Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Articles

Vol. 6 No. 2 (2022): Halu Oleo Law Review: Volume 6 Issue 2

Peran Jaksa dalam Sistem Peradilan di Indonesia

DOI
https://doi.org/10.33561/holrev.v6i2.7
Submitted
September 29, 2022
Published
2022-09-29

Abstract

Pada sistem peradilan Indonesia membagi beberapa ranah pengadilan di antaranya yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer dan Pengadilan Tata Usah Negara. Dalam Pengadilan Negeri itu sendiri dapat membedakan antara pengadilan umum dan pengadilan khusus. Apabila ditinjau dari sisi peran, peran sendiri memiliki arti sebagai suatu rangkaian perilaku yang diharapkan dari seseorang atau sekelompok orang dengan berdasarkan posisi sosial, baik itu dengan cara formal maupun informal. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa peran merupakan tindakan yang dilakukan oleh seorang atau kelompok orang dalam suatu kejadian atau peristiwa. Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia merupakan cerminan dari peran jaksa itu sendiri. Yang mana dalam pasal tersebut pada bidang pidana perdata maupun tata usaha negara kejaksaan dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Jaksa dalam hal ini baik dalam bidang pidana, perdata maupun tata usaha negara memiliki fungsi untuk menegakkan keadilan, menjaga kewibawaan pemerintah, menyelamatkan kekayaan negara dan melindungi kepentingan masyarakat.

References

  1. Effendi, A. Masyhur. Dimensi Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.
  2. Effendi, Tolib. Sistem Peradilan Pidana, Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana di Berbagai Negara. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2013.
  3. Marpaung, Laden. Penanganan Perkara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
  4. Mertokusumo, Sudikno. Sejarah Peradilan dan Perundang-undangan di Indonesia. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2011.
  5. Muhammad, Rusli. Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2011.
  6. Nieuwenhuis, J.H. “Legitimatie en heuristiek van het rechterlijk oordeel.” Rechtsgeleerd Magazijn Themis (1976): 494–515.
  7. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.
  8. Pilok, Didit Ferianto. “Kedudukan dan Fungsi Jaksa dalam Peradilan Pidana menurut KUHAP.” Lex Crimen II, No. 4 (2013): 45.
  9. Surachman, RM., dan Andi Hamzah. Jaksa di Berbagai Negara, Peranan dan Kedudukannya. Jakarta: Sinar Grafika, 1995.
  10. “Datun.” Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Last modified 2020. Diakses April 23, 2020. https://web.archive.org/web/20220620023529/https://www.kejari-jaksel.go.id/page/organisasi-datun.
  11. “Proses Pemeriksaan Perkara Pidana Indonesia.” Kejaksaan Republik Indonesia. Last modified 2013. Diakses April 23, 2020. www.kejaksaan.go.id/proses-pemeriksaan-perkara-pidana-indonesia.