Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Articles

Vol. 7 No. 1 (2023): Halu Oleo Law Review: Volume 7 Issue 1

Konsep Pengaturan Pembeli Beriktikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak Terkait Jual Beli Berobjek Tanah

DOI
https://doi.org/10.33561/holrev.v7i1.12
Submitted
March 24, 2023
Published
2023-03-26

Abstract

Penelitian ini mengkaji konsep pengaturan pembeli beriktikad baik yang didasarkan pada utang piutang namun dibuatkan perjanjian jual beli dengan kondisi yang tidak seimbang antara yang memberi utang dengan penerima utang sedangkan jaminan sertipikat tanah yang dimiliki oleh penerima utang dijadikan objek jual beli. Kondisi tidak seimbang tersebut karena penerima utang membutuhkan uang, sedangkan pemberi utang mempunyai hak menolak memberikan utang jika penerima utang tidak berkenan dibuatkan perjanjian jual beli. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini supaya pemerintah segera membuat peraturan yang tegas mengatur tentang pengaturan pembeli beriktikad baik. Aturan tersebut harus tegas melarang utang piutang dengan menjadikan jaminan sertipikat tanah yang dimiliki, dibuat menjadi perjanjian jual beli berdasarkan sertipikat tanah yang dimiliki penerima utang. Sertipikat tanah tersebut seharusnya menjadi jaminan utang piutangnya bukan seolah-olah dibeli dengan memanfaatkan kondisi penerima utang. Hal tersebut dibuat untuk menghindari kasus-kasus mafia tanah dan mencegah praktik-praktik jual beli yang tidak menurut dengan peraturan perundang-undangan.

References

  1. Agus Yudha Hernoko. Hukum Perjanjian: Asas Proposionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
  2. Ardika, Gede Tusan, dan Ramli Ramli. “Kekuatan Hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah (Studi di Desa Babakan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram).” Ganec Swara 13, No. 1 (2019).
  3. Badrulzaman, Mariam Darus. Perjanjian Kredit Bank. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.
  4. Budi Sunanda, Amiruddin A. Wahab, dan Muzakkir Abubakar. “Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah Meskipun Telah Memiliki Akta Jual Beli TAnah Dari PPAT Oleh Pengadilan Negeri.” Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala 2, No. 1 (2013): 106–115.
  5. Desvia Winandra. “Penerapan Asas Terang dan Tunai dalam Jual Beli tanah Yang Merupakan Harta Bersama Dalam Perkawinan.” Jurnal Hukum Adigama 3, No. 2 (2020).
  6. Gede Marhaendra Wija Atmaja. Metodelogi dan Bahasa Perundang-Undangan. Bali: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, 2016.
  7. Henry P Panggabean. Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) sebagai Alasan (Baru) untuk Pembatalan Perjanjian (Berbagai Perkembangan Hukum di Belanda). Yogyakarta: Liberty, 1991.
  8. Idham. Dimensi Politik Hukum Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar Guna Mewujudkan Negara Berkesejahteraan. Bandung: Alumni, 2015.
  9. Ihsanul Maarif, Ihsanul, dan Firdaus Arifin. “Komparasi Penggunaan Analysis Regulatory Method sebagai Instrumen Pendukung Kebijakan dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.” Litigasi 23, No. 2 (2022).
  10. Larasati, Ayu, dan Raffles. “Peralihan Hak Atas Tanah dengan Perjanjian Jual Beli menurut Hukum Pertanahan Indonesia.” Zaaken Jurnal Unja 1, No. 1 (2020).
  11. Luthfi, Rosihan. “Ilmu Hukum Disiplin Ilmu yang Bersifat Sui Generis.” Jurnal Pendidikan Tambusai volume 6 (2022). https://badilum.mahkamahagung.go.id/upload_file/img/article/doc/kajian_deskriptif_analitis_tentang_hakikat_ilmu_hukum.pdf.
  12. Melisa Febriani. “Studi Hukum Kritis: Pembatasan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian yang Posisi para Pihaknya Tidak Seimbang.” Jurnal Hukum Prioris 8, No. 2 (2022).
  13. Nurhayati, Yati, Ifrani Ifrani, dan M. Yasir Said. “Metodologi Normatif dan Empiris dalam Perspektif Ilmu Hukum.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, No. 1 (Januari 17, 2021). https://ojs.bdproject.id/index.php/jphi/article/view/14.
  14. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2010.
  15. Putri, Dewi Kurnia. “Perbedaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tidak Lunas.” Jurnal Akta 4, No. 4 (2017). http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/akta/article/view/2505.
  16. Qamar, Nurul. Hukum Kontrak: Teori dan Praktik. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn), 2019.
  17. Ridwan Khairandy. Iktikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: Program Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004.
  18. Sarif, Asri, Rahman Hasima, dan Ayib Rosidin. “Penyelesaian Konflik Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.” Halu Oleo Law Review 6, No. 1 (2022).
  19. Septarina Budiwati. “Prinsip Pacta Sunt Servanda dan Daya Mengikatnya dalam Kontrak Bisnis Perspektif Transendens.” In Prosiding Seminar Nasional Hukum Transendental, 2019.
  20. Suyanto, dan Muhammad Romdoni Albar. “Akibat Hukum Hapusnya Hak Atas Tanah yang Diperoleh dari Program Transmigrasi.” Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik 11, No. 1 (2022).
  21. Tejawati, Desy Nurkristia. “Penguasaan Hak Atas Tanah Bagi Badan Hukum Asing di Indonesia.” Perspektif 26, No. 1 (2021).
  22. Usman, Nurainy, Merry Tjoanda, dan Saartje Sarah Alfons. “Akibat Hukum dari Pemutusan Kontrak Secara Sepihak.” Batulis Civil Law Review 2, No. 1 (2021).
  23. Yuanitasari, Deviana, dan Hazar Kusmayanti. “Pengembangan Hukum Perjanjian dalam Pelaksanaan Asas Itikad Baik pada Tahap Pra Kontraktual.” ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 3, No. 2 (2020). http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/228.

Most read articles by the same author(s)