Penelitian ini mengkaji tentang harmonisasi peraturan restorative justice terkait tindak pidana narkotika pada anak, dimana keadilan diterapkan dengan mengedepankan asas-asas keadilan bagi masing-masing pihak yang terlibat dalam tindak pidana terutama narkotika baik itu korban, pelaku, dan masyarakat. Tujuan restorative justice dalam penyelesaian masalah adalah untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh tindak pidana, baik secara material maupun non-material, dengan fokus pada pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat. Restorative justice dapat menjadi alternatif penyelesaian yang efektif dalam kasus tindak pidana narkotika pada anak. Ini karena anak-anak masih muda dan memiliki potensi untuk berubah. Keadilan restoratif dalam penanganan narkotika pada anak dilakukan melalui proses mediasi antara pelaku, keluarga korban, korban, dan pihak-pihak terkait lainnya. Penerapan asas keadilan restoratif ini diharapkan dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang lebih efektif dan adil. Penelitian ini dilakukan menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitian ini hakim lebih cenderung menitikberatkan pertimbangannya pada sisi kepastian hukum tanpa lebih jeli mendalami keadilan restoratif dari putusan yang dijatuhkannya bagi diri terdakwa anak.