Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Articles

Vol. 10 No. 2 (2026): Halu Oleo Law Review

Analisis Pemutusan Hubungan Kerja atas Pelanggaran Kerja Bersifat Mendesak yang Tidak Dituangkan dalam Peraturan Perusahaan

DOI
https://doi.org/10.33561/holrev.v10i2.206
Submitted
July 17, 2026
Published
2026-10-20

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji lebih dalam pengaturan hukum dan prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pelanggaran kerja bersifat mendesak yang tidak tercantum dalam Peraturan Perusahaan. Metode pendekatan yang digunakan adalah hukum normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, menggunakan studi kepustakaan sebagai teknik pengumpulan data, serta metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian sanksi PHK dengan alasan pelanggaran kerja bersifat mendesak hanya dapat dilakukan jika perbuatan yang dianggap sebagai pelanggaran mendesak diatur dalam peraturan Perusahaan yang berlaku. Jika perbuatan tersebut tidak tercantum dalam peraturan perusahaan, maka sanksi berdasarkan pelanggaran kerja yang bersifat mendesak tidak dapat diterapkan. Oleh karena itu, pemberian sanksi terhadap pelanggaran kerja harus mengacu pada peraturan yang berlaku secara umum. Pekerja yang melakukan pelanggaran kerja berhak mendapat surat peringatan terlebih dahulu oleh pengusaha sebanyak 3 kali. Apabila pekerja terus mengulangi pelanggarannya setelah mendapat surat peringatan ketiga (terakhir), maka pengusaha berhak melakukan PHK sesuai peraturan perundang-undangan.

