Beralih ke menu navigasi utama Beralih ke bagian utama Beralih ke bagian footer website

Articles

Vol 8 No 2 (2024): Halu Oleo Law Review: Volume 8 Issue 2

Peran Komunitas Agama Islam Terkait Recycling Pengelolaan Sampah: Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam

DOI
https://doi.org/10.33561/holrev.v8i2.122
Telah diserahkan
September 24, 2024
Diterbitkan
2024-09-28

Abstrak

Sampah merupakan masalah lingkungan global yang membutuhkan sistem pengelolaan yang baik untuk mengatasi dampaknya. Komunitas agama Islam memiliki potensi besar dalam berkontribusi terhadap upaya pelestarian lingkungan, termasuk mengedukasi masyarakat mengenai isu lingkungan dan menginisiasi implementasi praktik recycling yang efektif dan efisien. Namun, peran komunitas agama Islam dalam mendukung proses recycling di masyarakat sering kali diabaikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis peran komunitas agama Islam dalam recycling pengelolaan sampah berdasarkan perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan syar’i. Berdasarkan hukum Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Hadits, dijelaskan bahwa bumi harus dijaga dan dilestarikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunitas agama Islam memiliki potensi besar dalam mendukung program recycling melalui tiga aspek utama: 1) sebagai khalifah di bumi, 2) menjaga keseimbangan lingkungan (hifdzu al bi’ah), dan 3) menjaga kesucian diri (taharah) dalam beribadah. Implikasi praktis dari penelitian ini adalah mengadvokasi peran aktif komunitas agama Islam dalam kebijakan publik untuk kampanye lingkungan yang berkelanjutan.

