Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Articles

Vol. 6 No. 2 (2022): Halu Oleo Law Review: Volume 6 Issue 2

Renegosiasi Kontrak Pekerja pada Saat Pandemi COVID-19

DOI
https://doi.org/10.33561/holrev.v6i2.2
Submitted
September 28, 2022
Published
2022-09-28

Abstract

Adanya pandemi COVID-19 membuat banyak perusahaan yang mengalami kerugian baik dari sisi ekonomi dan relasi komunikasi tentunya. Beberapa dari perusahaan tersebut melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap pekerjanya karena tidak mampu membayar upah, seharusnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pengusaha harus memenuhi prestasi berupa pembayaran upah agar terciptanya asas keadilan dan proporsionalitas dalam kontrak. Harus ada upaya hukum seperti renegosiasi kontrak pekerja agar terciptanya asas keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

References

  1. Apeldoorn, L. J. van. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 2004.
  2. Arini, Annisa Dian. “Pandemi Corona Sebagai Alasan Force Majeur Dalam Suatu Kontrak Bisnis.” Jurnal Supremasi Hukum 9, No. 1 (2020): 1–24.
  3. Armandhanto, Taufik, dan Yovita Arie M. “Paradigma Prinsip Hardship dalam Hukum Perjanjian Pasca Era New Normal di Indonesia.” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 4, No. 1 (2021): 50–60.
  4. Bertens, K. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta: Kanisius, 2000.
  5. Buwana, Sudibyo Aji Narendra, dan Mario Septian Adi Putra. “Implementasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Terhadap Pekerja Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.” Jurnal Studi Manajemen 9, No. 2 (2015).
  6. Hernoko, Agus Yudha. “Force Majeure Clause atau Hardship Clause: Problematika dalam Perancangan Kontrak Bisnis.” Perspektif XI, No. 3 (2006).
  7. ———. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
  8. Kan, J. van, dan J.H. Beekhuis. Pengantar Ilmu Hukum. Diterjemahkan oleh Moh. O. Masdoeki. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.
  9. Kusumahamidjojo, Budiono. Panduan Negosiasi Kontrak. Jakarta: Grasindo, 1999.
  10. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. 1 ed. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.
  11. Mustakim, Mustakim, dan Syafrida Syafrida. “Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Force Majeure dalam Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja di Indonesia.” SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 7, No. 8 (Juli 21, 2020): 695–706. http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/salam/article/view/16552.
  12. Nugraha R, Ma’ruf Hafidz, Sri Lestari Poernomo. “Analisis Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagai Alasan Keadaan Memaksa (Force Majeure) Menurut Hukum Perdata di Indonesia.” Journal of Lex Generalis 2, No. 3 (2021).
  13. Saputra, Govi Tri. “Formulasi Klausula Force Majeure Dalam Kontrak Dagang Internasional.” Jurist-Diction 3, No. 3 (April 13, 2020): 991. https://e-journal.unair.ac.id/JD/article/view/18634.
  14. Sinaga, Niru Anita. “Perspektif Force Majeure dan Rebus Sic Stantibus dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 11, No. 1 (2020): 1–27. https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/view/648.
  15. Sumaryono, E. Etika Hukum Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas. Yogyakarta: Kanisius, 2002.
  16. ———. Etika Profesi Hukum. Yogyakarta: Kanisius, 1995.
  17. Thorn, Jeremy G. Terampil Bernegosiasi. Diterjemahkan oleh Edi Nugroho. Jakarta: Pustaka Binaman Pressindo, 1995.
  18. “Apakah Force Majeure dan Hardship dapat Diterapkan Sebagai Alasan Penundaan atau Pembatalan Prestasi dalam Kontrak Saat Pandemi? Sumber: Apakah Force Majeure dan Hardship dapat Diterapkan Sebagai Alasan Penundaan atau Pembatalan Prestasi dalam Kontrak Saa.” KlikLegal. Last modified 2020. Diakses Desember 18, 2021. https://kliklegal.com/apakah-force-majeure-dan-hardship-dapat-diterapkan-sebagai-alasan-penundaan-atau-pembatalan-prestasi-dalam-kontrak-saat-pandemi/.