Tujuan penelitian ini untuk mengidentifikasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Pemukiman dalam penyelenggaraan perumahan di kelurahan Anduonohu Kota Kendari. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, studi pustaka dan penelitian lapangan dengan pendekatan kasus. Penyelenggaraan perumahan di Kelurahan Anduonohu Kota Kendari belum sepenuhnya melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Pemukiman. Pemerintah Kota Kendari bertanggungjawab untuk melakukan pembinaan dan memberikan bantuan dana penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.