
Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewajiban hukum untuk menyimpan dan menjaga kerahasiaan segala sesuatu terkait akta yang dibuatnya termasuk data dokumen klien selama masa jabatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 (UUJN). Proses penyimpanan dan pemeliharaan protokol Notaris tersebut masih terkendala pada tempat, biaya perawatan, dan juga pemeliharaan fisik dokumen oleh Notaris yang tidak terbatas pada masa hidup klien, tetapi juga berlaku terhadap data individu klien yang telah meninggal atau post-mortem. Penelitian ini mengangkat isu mengenai kewajiban etika Notaris untuk melindungi data klien post-mortem dan bagaimana pengaturan hukum di Indonesia mengenai perlindungan dan penyimpanan data pribadi klien post-mortem oleh Notaris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang beranjak dari adanya kekosongan norma dalam pengaturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Notaris berkewajiban menyimpan dan memelihara data klien baik semasa hidup maupun setelah kematian klien. Dokumen tersebut haruslah dijaga dan dikelola dengan hati-hati oleh Notaris, baik dalam bentuk dokumen fisik maupun elektronik berupa sistem cloud computing. Saat ini, belum ada aturan hukum secara eksplisit yang mengatur perlindungan data setelah kematian (post-mortem), sehingga diperlukan adanya pengaturan khusus mengenai perlindungan data klien post-mortem dan juga batasan hukum yang jelas. Hal ini bertujuan untuk mempertahankan reputasi, kredibilitas dan juga etika profesi Notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.