Beralih ke menu navigasi utama Beralih ke bagian utama Beralih ke bagian footer website

Articles

Vol 9 No 1 (2025): Halu Oleo Law Review: Volume 9 Issue 1

Perlindungan Data Pribadi Post-Mortem oleh Notaris Melalui Penyimpanan Protokol Notaris: Prospek dan Tantangannya

DOI
https://doi.org/10.33561/holrev.v9i1.125
Telah diserahkan
March 17, 2025
Diterbitkan
2025-03-17

Abstrak

Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewajiban hukum untuk menyimpan dan menjaga kerahasiaan segala sesuatu terkait akta yang dibuatnya termasuk data dokumen klien selama masa jabatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 (UUJN). Proses penyimpanan dan pemeliharaan protokol Notaris tersebut masih terkendala pada tempat, biaya perawatan, dan juga pemeliharaan fisik dokumen oleh Notaris yang tidak terbatas pada masa hidup klien, tetapi juga berlaku terhadap data individu klien yang telah meninggal atau post-mortem. Penelitian ini mengangkat isu mengenai kewajiban etika Notaris untuk melindungi data klien post-mortem dan bagaimana pengaturan hukum di Indonesia mengenai perlindungan dan penyimpanan data pribadi klien post-mortem oleh Notaris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang beranjak dari adanya kekosongan norma dalam pengaturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Notaris berkewajiban menyimpan dan memelihara data klien baik semasa hidup maupun setelah kematian klien. Dokumen tersebut haruslah dijaga dan dikelola dengan hati-hati oleh Notaris, baik dalam bentuk dokumen fisik maupun elektronik berupa sistem cloud computing. Saat ini, belum ada aturan hukum secara eksplisit yang mengatur  perlindungan data setelah kematian (post-mortem), sehingga diperlukan adanya pengaturan khusus mengenai perlindungan data klien post-mortem dan juga batasan hukum yang jelas. Hal ini bertujuan untuk mempertahankan reputasi, kredibilitas dan juga etika profesi Notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.

