Beralih ke menu navigasi utama Beralih ke bagian utama Beralih ke bagian footer website

Articles

Vol 8 No 2 (2024): Halu Oleo Law Review: Volume 8 Issue 2

Implementasi Prinsip Restorative Justice Terhadap Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik

DOI
https://doi.org/10.33561/holrev.v8i2.103
Telah diserahkan
Februari 28, 2024
Diterbitkan
2024-09-28

Abstrak

Penelitian ini membahas implementasi prinsip keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap penyelesaian kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Bentuk penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosio-legal. Penelitian dilakukan melalui penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer dan penelitian kepustakaan untuk mencari data sekunder. Analisis data dilakukan berdasarkan prinsip penalaran hukum selanjutnya dilakukan interpretasi dan deskripsi untuk menghasilkan kesimpulan ‎secara deduktif. Dari hasil penelitian didapatkan temuan bahwa implementasi prinsip restorative justice berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 dapat membantu dalam percepatan penyelesaian kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Penyelesaian kasus tindak pidana oleh Polri dengan metode penyelesaian keadilan restoratif dapat mempercepat dalam upaya memberikan pemulihan kepada para pihak dan memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat.

Referensi

  1. Arief, Barda Nawawi. Tindak Pidana Mayantara. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.
  2. Bangun, Budi Hermawan, Erwin, Fatma Muthia Kinanti, Ria Wulandari, Ibrahim Sagio, and Muhammad Rafi Darajati. “Sosialisasi Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia.” Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara (JPkMN) 4, No. 1 (2023): 3356–3365. http://ejournal.sisfokomtek.org/index.php/jpkm/ article/view/1678%0Ahttp://ejournal.sisfokomtek.org/index.php/jpkm/article/download/1678/1273.
  3. Čisar, Petar, Sanja Maravić Čisar, and Saša Bošnjak. “Cybercrime and Digital Forensics – Technologies and Approaches.” In DAAAM International Scientific Book, edited by Branko Katalinić, 525–542. Vienna: DAAAM International, 2014.
  4. Dasrol, Maria Maya Lestari, Meriza Elpha Darnia, and Syaifullah Yophi. “Pencegahan Tindak Pidana Cyberbullying Di Desa Mekar Sari Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu.” Halu Oleo Law Review 7, No. 1 (2023): 38–51.
  5. Elnizar, Normand Edwin. “3 Strategi Negeri Singa Harmoniskan Hukum Dan Teknologi Di Era Revolusi Industri 4.0.” HukumOnline.Com. Last modified 2018. Accessed July 13, 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/3-strategi-negeri-singa-harmoniskan-hukum-dan-teknologi-di-era-revolusi-industri-40-lt5ac746938ce04/.
  6. Fariadi, Tri Taruna, Toto Harmiko, Chairul Arifin, and Herman Hidayat. “Konsep Pemulihan Keadaan Dalam Tindak Pidana Berdasarkan Konsep Restorative Justice.” Halu Oleo Law Review 6, No. 1 (March 2022). https://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/24558.
  7. Hartanto, Hartanto, Cahyono Cahyono, and Yosua Richard Y. “Penerapan Restorative Justice Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial (Nilai Kearifan Lokal).” Tanjungpura Law Journal 7, No. 2 (July 31, 2023): 211. https://jurnal.untan.ac.id/index.php/tlj/article/view/62085.
  8. Hidayat, Sabrina, Oheo Kaimuddin Haris, Muhammad Sabaruddin Sinapoy, and Fitriani Hasan. “Analisis Hukum Penyelesaian Tindak Pidana Pencabulan Oleh Penyidik Melalui Restorative Justice Legal Analysis of Settlement of the Criminal Act of Obscenity by Investigators Through Restorative Justice.” Halu Oleo Legal Research 5, No. 1 (2023): 217–233.
  9. Judhariksawan. Pengantar Hukum Telekomunikasi. Jakarta: Grafindo Persada, 2005.
  10. Maskun. Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.
  11. Muhaimin, Muhaimin. “Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, No. 2 (June 26, 2019): 185. https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/648.
  12. Muhamad, Nabilah. “Jabodetabek Dideteksi Sebagai Kontributor Serangan Siber Terbanyak Di Indonesia 2023.” Katadata Databoks. Last modified 2023. Accessed July 13, 2024. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/07/21/ jabodetabek-dideteksi-sebagai-kontributor-serangan-siber-terbanyak-di-indonesia-2023.
  13. Rudy, T. May. Hubungan Internasional Kontemporer Dan Masalah-Masalah Global: Isu, Konsep, Teori & Paradigma. Bandung: Refika Aditama, 2003. https://refika.co.id/236-studi-strategis.html.
  14. Salmon, Zusan M. “Restorative Justice Dalam Penanganan Tindak Pidana Ringan Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Universitas Airlangga, 2015.
  15. Saputri, Dessy Suciati. “Indonesia Peringkat Ke-2 Dunia Kasus Kejahatan Siber.” Edited by Angga Indrawan. Republika. Last modified 2015. Accessed July 13, 2024. https://news.republika.co.id/berita/nmjajy/indonesia-peringkat-ke2-dunia-kasus-kejahatan-siber.
  16. Sonata, Depri Liber. “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum.” FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum 8, No. 1 (November 5, 2015). https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/ 283.
  17. Steven Malby, Robyn Mace, Anika Holterhof, Cameron Brown, Stefan Kascherus, and Eva Ignatuschtschenko. Comprehensive Study on Cybercrime. New York: United Nations Office on Drugs and Crime, 2013.
  18. Sukardi. “Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Konsep Penegakan Hukum Pidana.” Investor.ID. Last modified 2020. Accessed July 13, 2024. https://investor.id/opini/ 229076/penerapan-prinsip-restorative-justice-dalam-konsep-penegakan-hukum-pidana.
  19. Sutarman. Cybercrime: Modus Operandi Dan Penanggulangannya. Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2007.
  20. Travis, Hannibal, ed. Cyberspace Law: Censorship and Regulation of the Internet. Cyberspace Law Censorship and Regulation of the Internet. London & New York: Routledge, 2013.
  21. United Nations Office on Drugs and Crime. Handbook on Restorative Justice Programmes Second Edition. Criminal Justice Handbook Series. Vienna: United Nations, 2006.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama