Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Articles

Vol. 7 No. 2 (2023): Halu Oleo Law Review: Volume 7 Issue 2

Perbandingan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pada Jalur Khusus dalam RUU KUHAP dan Konsep Plea Bargaining Ditinjau dari Asas Non-Self Incrimination

DOI
https://doi.org/10.33561/holrev.v7i2.29
Submitted
September 29, 2023
Published
2023-09-29

Abstract

Pengakuan bersalah yang dimasukkan dalam RUU KUHAP merugikan kepentingan terdakwa dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Pengakuan tersebut diberikan setelah dakwaan dibacakan. Hal ini ditunjukkan dengan adanya pengakuan yang diberikan oleh terdakwa mengenai tindak pidana yang dilakukan. Tetapi pengakuan tersebut masih harus dinilai oleh hakim. Dalam hal ini jika hakim menolak pengakuan dari terdakwa, maka hakim akan mengesampingkan pengakuan tersebut. Hal ini dapat merugikan terdakwa, karena secara tidak langsung terdakwa mengakui perbuatan yang telah dilakukan. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip tidak menyalahkan diri sendiri. Pengakuan tersebut jika dikesampingkan oleh hakim dapat merugikan kepentingan dari terdakwa sendiri dalam proses pemeriksaan alat bukti di persidangan. Sementara dalam konsep plea bargaining terdakwa memiliki keuntungan melakukan negosiasi dengan penuntut umum mengenai sanksi/dakwaan yang akan dikenakan kepada terdakwa. Selain itu, jika terdakwa telah melakukan kesepakatan dengan jaksa penuntut umum, maka terdakwa dengan sukarela mengesampingkan prinsip non self incrimination.

References

  1. Ariyanti, Vivi. “Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia Yang Berkeadilan Gender Dalam Ranah Kebijakan Formulasi, Aplikasi, Dan Eksekusi.” Halu Oleo Law Review 3, No. 2 (September 19, 2019). http://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/8654.
  2. Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
  3. Elwindhi Febrian. “Splitsing Dalam Perspektif Asas Contante Justitie Dan Asas Non Self Incrimination.” Majalah Hukum Nasional 49, No. 2 (January 24, 2020). http://mhn.bphn.go.id/index.php/MHN/article/view/32.
  4. Fratama, Rezky Abdi. “Jalur Khusus (Plea Bargaining) Dalam Hukum Acara Pidana.” Badamai Law Journal 5, No. 2 (October 5, 2021). https://ppjp.ulm.ac.id/journal/index.php/blj/article/view/10755.
  5. Hakim, Lukman, Ika Dewi Sartika Saimima, and Anggreany Haryani Putri. Penerapan Konsep “Plea Bargaining” Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) Dan Manfaatnya Bagi Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Yogyakarta: Budi Utama, 2019.
  6. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
  7. Maulana, Aby. “Konsep Pengakuan Bersalah Terdakwa Pada ‘Jalur Khusus’ Menurut Ruu Kuhap Dan Perbandingannya Dengan Praktek Plea Bargaining Di Beberapa Negara.” Jurnal Cita Hukum 3, No. 1 (June 1, 2015). http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/citahukum/article/view/1840.
  8. Megayani, Ni Ketut Ngetis Megi, and Anak Agung Ngurah Oka Yudistira Darmadi. “Gagasan Model Plea Bargaining Di Indonesia Dalam Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara.” Kertha Desa 9, No. 12 (2001).
  9. Saputra, Denny, Kurniawan, Andi Surya Perdana, and Hendrik Murbawan. “Peran Jaksa Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia.” Halu Oleo Law Review 6, No. 2 (September 29, 2022): 218–237. https://holrev.uho.ac.id/index.php/journal/article/view/7.
  10. Siregar, Nella Octaviany. “Plea Bargaining Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Beberapa Negara.” Wajah Hukum 3, No. 1 (April 30, 2019). http://wajahhukum.unbari.ac.id/index.php/wjhkm/article/view/46.