Articles
Vol. 10 No. 2 (2026): Halu Oleo Law Review
Implementasi Kebijakan LP2B dalam Perspektif Teori Hukum Pembangunan
Abstract
Masifnya alih fungsi lahan pertanian pangan di Indonesia dapat mengancam kedaulatan pangan nasional, sehingga mendorong lahirnya kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kajian ini berfokus untuk menganalisis implikasi yuridis penerapan target top-down nasional dalam perspektif Teori Hukum Pembangunan, beban fiskal daerah, serta perlindungan hak keperdataan pemilik tanah. Pendekatan yang diterapkan dalam studi ini yakni penelitian hukum normatif melalui analisis perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Temuan studi mengindikasikan adanya ketegangan antara target kuantitatif minimal 87% Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) berdasarkan regulasi nasional terbaru dengan otonomi daerah, di mana pemaksaan target seragam memicu kemacetan hukum (legal deadlock) pada revisi tata ruang daerah yang memiliki tipologi perkotaan. Implementasi insentif bagi petani terjebak dalam fenomena unfunded mandate akibat ketergantungan fiskal daerah yang sangat tinggi terhadap transfer pusat (mencapai 65,7%), sementara kontribusi PAD terbatas. Selain itu, penetapan LP2B berimplikasi pada praktik regulatory taking melalui "penguncian" fungsi lahan secara sepihak tanpa notifikasi individual yang memadai, sehingga mengabaikan nilai harapan ekonomi tanah (land rent) pemilik lahan. Studi ini merekomendasikan rekayasa hukum keuangan negara melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) LP2B, penerapan target fleksibel berbasis agregat provinsi, serta transformasi pendekatan dari administratif-represif ke pendekatan kooperatif-partisipatif melalui perjanjian insentif berimbang (contractual agreement) guna menyelaraskan ketahanan pangan nasional dengan keadilan ekonomi bagi masyarakat hukum di tingkat tapak.
References
- Damopolii, Moh Vazri, Fenty U. Puluhulawa, and Zamroni Abdussamad. “Implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Terkait Konservasi Lahan Pertanian Di Kabupaten Bolaang Mongondow.” Jurnal Deposisi 2, no. 1 (Maret 2024): 08–17.
- Darmawansyah, Bambang Sulistyo, and Henry Farizal. “Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Penataan Ruang Wilayah: Tinjauan Literatur.” Venus 4, no. 1 (Februari 2026): 41–53.
- Dayanti, Widi Rahma, and Widyono Soetjipto. “Dampak Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Terhadap Sektor Pertanian.” Journal Syntax Idea 6, no. 4 (April 2024): 1771–84.
- Dolly, Fajar Ifan, Hartuti Purnaweni, Kismartini Kismartini, and Mey Susanti AS. “Peranan Stakeholders di Kabupaten Bungo, Jambi dalam Pencegahan Praktek Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Non-Pertanian: Tinjauan dari Perspektif Governance.” Jurnal Tata Sejuta STIA Mataram 8, no. 1 (Maret 2022): 88–95.
- Erdianto, Tarkit. “Perlindungan Hukum Terhadap Alih Fungsi Perizinan Dalam Tata Kelola Pembangunan Lingkungan Lahan Pertanian Menjadi Lahan Pemukiman Di Kabupaten Sidoarjo.” Jurnal Hukum Magnum Opus 4, no. 1 (Februari 2021): 93–102.
- Febrian, Ketut Agustina, Made Aristia Prayudi, and Putu Yunartha Pradnyana Putra. “Hubungan Belanja Modal dan Transfer ke Daerah dengan Kemandirian Keuangan Daerah: Literature Review.” Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research 4, no. 2 (Tahun 2026): 177–87.
- Gandharum, Laju, Djoko Mulyo Hartono, Asep Karsidi, Mubariq Ahmad, Yosef Prihanto, Sidik Mulyono, Heri Sadmono, Hartanto Sanjaya, Lena Sumargana, and Fauziah Alhasanah. “Past and Future Land Use Change Dynamics: Assessing the Impact of Urban Development on Agricultural Land in the Pantura Jabar Region, Indonesia.” Environmental Monitoring and Assessment 196, no. 645 (Juni 2024): 1–27. https://doi.org/10.1007/s10661-024-12819-4.
- Halida, Fayadh Mahdi, and La Aman Tabia. “Pengetahuan Petani tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kelurahan Kaisabu Baru Kota Baubau, Indonesia.” Jurnal Ilmiah Membangun Desa dan Pertanian (JIMDP) 10, no. 5 (November 2025): 531–43. https://doi.org/10.37149/jimdp.v10i5.2122.
- Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan: Kumpulan Tulisan. Bandung: Alumni, 2002.
- Ma’rup, Muhammad. “Antara Sawah dan Koperasi: Melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Tengah Tekanan Pembangunan KDMP di Kabupaten Banyumas.” JAK (Jurnal Administrasi Keuangan dan Akuntansi) 4, no. 1 (Tahun 2026): 104–110.
- Milaga, Hendrip. “Studi Kasus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga: Analisis Kuantitatif, Sinergi Kebijakan, dan Strategi Perencanaan untuk Ketahanan dan Kemandirian Pangan.” Journal of Comprehensive Science 4, no. 10 (September 2025): 2781–91.
- Muzqufa, Reagy, Sadino, and Arina Novizas Shebubakar. “Kebijakan Hukum Perlindungan Lahan Pertanian Pangan: Studi Kasus Alih Fungsi Sawah di Kabupaten Karawang.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) 5, no. 6 (Tahun 2025): 5103–13. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.
- Saifuddin, Rahmawan Malik, Joni Dawud, Sait Abdullah, and Muhamad Nur Afandi. “Strategi Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kota Sukabumi.” Jurnal Media Administrasi Terapan (JMAT) 5, no. 1 (Desember 2024): 34–44.
- Wicaksono, Arditya. “Implementasi Program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Karawang: Studi Kasus Penetapan Luas Baku Sawah.” Jejaring Administrasi Publik 12, no. 1 (Tahun 2020): 89–107.
- detikJateng. “Wamen ATR Ungkap Solusi bagi Daerah Sulit Penuhi 87% Lahan Sawah Dilindungi.” detikcom, Juni 4, 2026. Accessed June 5, 2026. https://www.detik.com/jateng/berita/.
- EkbisNTB.com. “Pemkot Mataram Kesulitan Penuhi Target Lahan Baku Sawah 87 Persen.” EkbisNTB, April 17, 2026. Accessed April 18, 2026. https://ekbisntb.com/.
- Indonesia. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149.
- Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19.
- Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 11.