Pengakuan bersalah yang dimasukkan dalam RUU KUHAP merugikan kepentingan terdakwa dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Pengakuan tersebut diberikan setelah dakwaan dibacakan. Hal ini ditunjukkan dengan adanya pengakuan yang diberikan oleh terdakwa mengenai tindak pidana yang dilakukan. Tetapi pengakuan tersebut masih harus dinilai oleh hakim. Dalam hal ini jika hakim menolak pengakuan dari terdakwa, maka hakim akan mengesampingkan pengakuan tersebut. Hal ini dapat merugikan terdakwa, karena secara tidak langsung terdakwa mengakui perbuatan yang telah dilakukan. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip tidak menyalahkan diri sendiri. Pengakuan tersebut jika dikesampingkan oleh hakim dapat merugikan kepentingan dari terdakwa sendiri dalam proses pemeriksaan alat bukti di persidangan. Sementara dalam konsep plea bargaining terdakwa memiliki keuntungan melakukan negosiasi dengan penuntut umum mengenai sanksi/dakwaan yang akan dikenakan kepada terdakwa. Selain itu, jika terdakwa telah melakukan kesepakatan dengan jaksa penuntut umum, maka terdakwa dengan sukarela mengesampingkan prinsip non self incrimination.