Penelitian ini mengkaji peran lembaga adat Dayak dalam menangani kasus asusila di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur. Perbuatan asusila tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran terhadap individu, tetapi juga sebagai tindakan yang mengganggu keharmonisan sosial dan nilai-nilai adat masyarakat. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis peran, mekanisme, dan kewenangan lembaga adat Dayak dalam penyelesaian kasus asusila. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris-normatif dengan pendekatan sosiologis terhadap hukum, yang memadukan data lapangan melalui wawancara dan observasi dengan analisis bahan hukum secara normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga adat Dayak masih berperan aktif dan efektif dalam menangani kasus asusila melalui musyawarah, mediasi, serta pemberian sanksi adat yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial. Penyelesaian tersebut mencerminkan penerapan keadilan restoratif berbasis kearifan lokal. Kebaruan penelitian ini terletak pada penegasan bahwa mekanisme hukum adat tetap relevan dan memiliki legitimasi sosial dalam sistem hukum yang pluralistik. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi bagi penguatan peran lembaga adat dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat.