Pada sistem peradilan Indonesia membagi beberapa ranah pengadilan di antaranya yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer dan Pengadilan Tata Usah Negara. Dalam Pengadilan Negeri itu sendiri dapat membedakan antara pengadilan umum dan pengadilan khusus. Apabila ditinjau dari sisi peran, peran sendiri memiliki arti sebagai suatu rangkaian perilaku yang diharapkan dari seseorang atau sekelompok orang dengan berdasarkan posisi sosial, baik itu dengan cara formal maupun informal. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa peran merupakan tindakan yang dilakukan oleh seorang atau kelompok orang dalam suatu kejadian atau peristiwa. Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia merupakan cerminan dari peran jaksa itu sendiri. Yang mana dalam pasal tersebut pada bidang pidana perdata maupun tata usaha negara kejaksaan dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Jaksa dalam hal ini baik dalam bidang pidana, perdata maupun tata usaha negara memiliki fungsi untuk menegakkan keadilan, menjaga kewibawaan pemerintah, menyelamatkan kekayaan negara dan melindungi kepentingan masyarakat.