References

  1. Buku
  2. Hanifah, Ida. Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Medan: Pustaka Prima, 2020.
  3. Harahap, Arifuddin Muda. Buku Ajar Hukum Ketenagakerjaan. Bandung: Media Sains Indonesia, 2023.
  4. Harahap, Arifuddin Muda. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Malang: Literasi Nusantara, 2020.
  5. Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
  6. Khakim, Abdul. Dasar-dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.
  7. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Panduan Penanganan Konflik Kepentingan bagi Penyelenggara Negara. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2009.
  8. Kusbianto, dan Dian Hardian Silalahi. Hukum Perburuhan. Medan: Enam Media, 2020.
  9. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2008.
  10. Marpi, Yapiter. Ilmu Hukum Suatu Pengantar. Tasikmalaya: Zona Media Mandiri, 2020.
  11. Mashudi. Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial. Surabaya: Jakad Publishing, 2019.
  12. Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
  13. Pujiastuti, Endah. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Semarang: Semarang University Press, 2008.
  14. Sahir, Hafni Syafrida. Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Penerbit KBM Indonesia, 2021.
  15. Sipayung, Parlin Dony, Sardjana Orbav Manullang, Hendrik Ruben Gelong, Nasrin, Hijriani, Martono Anggusti, dan Annisa Ilmi Faried. Hukum Ketenagakerjaan. Medan: Yayasan Kita Menulis, 2022.
  16. Soepomo, Iman. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan, 1997.
  17. Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2009.
  18. Suhartini, Endah, Ani Yumarni, Siti Maryam, dan Mulyadi. Hukum Ketenagakerjaan dan Kebijakan Upah. Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2020.
  19. Sulaiman, Abdullah dan Andi Walli. Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan. Jakarta: Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, 2019.
  20. Sutedi, Andrian. Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
  21. Syamsuddin, Aziz. Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
  22. Wijayanti, Asri. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
  23. Jurnal
  24. Amin, Muhammad Nur. “Implementasi Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.” Jurnal Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda 27, no. 3 (2021): 180–89.
  25. Chairah, Dakwatul. “Implementasi Kaukus dalam Mediasi Berdasar PERMA RI Nomor 1 Tahun 2016 Perspektif Hakim Mediator Pengadilan Agama Pasuruan.” Jurnal Al-Qānūn 23, no. 2 (2020): 215–37.
  26. Dewi, Ratna, Reni Aryani, Heidy Andriani, Agung Praptono, dan Sofyan Manullang. “Analisis Hukum atas Konsekuensi Perburuhan Keperdataan terhadap Hak dan Kewajiban Pekerja.” JICN: Jurnal Intelek dan Cendekiawan Nusantara 1, no. 2 (2024): 1831–1843.
  27. Febriani, Reni, dan Suryadi Samudra. “Implementasi Sustainable Develoment Goals (SDGs) Desa sebagai Upaya Menuju Kemandirian Desa Kotarindau.” Jurnal Ilmiah Publika 11, No. 1 (2023): 337–344.
  28. Gunadi, Fitriana. “Upah Proses Dalam Pemutusan Hubungan Kerja.” Jurnal Hukum & Pembangunan 50, no. 4 (2020): 858-878.
  29. Hananto, Muhammad Ramdhan, dan Gunardi Lie. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Pada Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Oleh Perusahaan (Studi Putusan Nomor 361/PDT.SUS PHI/2023/PN.JKT.PST).” Unes Law Review 6, no. 4 (2024): 10711–22.
  30. Handayani, Dwi. “Kajian Filosofis Prinsip Audi Et Alteram Partem dalam Perkara Perdata.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, no. 2 (24 Juli 2020): 385.
  31. Handrian, Eko, dan Hendry Andry. “Sustainable Development Goals : Tinjauan Percepatan Pencapaian Di Provinsi Riau.” Publika: Jurnal Ilmu Administrasi Publik 6, No. 1 (30 April 2020): 77–87.
  32. Kotimah, Erwin Kusnul, dan Lukman Santoso. “Urgensi Tanda Tangan dan Materai dalam Memberikan Kepastian Hukum terhadap Kontrak Waralaba (Franchise).” Halu Oleo Law Review 1, no. 1 (2017): 43–63. https://doi.org/10.33561/holrev.v1i1.2349.
  33. Maswandi. “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja di Pengadilan Hubungan Industrial.” Jurnal Ilmu Administrasi Publik 5, no. 1 (2017): 36–42.
  34. Muharamani, Adelia, Karin Nur Kartini, Gunardi, Tatiek Ekawati Permana, dan M. Yusuf Sanny. “Analisis Efektifitas Pemungutan Cukai Rokok terhadap Penerimaan Pendapatan Negara.” Jurnal Co-Management 4, no. 1 (2021): 543–49.
  35. Pradana, Genies Wisnu, dan Purwono Sungkowo Raharjo. “Peran Mediator Hubungan Industrial Dalam Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial Pada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun.” Jurnal Discretie 3, no. 3 (25 Oktober 2022): 160–169.
  36. Putri, Kerenhapukh Milka Tarmadi, dan Gunardi Lie. “Pengaruh Kebijakan Efisiensi sebagai Alasan Penjatuhan PHK: Perbandingan antara Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja.” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 8, no. 11 (2023): 6439–6452.
