Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Articles

Vol. 10 No. 1 (2026): Halu Oleo Law Review (March)

Penyelesaian Kasus Kesusilaan Melalui Hukum Adat Dayak : Studi Putusan Di Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur: Peran Lembaga Adat Dayak Dalam Menangani Kasus Asusila

DOI
https://doi.org/10.33561/holrev.v10i1.195
Submitted
January 24, 2026
Published
2026-03-31

Abstract

Penelitian ini mengkaji peran lembaga adat Dayak dalam menangani kasus asusila di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur. Perbuatan asusila tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran terhadap individu, tetapi juga sebagai tindakan yang mengganggu keharmonisan sosial dan nilai-nilai adat masyarakat. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis peran, mekanisme, dan kewenangan lembaga adat Dayak dalam penyelesaian kasus asusila. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris-normatif dengan pendekatan sosiologis terhadap hukum, yang memadukan data lapangan melalui wawancara dan observasi dengan analisis bahan hukum secara normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga adat Dayak masih berperan aktif dan efektif dalam menangani kasus asusila melalui musyawarah, mediasi, serta pemberian sanksi adat yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial. Penyelesaian tersebut mencerminkan penerapan keadilan restoratif berbasis kearifan lokal. Kebaruan penelitian ini terletak pada penegasan bahwa mekanisme hukum adat tetap relevan dan memiliki legitimasi sosial dalam sistem hukum yang pluralistik. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi bagi penguatan peran lembaga adat dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat.

References

  1. Adat, Lembaga, Banyu Asin, Inosentius Samsul, and A Latar Belakang. “LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA * STRENGTHENING THE ADAT INSTITUTIONS AS AN ( A Study on the Adat Institution in Banyu Asin Distric , Province of South Sumatera and Province of Papua ),” 2014, 127–42.
  2. Asiva Noor Rachmayani. “SISTEM HUKUM DAN POSISI HUKUM INDONESIA,” 2015, 6.
  3. Asshiddiqie, Jimly. “Gagasan Negara Hukum Indonesia.” Majalah Hukum Nasional, 2012, 1–17.
  4. Chandra, Lerry, and Jaka Triwidaryanta. “PROBLEMA RELASI KUASA ANTARA LEMBAGA ADAT DENGAN PEMERINTAH DESA ( Studi Eksplanatif Tentang Relasi Pemerintah Dan Lembaga Adat Di Desa Pa ’ Pala Kecamatan Krayan Timur Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara )” 3, no. November (2022): 98–115.
  5. Dan, Metodologi Normatif. “Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI),” 2021, 1–20.
  6. Istiqamah, Destri Tsurayya, and Lembaga Bantuan Hukum. “Destri Tsurayya Istiqamah” 4 (n.d.): 201–26. https://doi.org/10.25123/vej.2914
  7. Kemampuan, Abstrak, Bantuan Hukum, and U U Bantuan Hukum. “Jur Na l Re c Hts Vin Din g Jur l Re c Hts Vin Din” 2, no. April (2013): 65–79.
  8. Kustanti, Ema Prasetya, Andrea Prastiko, Safariah Nova, Riska Seminar, and Fokky Fuad. “Eksistensi Hukum Adat Dayak Di Desa Pasir Panjang Kabupaten Kota Waringin Barat Kalimantan Tengah” 06, no. 02 (2024): 11–18.
  9. Muhammadiyah, Universitas, Sumatera Utara, and Tindak Pidana Asusila. “TINDAK PIDANA ASUSILA ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam LEGAL POLICY TOWARDS CHILDREN AS PERSONS OF AUSIC ( Case Study of Lubuk Pakam District Court Decision” 9, no. 40 (2023).
  10. “Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah,” 2013.
  11. Raya, Kecamatan Mihing. “Proses Penyelesaian Kasus Perselingkuhan Secara Hukum Adat Dayak Ngaju (Kalimantan Tengah) Di Daerah Kecamatan Mihing Raya,” 2020
  12. Sari, Indah, and M Si. “Federal Versus Kesatuan: Sebuah Proses Pencarian Terhadap Bentuk Negara Dalam Mewujudkan Otonomi Daerah.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 5, no. 2 (2014): 41–56. https://doi.org/10.35968/jh.v5i2.108.
  13. Sukmawan, Yulia Audina, and Dwi Damayanti. “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris Sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum” 4, no. 1 (2025): 114–28.
  14. Tengah, Gubernur Kalimantan. “Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008,” 2013.
  15. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah,” 2004.