Beralih ke menu navigasi utama Beralih ke bagian utama Beralih ke bagian footer website

Articles

Vol 8 No 2 (2024): Halu Oleo Law Review: Volume 8 Issue 2

Prinsip Keabsahan (Rechmatigheid) Tindakan Pemerintah Desa Atas Pengelolaan Aset Desa (Studi Kasus di Desa Laworo)

DOI
https://doi.org/10.33561/holrev.v8i2.121
Telah diserahkan
September 24, 2024
Diterbitkan
2024-09-28

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan tindakan pemerintah desa Laworo terhadap dibuatnya surat keterangan tanah atas tanah kas desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (legal research) yang menganalisis permasalahan dengan menggunakan pendekatan peraturan Perundang-undangan dan pendekatan teori. Hasil dari penelitian ini adalah keabsahan tindakan pemerintah desa terhadap dibuatnya surat keterangan tanah atas tanah kas desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi merupakan tindakan yang melanggar asas legalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan serta asas kepentingan umum dalam pengelolaan tanah kas desa.

Referensi

  1. Abdurrahman, H. “Draft Laporan Pengkajian Hukum Tentang Mekanisme Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.” BPHN (2015): 52–82.
  2. Ali Lating, Bakri La Suhu, and Rahmat Suaib. “Pro-Kontra Pemberhentian Sekretaris Desa Di Kabupaten Halmahera Selatan (Studi Desa Batulak Kecamatan Gane Barat Utara).” Ejournal KAWASA 8, No. 1 (2018): 42–51.
  3. April, Muhammad, Muammar Alkadafi, and Muh. Said. “Hukum Adat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat Di Kabupaten Siak Provinsi Riau Dan Provinsi Bali.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 30, No. 2 (2023): 396–419.
  4. Asnawi, Eddy, Birman Simamora, and Andrizal. “Otonomi Khusus Terhadap Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Jurnal Analisis Hukum 04, No. 02 (2021): 242–263.
  5. Bunga, Marten, Aan Aswari, and Hardianto Djanggih. “Village Refrigeration Conception of Corruption Requirements.” Halu Oleo Law Review 2, No. 2 (2018): 448–459. http://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/.
  6. Darman, I Komang. “Penerapan Dan Sanksi Hukum Adat Pada Masyarakat Di Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan.” Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum 4, No. 1 (2021): 1–19.
  7. Endah, Kiki. “Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.” Jurnal Ilmiah administrasi negara Vol 5 No 1, No. 150 (2018): 76–82.
  8. Fadrullah, Iqbal, and Firdaus Syam. “Kepala Adat Sebagai Elite Sosial Dan Politik: Manifestasi Hegemoni Nilai Adat Dalam Praktik Kepemimpinan Tradisional Di Masyarakat Kasepuhan Cisungsang, Banten Kidul.” Ilmu dan Budaya 45, No. 1 (2024): 41–49.
  9. Fina, Vernal Michael. “Peran Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat (Studi Di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat).” Jurnal Pembangunan Pemberdayaan Pemerintahan 3, No. 2 (2018): 128.
  10. Hakim, Muhammad Lukman, and Indah Dwi Qurbani. “Analisis Normatif Pengaturan Pembentukan Desa Adat.” Jurnal Hukum Tata Negara & Administrasi Negara 1, No. 2 (2022): 92–106.
  11. Lainsamputty, Natanel. “Nomenklatur Penataan Desa Adat Dalam Permendagri No. 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa.” Bacarita Law Journal 3, No. 1 (2022): 55–61.
  12. Nur, Zulfahmi. “Keadilan Dan Kepastian Hukum (Refleksi Kajian Filsafat Hukum Dalam Pemikiran Hukum Imam Syâtibî).” Misykat al-Anwar Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat 6, No. 2 (2023): 247.
  13. Pitono, A., and K. Kartiwi. “Penguatan Pemerintahan Desa Dan Kelurahan Menuju Pembangunan Berkelanjutan Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.” Jurnal Politikologi 3, No. 1 (2016): 27–37.
  14. Probosiwi, Ratih. “Otonomi Dan Peran Kepala Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat.” Media Informasi Penelitian Kesejahter2aan Sosial 40, No. 3 (2016): 287–298.
  15. Remaja, Nyoman Gede. “Makna Hukum Dan Kepastian Hukum.” Kertha Widya: Jurnal Hukum 2, No. 1 (2014): 1–26.
  16. Retnosari, Agatha, Radian Salman, and Humaidi Rizqi Alfath Syaif. “Penggunaan Regulatory Impact Analysis: Studi Penyusunan Peraturan Daerah Jawa Timur Tentang Desa Wisata.” Halu Oleo Law Review 8, No. 1 (2024): 29–48.
  17. Rofifah, Dianah. “Laporan Akhir Naskah Akademik RUU Paten Tahun 2008.” Laporan Akhir Naskah Akademik RUU Paten Tahun 2008 1945, No. 2 (2020): 12–26.
  18. Sinaga, N A, and R Nugraha. “Perspektif Hukum Adat Dalam Konstitusi Hukum Positif Di Indonesia.” … Hukum … 4041 (2022): 1–19.
  19. Stocks, Noel. “Konflik Pada Desa Adat Di Bali: Masalah Dan Solusi Penyelesaiannya” 13, No. 2 (2016): 1–23.
  20. Thontowi, Jawahir. “Perlindungan Dan Pengakuan Masyarakat Adat Dan Tantangannya Dalam Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 20, No. 1 (2013): 21–36.
  21. Toha, Suherman. Penelitian Hukum Eksistensi Hukum Adat Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa Study Empiric Di Bali. Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan HAM RI. Jakarta, 2011.
  22. Yusdianto, Yusdianto. “Penyelengaraan Pemerintah Desa Di Indonesia Berdasarakan UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Desa,” n.d.
  23. Yusuf, Muhammad, and Ghina Nabilah Effendi. “Eksistensi Pemangku Adat Dalam Pengambilan Keputusan Desa Di Kerinci.” Tanah Pilih 1, No. 1 (2021): 11–19.
  24. “Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Sajau.” Yayasan Konservasi Alam Nusantara. Last modified 2023. Accessed May 28, 2024. https://www.ykan.or.id/id/publikasi/artikel/perspektif/pengakuan-masyarakat-hukum-adat-punan-batu-benau-sajau/.

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.