  37. Rifki Firzatullah, Muhammad, Bian Ilmar Irawan, Hasan Akmal Rohmatino, Rijal Jajuly, dan Fiqri Munawar. “Analisis Problematika Lelang Sebagai Eksekusi Putusan Pengadilan dalam Perkara Perdata.” Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science Technology and Educational Research 1, no. 4 (2024): 2489–2505.
  38. Rizal, Muh. Syamsul. “Efktivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur.” JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani 5, no. 2 (31 Mei 2024): 81–90.
  39. Rizka, Zaizatun, Chika Meidyanputri, Rusdi Hidayat, dan Indah Respati. “Analisis Pengambilan Keputusan PT. Gudang Garam Hadapi Tantangan Industri Rokok di Indonesia.” Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi 9, no. 8 (2024): 101–110.
  40. Sinaga, Dara Sari, dan Akmaluddin Syahputra. “Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard Dalam Perkara Gugatan Kurang Pihak.” Jurnal Hukum Unissula 39, no. 1 (2023): 40–54.
  41. Sonhaji. “Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 501 K/ PDT.SUS-PHI/ 2016 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja.” Administrative Law & Governance Journal 1, no. 1 (2018): 26–46.
  42. Toloh, Pascal Wilmar Yehezkiel. “Konflik kepentingan dan mekanisme penanganannya dalam pengelolaan keuangan negara.” Integritas : Jurnal Antikorupsi 10, no. 1 (2024): 65–80.
  43. Peraturan Perundang-Undangan
  44. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
  45. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
  46. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  47. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
  48. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  49. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  50. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
  51. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
  52. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi.
  53. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta dan Provisionil Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  54. Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
  55. Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR). Statblad Tahun 1941 Nomor 44.
  56. Reglement tot Regeling van Het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura (RBg). Staatsblad 1927 Nomor 227.
  57. Reglement op de Rechtvordering (Rv). Staatsblad 1847 Nomor 52 juncto 1849 Nomor 63.
  58. Sumber Lainnya
  59. Abdi, Husnul. “Profil PT Surya Madistrindo, Sejarah, dan Produk-produknya.” Liputan6, 6 Desember 2022. https://www.liputan6.com/hot/read/5145894/profil-pt-surya-madistrindo-sejarah-dan-produk-produknya?.
  60. Anjelina, Chella Defa, dan Inten Esti Pratiwi. “Gelombang PHK Massal, Sinyal Lampu Kuning Manufaktur Indonesia.” Kompas, 10 Januari 2024. https://www.kompas.com/tren/read/2024/10/01/093000165/gelombang-phk-massal-sinyal-lampu-kuning-manufaktur-indonesia?page=all.
  61. Farianto, Willy. “Kritik untuk PHK karena Pelanggaran Bersifat Mendesak.” Hukum Online, 20 Maret 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/kritik-untuk-phk-karena-pelanggaran-bersifat-mendesak-lt65fac3b111ed4/.
  62. Gillardo, Fernando Junio. “Karyawan Diskors, Apakah Tetap Digaji?” Hukum Online, 17 April 2024. https://www.hukumonline.com/klinik/a/karyawan-diskors--apakah-tetap-digaji-lt4d56a0a460363/.
  63. Kamus Besar Bahasa Indonesia. “PHK.” Kemdikbud, 15 Juli 2020, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/PHK.
  64. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. “Tenaga Kerja ter-PHK Tahun 2024.” Satu Data Kemenaker, 20 Januari 2025, https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data/2342#:~:text=Tenaga%20Kerja%20ter%2DPHK%20Tahun%202024&text=Pada%20periode%20Januari%2DDesember%202024,PHK%20(Pemutusan%20Hubungan%20Kerja).
  65. Kurniasih, Etika. “Peranan mediator Dalam menyelesaikan perselisihan Hubungan industrial antara Pekerja dengan pengusaha Pada dinas tenaga kerja dan mobilitas penduduk kabupaten sukoharjo.” Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Surakarta, 2008.
  66. Permatasari, Erizka. “Penjelasan Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori dan Bedanya dengan Lex Specialis.” Hukum Online, 11 Februari 2022. https://www.hukumonline.com/klinik/a/penjelasan-asas-ilex-superior-derogat-legi-inferiori-i-dan-bedanya-dengan-ilex-specialis-i-lt51375eaee3c7d/.
  67. Tim Hukumonline. “Menguasai Keterampilan Mediator yang Kompeten Demi Tercapainya Kesepakatan Mediasi.” Hukum Online, 8 Agustus 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/menguasai-keterampilan-mediator-yang-kompeten-demi-tercapainya-kesepakatan-mediasi-lt64d1ebd7abcbd/.
  68. Yasin, Muhammad, dan Aida Mardhatillah. “Kaidah-Kaidah Yurisprudensi dalam Penjatuhan Dwangsom.” Hukum Online, 15 November 2019. https://www.hukumonline.com/berita/a/kaidah-kaidah-yurisprudensi-dalam-penjatuhan-dwangsom-lt5dcd1c596f897/.
  69. Yatasi, Manuela Natasha. “Apa perbedaan Usaha Sosial dan Usaha Komersial? Pahami Lima Perbedaannya.” Platform Usaha Sosial, t.t, https://usahasosial.com/id/learn/apa-perbedaan-usaha-sosial-dan-usaha-komersial/.