Tulisan ini membahas tentang analisis penyidikan yang telah diverifikasi oleh Penuntut Umum terhadap dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan Pasal 183 Hukum Acara Pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual, legislasi, dan kasus. Pembuktian ini harus didukung dengan bukti yang pasti dan nyata serta dengan menunjukkan kerugian total, bukan kerugian potensial. Seseorang yang melakukan korupsi tidak dapat diduga melakukan korupsi kecuali ia memiliki minimal dua alat bukti. Selanjutnya, Hukum Acara Pidana Indonesia telah menetapkan Pasal 184 di mana orang yang dicurigai dikategorikan sebagai koruptor dan suap. Dengan demikian, kajian tersebut mengungkapkan bahwa verifikasi setidaknya merupakan dua alat bukti minimal yang harus sesuai dan memiliki kepastian hukum. Selanjutnya, di Indonesia, alat bukti penting untuk diperhatikan bahwa alat bukti harus sesuai dengan prinsip pembuktian, prinsip pembuktian yang menyatakan bahwa barang bukti jauh lebih terang daripada cahaya, khususnya dalam proses penyidikan.