Referensi

  1. Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2017.
  2. ———. Sanksi Perdata Dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama, 2013.
  3. Bartolini, Francesca, and Francesco Paolo Patti. “Digital Inheritance and Post Mortem Data Protection: The Italian Reform.” European Review of Private Law 27, No. Issue 5 (October 1, 2019): 1181–1194. https://kluwerlawonline.com/journalarticle/ European+Review+of+Private+Law/27.5/ERPL2019064.
  4. Brubaker, Jed R., Lynn Dombrowski, Anita M. Gilbert, Nafiri Kusumakaulika, and Gillian R. Hayes. “Stewarding a Legacy: Responsibilities and Relationships in the Management of Post-Mortem Data.” Conference on Human Factors in Computing Systems - Proceedings (2014): 4157–4166.
  5. Bygrave, Lee A. Data Protection Law, Approaching Its Rationale, Logic and Limits. The Hague, London, & New York: Kluwer Law International, 2002.
  6. Citra, Helfira, and Yulia Risa. “Tanggung Jawab Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Akibat Pembuatan Akta Otentik Yang Berindikasi Perbuatan Pidana.” Halu Oleo Law Review 5, No. 1 (2021).
  7. Dini Awwalia, Eva Shofia Fitriati, and Muhammad Haris. “Digitalisasi Dalam Pembuatan Dan Penyimpanan Akta Notaris Pada Era Society 5.0.” Falah Journal of Sharia Economic Law 5, No. 2 (December 26, 2023): 46–58. https://journal.almaarif.ac.id/ index.php/falah/article/view/239.
  8. Gusti Putu Krisna Bhagaskara, and I Made Dedy Priyanto. “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Terkait Bocornya Data Nasabah Berdasarkan Perspektif Hukum Perbankan.” Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara 2, No. 2 (March 18, 2024): 162–170. https://journal-stiayappimakassar.ac.id/index.php/ Eksekusi/article/view/1099.
  9. Gutwirth, Serge, Yves Poullet, Paul de Hert, Cécile de Terwangne, and Sjaak Nouwt, eds. Reinventing Data Protection? Berlin, Heidelberg: Springer Science+Business Media, 2009.
  10. Humas MenpanRB. “Data BPJS Kesehatan Diduga Bocor, Menteri Tjahjo Dukung Kemkominfo Usut Tuntas.” Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Last modified 2021. Accessed September 23, 2024. https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/data-bpjs-kesehatan-diduga-bocor-menteri-tjahjo-dukung-kemkominfo-usut-tuntas.
  11. Kokott, Juliane, and Christoph Sobotta. “The Distinction between Privacy and Data Protection in the Jurisprudence of the CJEU and the ECtHR.” International Data Privacy Law 3, No. 4 (November 1, 2013): 222–228. https://academic.oup.com/ idpl/article-lookup/doi/10.1093/idpl/ipt017.
  12. Kusuma, Niko Jaya. “Perlindungan Kepada Masyarakat Terhadap Malpraktek Jabatan Notaris Dalam Proses Pembutan Akta Autentik.” Notaire 6, No. 1 (February 28, 2023): 89–110. https://e-journal.unair.ac.id/NTR/article/view/42425.
  13. Lambert, Paul B. Understanding the New European Data Protection Rules. New York: Auerbach Publications, 2017.
  14. Luban, David. Legal Ethics and Human Dignity. Cambridge: Cambridge University Press, 2007.
  15. Mipon, Intan Permata, and Mohamad Fajri Putra. “Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi Oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi.” Jurnal Hukum & Pembangunan 53, No. 3 (September 30, 2023). https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol53/iss3/6.
  16. Mislaini, Mislaini, and Habib Adjie. “Tanggung Jawab Notaris Dalam Pengamanan Data Pribadi Dalam Perjanjian Notariil Pada Era Digital.” UNES Law Review 6, No. 2 (2023).
  17. Noval, Sayid Muhammad Rifki. “Pelindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Anumerta.” Jurnal Bisnis Indonesia 16, No. 4 (2024).
  18. Pitaloka Wijaya, Ni Komang Astrid Sukma, Kurniawan Kurniawan, and Lalu Wira Pria Suhartana. “Hubungan Hukum Antara Notaris Dengan Klien Dalam Pemberian Jasa Di Kota Mataram.” Jurnal Risalah Kenotariatan 4, No. 2 (November 29, 2023). https://risalah.unram.ac.id/index.php/risalah/article/view/142.
  19. Putra, Wiradharma Sampurna. “Penerapan Penyimpanan Protokol Notaris Dengan Metode Cloud Computing System.” Unes Journal of Swara Justisia 8, No. 1 (April 17, 2024): 113–132. https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/482.
  20. Ramadhani, Muh. Yassir Akbar, Kamiruddin, and Muammar Hasri. “Implementasi Konsep Fungsi Notaris Dalam Penandatanganan Polis Asuransi Unit Link.” Halu Oleo Law Review 7, No. 2 (2023): 179–197.
  21. Rositawati, Desy, I Made Arya Utama, and Desak Putu Dewi Kasih. “Penyimpanan Protokol Notaris Secara Elektronik Dalam Kaitan Cyber Notary.” Acta Comitas 02 (2017).
  22. Saputra, Denny, and Sri Endah Wahyuningsih. “Prinsip Kehati-Hatian Bagi Notaris/PPAT Dalam Menjalankan Tupoksinya Dalam Upaya Pencegahan Kriminalisasi Berdasarkan Kode Etik.” Jurnal Akta 4, No. 3 (June 10, 2017). http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/akta/article/view/1807.
  23. Savin, Andrej. EU Internet Law. Cheltenham: Edward Elgar Publishing, 2020.
  24. Sjaifurrachman, and Habib Adjie. Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju, 2011.
  25. Subekti, R. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita, 2020.
  26. Suci Febrianti. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Elektronik.” Indonesian Notary 3, No. 3 (2021): 91–97. https://scholarhub.ui.ac.id/ notary/vol3/iss3/9%0AThis.
  27. Tobing, G.H.S. Lumban. Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement). Jakarta: Erlangga, 2019.
  28. Westin, Alan F. “Privacy and Freedom.” Washington and Lee Law Review 25 (1968). https://scholarlycommons.law.wlu.edu/wlulr/vol25/iss1/20.