Adanya pandemi COVID-19 membuat banyak perusahaan yang mengalami kerugian baik dari sisi ekonomi dan relasi komunikasi tentunya. Beberapa dari perusahaan tersebut melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap pekerjanya karena tidak mampu membayar upah, seharusnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pengusaha harus memenuhi prestasi berupa pembayaran upah agar terciptanya asas keadilan dan proporsionalitas dalam kontrak. Harus ada upaya hukum seperti renegosiasi kontrak pekerja agar terciptanya asas keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.