemerintahan-terhadap-peradilan-tata-usaha-negara&catid=103&Itemid=184.