Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya administratif sebagai instrumen dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik bagi masyarakat dan faktor apa yang mempengaruhi penerapannya. Metode penelitian dan penulisan hukum yang digunakan adalah normatif (normative legal research) dengan bertumpu pada data sekunder dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Analisis data dilakukan secara deskriptif yang memberikan gambaran utuh atas masalah yang diteliti. Hasil penelitian dan pembahasan menemukan bahwa (1) upaya administratif sebagai instrumen mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik telah diatur dengan jelas secara substantif meliputi perubahan paradigma terkait administrasi pemerintahan dan telah runut secara prosedur yang ditempuh masyarakat jika terdampak hukum akibat tindakan pemerintahan baik akibat pembuatan keputusan maupun tindakan faktual. (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi penerapannya dilihat berdasarkan struktur, substansi dan budaya hukum tampak terkendala pada struktur hukum yang belum memadai ditambah dengan budaya hukum masyarakat yang masih memiliki anggapan bahwa upaya administratif tidak akan berjalan optimal kecuali melalui gugatan ke pengadilan.