Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Articles

Vol. 8 No. 2 (2024): Halu Oleo Law Review: Volume 8 Issue 2

Analisis Yuridis Terkait Asas Kebebasan Berekspresi dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran Terhadap Pembuat Konten

DOI
https://doi.org/10.33561/holrev.v8i2.116
Submitted
July 24, 2024
Published
2024-09-28

Abstract

Kebebasan berekspresi merupakan salah satu norma atau prinsip hukum yang diakui dan dilindungi di Indonesia. Kebebasan berekspresi menjamin perlindungan hukum terhadap individu dan kelompok yang menyampaikan pendapat atau mengkritik peraturan pemerintah atau keputusan politik. Kebebasan berekspresi menjadi kunci terbentuknya konsep demokrasi. Artikel ini menganalisis kebijakan pemerintah, khususnya penerapan prinsip hukum kebebasan berekspresi terkait dengan UU Penyiaran, serta menganalisis dampak positif dan negatif yang mungkin timbul dari pengesahan UU Penyiaran. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan empiris. Artikel ini akan membahas dan menganalisis UUD 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 (HAM), Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, dan Undang-Undang Penyiaran yang terakhir disahkan pada tahun 2024 sebagai bahan kajian perbandingan dan pokok. Analisis Implementasi Membahas kebebasan berekspresi. Penerapan norma kebebasan berekspresi tidak hanya terbatas pada penerapan kebebasan berekspresi, baik verbal maupun nonverbal, oleh individu atau kelompok orang yang bergerak di bidang hukum atau bidang serupa, tetapi juga berlaku pada organisasi atau lembaga yang merupakan kelompok di bidang media massa dan media sosial, digunakan oleh masyarakat umum, rakyat kedaulatan Indonesia.

References

  1. Akmalul Birri, Azka, Yusnita Dwi Ferawati, Ahmad Rifa, Universitas Peradaban Jl Raya Pagojengan Km, and Paguyangan Kec Paguyangan Kab Brebes. “Sistem Pemerintahan Demokrasi Dan Demokratisasi Dalam Masyarakat Indonesia.” Jurnal Komunikasi Peradaban 1, No. 2 (2023): 38–43.
  2. Al, Junaidi;Muhammad Razaq Abqa;Muhammad Abas; et al. Hukum & Hak Asasi Manusia. Edited by Moh Mujibur Rohman. 1st ed. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.
  3. Arifin, Firdaus. Hak Asasi Manusia Teori, Perkembangan Dan Pengaturan. Penerbit Thafa Media. 1st ed. Yogyakarta: Penerbit Thafa Media, 2019.
  4. Bachmid, Muhammad Irfan Pratama; Abdul Rahman; Fahri. “Jurnal Pendidikan Dan Konseling ‘Hak Kebebasan Berpendapat Di Media Sosial Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.’” Jurnal Pendidikan dan Konseling 3, No. 1 (2022): 1349–1358.
  5. Fitra Nabila, Nada, and Oktifani Winarti. “Implementation of Digital Marketing and the Role of Content Creators on Social Media to Increase Brand Awareness of PT. Otak Kanan Surabaya.” JIPM:Jurnal Informasi Pengabdian Masyarakat 1, No. 3 (2023): 136–146.
  6. Hadi, Fajar Rachmad Dwi Miars; Krisnadi Nasution; Endang Prasetyawati; Syofyan. “View of Konsep Pengaturan Pembeli Beriktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak Terkait Jual Beli Berobjek Tanah.Pdf” 7, No. 1 (2023): 13–25.
  7. Khamim, Moh, and Imam Asmarudin. “Kebebasan Berekspresi Melalui Media Digital Dan Penerapannya Di Indonesia.” Pancasakti Law Journal (PLJ) (2023): 205–218.
  8. Miarsa, Caesarrani Ariningdyah; Denta Lasonda; Fajar Rachmad Dwi. “Analisis Yuridis Penerapan Tabungan Perumahan Eakyat (Tapera) Dalam Perspektif Asas Keadilan.” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 4, No. 3 (2024): 18410–18424.
  9. Nasution, Latipah. “Hak Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi Dalam Ruang Publik Di Era Digital.” ’Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan 4, No. 3 (2020): 37–48.
  10. Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Lembaran Negara Republik Indonesia. Jakarta, Republik Indonesia, 2002.
  11. Rahimallah, Muhammad Tanzil Aziz, and Ricky Ricky. “Keterbukaan Informasi Publik: Holistikasi Dan Akselerasi Good Governance.” Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja 12, No. 2 (2023): 62–75.
  12. Resmadiktia, Nedia Martha, Yusuf Dwi Utomo, and Laode Muhammad Aiman. “Pertanggungjawaban Pemerintah Dalam Mewujudkan Good Governance Sesuai Hukum Administrasi Negara.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9, No. 11 (2023): 685–697.
  13. Riska Chyntia Dewi, and Suparno Suparno. “Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik.” Jurnal Media Administrasi 7, No. 1 (2022): 78–90.
  14. Riyanti, Apriliani, Ricky Santoso Muharam, Yeyen Subandi, Christina Bagenda, Shofiatul Jannah, and Heryani. Hukum Dan HAM. Edited by Evi Damayanti. Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung, 2023.
  15. Rozaq, Muhammad Abdur, Surya Daniel Batara, and Muhamad Ramdan Jaya. “Urgensi Check and Balance Oleh Mahkamah Konstitusi Melalui Judicial Activism Dalam Praktik Demokrasi Di Indonesia.” UNES Law Review 6, No. 3 (2024): 8796–8805.
  16. Saputra, Denny, Andi Surya Perdana, and Hendrik Murbawan. “Peran Jaksa Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia The Role of Prosecutors in the Justice System in Indonesia.” Halu Oleo Law Review 6, No. 2 (2022): 218–237.
  17. Sihotang, Jus Samuel. “Good Governance Dalam Pelayanan Publik.” Trending: Jurnal Ekonomi, Akuntansi dan Manajemen 1, No. 2 (2023): 188–201.
  18. Taufik, Muhammad. “Media Sosial Sebagai Alat Komunikasi Dan Informasi Organisasi Yang Efektif.” Kementerian Keuangan. Last modified 2020. Accessed January 12, 2024. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/meulaboh/id/data-publikasi/artikel/2862-media-sosial.html.
  19. Wahdah. “Penerapan Rule Of Law Dalam Praktik Hukum Di Indonesia.” Sultan Adam : Jurnal Hukum dan Sosial 1, No. 1 (2023): 69–79.
  20. Wicaksono, I Putu Sastra Wingarta; Berlian Hely; Dwi Hartono; I Wayan Mertadana; Reda. “Pengaruh Politik Identitas Terhadap Demokrasi Di Indonesia.Pdf.” Jurnal Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia 9, No. 4 (2021): 117–124.
  21. Yunita, Febri Rizma. “Regulasi Penyiaran, Kunci Pertumbuhan Industri Film Indonesia.” Edited by Sinta Maulina. Universitas Airlangga. Last modified 2024. Accessed June 18, 2024. https://unair.ac.id/regulasi-penyiaran-kunci-pertumbuhan-industri-film-indonesia/.
  22. Zempi, Chairun Nisa, Ana Kuswanti, and Siti Maryam. “Analisis Peran Media Sosial Dalam Pembentukan Pengetahuan Politik Masyarakat.” Ekspresi Dan Persepsi : Jurnal Ilmu Komunikasi 6, No. 1 (2023): 116–123.