Penelitian ini mengkaji konsep pengaturan pembeli beriktikad baik yang didasarkan pada utang piutang namun dibuatkan perjanjian jual beli dengan kondisi yang tidak seimbang antara yang memberi utang dengan penerima utang sedangkan jaminan sertipikat tanah yang dimiliki oleh penerima utang dijadikan objek jual beli. Kondisi tidak seimbang tersebut karena penerima utang membutuhkan uang, sedangkan pemberi utang mempunyai hak menolak memberikan utang jika penerima utang tidak berkenan dibuatkan perjanjian jual beli. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini supaya pemerintah segera membuat peraturan yang tegas mengatur tentang pengaturan pembeli beriktikad baik. Aturan tersebut harus tegas melarang utang piutang dengan menjadikan jaminan sertipikat tanah yang dimiliki, dibuat menjadi perjanjian jual beli berdasarkan sertipikat tanah yang dimiliki penerima utang. Sertipikat tanah tersebut seharusnya menjadi jaminan utang piutangnya bukan seolah-olah dibeli dengan memanfaatkan kondisi penerima utang. Hal tersebut dibuat untuk menghindari kasus-kasus mafia tanah dan mencegah praktik-praktik jual beli yang tidak menurut dengan peraturan perundang-undangan.