Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Articles

Vol. 6 No. 2 (2022): Halu Oleo Law Review: Volume 6 Issue 2

Analisis Yuridis Penetapan Tersangka dalam Pembuktian Kerugian Keuangan Negara Berdasarkan Pasal 183 KUHAP

DOI
https://doi.org/10.33561/holrev.v6i2.5
Submitted
September 28, 2022
Published
2022-09-28

Abstract

Tulisan ini membahas tentang analisis penyidikan yang telah diverifikasi oleh Penuntut Umum terhadap dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan Pasal 183 Hukum Acara Pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual, legislasi, dan kasus. Pembuktian ini harus didukung dengan bukti yang pasti dan nyata serta dengan menunjukkan kerugian total, bukan kerugian potensial. Seseorang yang melakukan korupsi tidak dapat diduga melakukan korupsi kecuali ia memiliki minimal dua alat bukti. Selanjutnya, Hukum Acara Pidana Indonesia telah menetapkan Pasal 184 di mana orang yang dicurigai dikategorikan sebagai koruptor dan suap. Dengan demikian, kajian tersebut mengungkapkan bahwa verifikasi setidaknya merupakan dua alat bukti minimal yang harus sesuai dan memiliki kepastian hukum. Selanjutnya, di Indonesia, alat bukti penting untuk diperhatikan bahwa alat bukti harus sesuai dengan prinsip pembuktian, prinsip pembuktian yang menyatakan bahwa barang bukti jauh lebih terang daripada cahaya, khususnya dalam proses penyidikan.

References

  1. Alfitra. Hukum Pembuktian xalam Beracara Pidana, Perdata, dan Korupsi di Indonesia. Depok: Raih Asa Sukses, 2011.
  2. Constanzo, Mark. Aplikasi Psikologis dalam Sistem Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
  3. Danil, Elwi. Korupsi: Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasanya. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.
  4. Fuady, Munir. Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata). Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2012.
  5. Hamzah, Andi. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Jakarta: Ghalia, 2001.
  6. ———. Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
  7. Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
  8. Harun, M. Husein. Penyidik Dan Penuntut Dalam Proses Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2001.
  9. Herman, Herman. “Upaya Non Penal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi.” Halu Oleo Law Review (2018).
  10. Hiariej, Eddy O.S. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga, 2012.
  11. Hiariej, Eddy O.S. Pengantar Hukum Acara Pidana. Jakarta: Univwersitas Terbuka, 2015.
  12. Hidayat, Sabrina. “Tinjauan Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Melakukan Penyidikan Penggabungan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang.” Halu Oleo Law Review 1, No. 2 (2017).
  13. Kasman. “Jadi Tersangka Kasus DAK Muna, Ratna Ningsih Ajukan Praperadilan.” Zona Sultra. Last modified 2018. Diakses Juni 12, 2022. https://zonasultra.id/jadi-tersangka-kasus-dak-muna-ratna-ningsih-ajukan-praperadilan.html.
  14. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.
  15. Mertokusumo, Soedikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2012.
  16. Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 2014.
  17. ———. Hukum Acara Pidana. Yogyakarta: Seksi Kepidanaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2015.
  18. Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana. Bandung: Alumni, 2007.
  19. ———. Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Alumni, 2007.
  20. Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum. “Penjelasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” In BUKU KUHP. Jakarta, Indoensia, n.d.
  21. Poernomo, Bambang. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta, Indoensia: Ghalia Indonesia, 2001.
  22. Prodjohamidjojo, Martiman. Sistem Pembuktian dan Alat-Alat Bukti. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2000.
  23. Purwoleksono, Didik Endro. Hukum Acara Pidana. Surabaya: Airlangga University Press, 2016.
  24. Sagita, Afrianto. “Pembalikan Beban Pembuktian Sebagai Kebijakan Hukum Pidana Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Hukum Respublica 17, No. 1 (2017).
  25. Siahaan, Monang. Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Grasindo, 2006.
  26. Subekti, R. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita, 2011.