Penelitian ini bertujuan mengkaji lebih dalam pengaturan hukum dan prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pelanggaran kerja bersifat mendesak yang tidak tercantum dalam Peraturan Perusahaan. Metode pendekatan yang digunakan adalah hukum normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, menggunakan studi kepustakaan sebagai teknik pengumpulan data, serta metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian sanksi PHK dengan alasan pelanggaran kerja bersifat mendesak hanya dapat dilakukan jika perbuatan yang dianggap sebagai pelanggaran mendesak diatur dalam peraturan Perusahaan yang berlaku. Jika perbuatan tersebut tidak tercantum dalam peraturan perusahaan, maka sanksi berdasarkan pelanggaran kerja yang bersifat mendesak tidak dapat diterapkan. Oleh karena itu, pemberian sanksi terhadap pelanggaran kerja harus mengacu pada peraturan yang berlaku secara umum. Pekerja yang melakukan pelanggaran kerja berhak mendapat surat peringatan terlebih dahulu oleh pengusaha sebanyak 3 kali. Apabila pekerja terus mengulangi pelanggarannya setelah mendapat surat peringatan ketiga (terakhir), maka pengusaha berhak melakukan PHK sesuai peraturan perundang-undangan.