Referensi

  1. Achmad, Farida Suldina. “Waste Management an Islamic Perspective.” Journal of Advanced Research in Social Sciences and Humanities 7 (4) (2022): 164–174.
  2. Aji, Arif Waskitha, Rahayu Subekti, and Sapto Hermawan. “Peran Pemerintah Dalam Pencegahan Sampah Plastik (Studi Kasus Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul).” Jurnal Komunitas Yustisia 5(3) (2022): 315–329.
  3. Al-Qaradhawi, Yusuf. Islam Agama Ramah Lingkungan. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2001.
  4. Conant, Jeff, and Pam Fadem. A Community Guide to Environmental Health. A Community Guide to Environmental Health. California: Hesperian, 2012.
  5. He, Yugang. “Does Religious Community Participation Matter for Shaking off Poverty?” Religions 14(3) (2023): 1–11.
  6. Hidayati, Nanik, Abdul Majid, and Yeni Selfia. “Peran Komunitas Kerajinan Daur Ulang Sampah (KerDUS) Sebagai Promotor Edukasi Zero Waste Di Kabupaten Kendal.” Dialogue : Jurnal Ilmu Administrasi Publik 2 (1), No. 2685–3582 (2020): 81–95.
  7. Johannes, Hendro Putra, Michikazu Kojima, Fusanori Iwasaki, and Ellen Putri Edita. “Applying the Extended Producer Responsibility Towards Plastic Waste in Asian Developing Countries for Reducing Marine Plastic Debris.” Waste Management and Research 39(5) (2021): 690–702.
  8. Katadata. “Jumlah Penduduk Muslim Indonesia.” Katadata.
  9. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. “Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia No 14 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Pada Bank Sampah.” Jakarta: Pemerintah Indonesia, 2021.
  10. Khairunisa, Seftyana. “Gradasi: Pengelolaan Sampah Dengan Pendekatan Agama.” Greennetwork.Id.
  11. Majelis Ulama Indonesia. Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah Untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan. Majelis Ulama Indonesia, 2014.
  12. Marganita, Dia, Jarot Marwoto, and Rikha Widiaratih. “Kajian Pergerakan Mikroplastik Dengan Parcels Di Perairan Pulau Sintok, Kepulauan Karimunjawa.” Indonesian Journal of Oceanography (IJOCE) 4(2), No. 2714–8726 (2022): 22–28.
  13. Mohamad, Zeeda Fatimah, Norshahzila Idris, Azizan Baharuddin, Amran Muhammad, and Nik Meriam Nik Sulaiman. “The Role of Religious Community in Recycling: Empirical Insights From Malaysia.” Resources, Conservation and Recycling 58 (2012): 143–151.
  14. Nasution, Saipul, Dinar Dipta, and Siti Nurul Wahdatun Nafiah. “Pengelolaan Sampah Dalam Fiqih Lingkungan.” Ijtihad: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam 15 (2) (2021): 301–321.
  15. Pasande, Purnama, and Ezra Tari. “Daur Ulang Sampah Di Desa Paisbuloli Sulawesi Tenggara.” Dinamisia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 5(1) (2021): 147–153.
  16. Pemerintah Indonesia. “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 81 Tahun 2012.” Jakarta: Pemerintah Indonesia, 2012.
  17. ———. “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.” Jakarta: Pemerintah Indonesia, 2020.
  18. ———. “UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.” Jakarta: Pemerintah Indonesia, 2008.
  19. Putrijanti, Aju, Anggita Doramia Lumbanraja, and Kadek Cahya Susila Wibawa. “Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Pemerintah Dalam Perspektif PERATUN Dan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.” Halu Oleo Law Review 5(2), No. 2548–1762 (2021): 245–263.
  20. Sandra, Saptian Wisnu, and Arlini Dyah Radityaningrum. “Kajian Kelimpahan Mikroplastik Di Biota Perairan.” Jurnal Ilmu Lingkungan 19(3) (2021): 638–648.
  21. Saputro, Widiyanto. “Pengelolaan Sampah Nasional Dengan Pola Ekonomi Sirkuler Menuju Net Zero Waste Dalam Rangka Ketahanan Nasional.” Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia. Jakarta, 2023.
  22. Setyoadi, Nino Heri. “Faktor Pendorong Keberlanjutan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Berbasis Masyarakat Di Kota Balikpapan Dan Bogor.” Jurnal Sains &Teknologi Lingkungan 10 (1) (2018): 51–66.
  23. Sinapoy, Sabaruddin. “Analisis Fiqh Lingkungan Terkait Penyalahgunaan Pengelolaan Pertambangan Terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup.” Halu Oleo Law Review 3 (1), No. 2548–1762 (2019): 85–102.
  24. Sulistiyorini, Nur Rahmawati, Rudi Sparudin Darwis, and Arie Surya Gutama. “Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah Di Lingkungan Margalyu Keluruhan Cicurug.” Share Social Work Jurnal 5(1) (2018): 71–80.
  25. Suryawan, I Gusti Putu, and I G N Adia Atmika. “Pengelolaan Sampah Berbasis Zerowaste No Landfill Sebagai Upaya Pelestarian Lingkungan Berkelanjutan.” Jurnal Bakti Saraswati (JBS) 10 (2), No. 2088-2149 e-ISSN: 2685-3302 (2021): 138–145.
  26. Tanjung, Ni Putu Pranasari, and Muhammad Wiman Wibisana. “Politik Hukum Penanganan Sampah Plastik Sekali Pakai.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 9 (1) (2020): 209–221.
  27. Thalib, Prawitra. “Pemahaman Terhadap Pemberlakuan Hukum Islam Di Indonesia.” Halu Oleo Law Review 2 (1), No. 2548–1762 (2018): 371–386.
  28. Tisnanta, HS, Hajiansyah Oki Wahab, and Dharma Setyawan. “Modal Sosial Dan Komunitas Agama Sebagai Pendukung Instrumen Hukum Dalam Pengelolaan Sampah Di Kota Metro.” Akademika Jurnal Pemikiran Islam 19 (2) (2014): 264–286.
  29. TKNPSL. Laporan Pencapaian Penanganan Sampah Laut, 2021.
  30. Utami, Istiqomah Bekthi. “Peran Komunitas Islam Dalam Menyemangati Keagamaan Para Pemuda.” Anida (Aktualisasi Nuansa Ilmu Dakwah) 18(1) (2019): 105–124.
  31. Watsiqotul, Sunardi, and Leo Agung. “Peran Manusia Sebagai Khalifah Allah Di Muka Bumi Perspektif Ekologis Dalam Ajaran Islam.” Jurnal Penelitian 12 (2) (2018): 355–378.
  32. Yuniantari, Ni Kadek Henny Sonia, I Ketut Aryana, and I Wayan Jana. “Hubungan Tingkat Pengetahuan Dan Pekerjaan Kepala Keluarga Dengan Tingkat Partisipasi Dalam Pelaksanaan Program Bank Sampah.” Jurnal Kesehatan Lingkungan 12(1) (2022): 7–16.
  33. Zuchriyastono, Muhammad Alfin, and Eko Priyo Purnomo. “Analisis Lingkungan Lahan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Terhadap Kesehatan Masyarakat Sekitar Studi Kasus: Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Piyungan (TPST).” Jurnal Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan Hidup 5(1) (2020): 22–28.