Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Articles

Vol. 8 No. 1 (2024): Halu Oleo Law Review: Volume 8 Issue 1

Harmonisasi Peraturan Restorative Justice Terkait Tindak Pidana Narkotika Pada Anak

DOI
https://doi.org/10.33561/holrev.v8i1.106
Submitted
March 7, 2024
Published
2024-03-07

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang harmonisasi peraturan restorative justice terkait tindak pidana narkotika pada anak, dimana keadilan diterapkan dengan mengedepankan asas-asas keadilan bagi masing-masing pihak yang terlibat dalam tindak pidana terutama narkotika baik itu korban, pelaku, dan masyarakat. Tujuan restorative justice dalam penyelesaian masalah adalah untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh tindak pidana, baik secara material maupun non-material, dengan fokus pada pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat. Restorative justice dapat menjadi alternatif penyelesaian yang efektif dalam kasus tindak pidana narkotika pada anak. Ini karena anak-anak masih muda dan memiliki potensi untuk berubah. Keadilan restoratif dalam penanganan narkotika pada anak dilakukan melalui proses mediasi antara pelaku, keluarga korban, korban, dan pihak-pihak terkait lainnya. Penerapan asas keadilan restoratif ini diharapkan dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang lebih efektif dan adil. Penelitian ini dilakukan menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitian ini hakim lebih cenderung menitikberatkan pertimbangannya pada sisi kepastian hukum tanpa lebih jeli mendalami keadilan restoratif dari putusan yang dijatuhkannya bagi diri terdakwa anak.

References

  1. Akbar, Muhammad Fatahillah. “Pembaharuan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum 51, No. 2 (2022): 199–208.
  2. Arifai, Arifai. “Menalar Keadilan Restoratif Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika Dengan Terdakwa Anak.” Jurnal Yudisial 13, No. 3 (2021): 373.
  3. Jainah, Zainab Ompu, and Suhery. “Analisis Penanganan Tindak Pidana Narkotika Melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 (Studi Pada Satuan Reserse Narkoba Polres Metro).” Jurnal Pendidikan dan Konseling Universitas Pahlawan 4, No. 4 (2022): 1048–1057. https://core.ac.uk/download/pdf/322599509.pdf.
  4. Komang, I, Agus Muliawan, I Nyoman, Gede Sugiartha Dan I, Gusti Ayu, and Gita Pritayanti Dinar. “Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika Pada Anak.” Jurnal Analogi Hukum 4, No. 1 (2022): 66–70. https://doi.org/10.22225/ah.4.1.2022.66-70.
  5. Luthfi, Rosihan. “Ilmu Hukum Disiplin Ilmu Yang Bersifat Sui Generis.” Jurnal Pendidikan Tambusai 6, No. 2 (2022): 14618–14623. https://badilum.mahkamahagung.go.id/ upload_file/img/article/doc/kajian_deskriptif_analitis_tentang_hakikat_ilmu_hukum.pdf.
  6. Ni Putu Rai Yuliartini, and Kadek Desy Pramita. “Analysis of Workload, Rest Rights, and the Rights to Enjoy Entertainment in Gender Differences.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 8, No. 1 (October 24, 2022): 469–480. https://ejournal.undiksha.ac.id/ index.php/jkh/issue/view/863.
  7. Nur Wicaksana, Dimas Ilham. “Komparasi Pembinaan Keterampilan Kerja Narapidana Tipikor Dengan Pidana Umum Di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.” Wicarana 1, No. 2 (2022): 133–149.
  8. Nurhayati, Yati, Ifrani Ifrani, and M. Yasir Said. “Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, No. 1 (January 17, 2021). https://ojs.bdproject.id/index.php/jphi/article/view/14.
  9. Pertiwi, Yuarini Wahyu, and Ika Dewi Sartika Saimima. “Peranan Kontrol Sosial Dan Optimalisasi Kebijakan Keadilan Restoratif Pada Anak Pelaku Tindak Pidana.” Jurnal Hukum dan Peradilan 11, No. 1 (2022): 109.
  10. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2010.
  11. Pusat Penelitian Data dan Informasi Badan Narkotika Nasional. “Indonesia Drugs Report.” Jakarta: Pusat Penelitian, Data, dan Informasi, Badan Narkotika Nasional, 2022.
  12. Respati, Indiah. “Kolaborasi Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan Dalam Pembimbingan Klien Pemasyarakatan Di Balai Pemasyarakatan Kelas Ii Wonosari.” Wicarana 1, No. 1 (2022): 61–70.
  13. Sidauruk, Bonanza Parulian, and Mitro Subroto. “Implementasi Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains 11, No. 1 (2022): 7–15.
  14. Sirjon, Lade, La Ode Muhamad Sulihin, and Yan Fathahillah Purnama. “Perbandingan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pada Jalur Khusus Dalam RUU KUHAP Dan Konsep Plea Bargaining Ditinjau Dari Asas Non-Self Incrimination.” Halu Oleo Law Review 7, No. 2 (September 29, 2023): 224–235. https://holrev.uho.ac.id/index.php/ journal/article/view/29.
  15. Sulchan, Ahmad, and Muchamad Gibson Ghani. “Mekanisme Penuntutan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Tindak Pidana Anak.” Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam 1, No. 1 (2017): 110.
  16. Taqiuddin, Habibul Umam, and Risdiana Risdiana. “Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Praktik Ketatanegaraan.” JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) 6, No. 1 (2022): 3596–3610.